Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 31-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 41/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 9 Agustus 2018 — LA MISI SUNAEDI alias MISI
39144
  • Menyatakan Terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3.
    LA MISI SUNAEDI alias MISI
    PRK : PDM187 /AMBON/01/2017 tanggal 16 Januari 2018yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI, pada hari Rabu Tanggal 20September 2017 sekitar pukul 14.00 wit, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di Jin Pantai Mardikadepan pangkalan ojek Pelabuhan belakang kota (Pelabuhan Kecil) Kec.Sirimau Kota Ambon atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukanusaha
    PERK : PDM187/AMBON/12/2017 tanggal 31 Mei 2018,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah bersalahttmelakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa jjinusaha pertambangan , sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal37 huruf a jo.
    berupa :1 (satu buah Botol oli warna hitam merek Yamalube yang berisiMercury/Air Raksa dengan berat 13 Kilogram degan penutup warna biru.Dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Kementrian LingkunganHidup dan Kehutanan melalui Instansi terkait di Provinsi Maluku ;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor30/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 5 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.Menyatakan terdakwa LA
    MISI SUNAEDI alias MISI telah bersalahmelakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IjinUsaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 158 jo pasal 37Halaman 4 dari 9 halaman Putusan Nomor 41/PID.SUS/2018/PT AMBhuruf a jo pasal 48 huruf a UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 yangtelah di Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.2.
    Menyatakan Terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 18-01-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 30 /Pid.Sus/2018/PN. Amb
Tanggal 5 Juni 2018 — Nama Lengkap : LA MISI SUNAEDI alias MISI ; Tempat Lahir : Wailapia; Umur dan Tanggal Lahir : 34 Tahun / 24September 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Wailapia Desa larike Kec.Leihitu Barat–Kab. Maluku Tengah usw dusun Mamua Kec.Leihitu Kab.Maluku; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ;
37340
  • Menyatakan terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 158 jo pasal 37 huruf a jo pasal 48 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang telah di Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.2.
    Nama Lengkap : LA MISI SUNAEDI alias MISI ;Tempat Lahir : Wailapia; Umur dan Tanggal Lahir : 34 Tahun / 24September 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Wailapia Desa larike Kec.Leihitu BaratKab. Maluku Tengah usw dusun Mamua Kec.Leihitu Kab.Maluku; Agama : Islam ;Pekerjaan : Tani ;
    Amb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalamperkara identitas Terdakwa :Nama Lengkap : LA MISI SUNAEDI alias MISI;Tempat Lahir : Wailapia;Umur dan Tanggal Lahir : 34 Tahun /24September 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Wailapia Desa larike Kec.Leihitu BaratKab.Maluku Tengah usw dusun Mamua Kec.LeihituKab.Maluku
    menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkanputusan yang objektif dan mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledooi) secara lisan yang diajukanoleh Penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan pula denganmenyatakan bertetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa menyatakan tetap mohonkeringanan hukuman ;Menimbang, bahwa adapun Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan Surat Dakwaan Tunggal sebagai berikut :Bahwa terdakwa LA
    MISI SUNAEDI alias MISI, pada hari Rabu Tanggal 20September 2017 sekitar pukul 14.00 wit, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan September tahun 2017, bertempat di JIn Pantai Mardika depan pangkalan ojekPelabuhan belakang kota (Pelabuhan Kecil) Kec.
    KETERANGAN TERDAKWA :Terdakwa LA MISI SUNAEDI alias MISI, dalam persidangan memberikan keterangan :Bahwa benar terdakwa pernah di periksa di polisi dan benar keterangan yangterdakwa berikan ;Benar terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu Tanggal 20 September 2017sekitar pukul 14.00 wit, di Jin Pantai Mardika depan pangkalan ojek Pelabuhanbelakang kota (Pelabuhan Kecil) Kec.