Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 55/Pid.B/2016/PN.Wkb
Tanggal 13 Juni 2016 — - LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS
4614
  • - Menyatakan Terdakwa LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
    - LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS
    WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara dengan terdakwa :Nama : LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS;Tempat lahir : Bondo Dimu;Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 25 Mei 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kamp.
    Lota Goko alias Lukas, bersamasama dengan sdr.
    Lota Goko alias Lukas, korban Donatus tamoBapa mengalami luka robek pada daaerah samping sebelah kanan ukuran limabelascentimeter kali nol koma centimeter, terdapat pendarahan aktif dan retak pada tulangtengkorak, sesuai dengan Visum Et Repertum NomorRSUD.445/672/VER/63.L/II/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatanganioleh dr.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Subsidair :Bahwa Ia terdakwa Lukas Lota Goko alias Lukas, bersamasama dengan sdr.
    Menyatakan Terdakwa LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umumtersebut;3. Menyatakan Terdakwa LUKAS LOTA GOKO alias LUKAS telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;4.