Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 03-02-2017
Putusan PN TUAL Nomor 123/Pid.B/2016/PN Tul
Tanggal 1 Februari 2017 — LAJAPARA RESOK Alias RAKA
2611
  • Menyatakan terdakwa Lajapara Resok alias Raka telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;--2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--3. Menetapkan masa Penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4.
    LAJAPARA RESOK Alias RAKA
    Menyatakan terdakwa LAJAPARA RESOK alias RAKA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang " sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan piada kepada terdakwa LAJAPARA RESOK alias RAKAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan terdakwa Lajapara Resok alias Raka telah terbukti secara sahdan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dalam dakwaankesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.