Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 84 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bks
Tanggal 24 Juni 2014 — MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN (Alm)
4417
  • 4 (empat) tahun Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) sebesar Rp. 1.500.000.000.00,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) atau jika terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengann pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
    MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN (Alm)
    Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) adamenyerahkan uang untuk membeli lahan tersebut kepada sdr.
    PONIRAN,akan tetapi lahan terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm)belum ada suratnya hanya berupa kwitansi penyerahan uang saja kepada sdr.
    Bahwa terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) mempunyai lahan didesa Bukit Kerikil Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis seluas + 4 (empat) hektar dantermasuk dalam kawasan Penyangga Cagar Biosfer yang ditetapkan olehUNESCO; . Bahwa pada waktu terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) membelilahan tersebut dari sdr. PONIRAN, yang pada saat itu sebagai Kepala Dusun diDesa Bukit Kerikil, setelah itu baru terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan(Alm) disuruh menghadap kepada sdr.
    PUYAN, tetapi belum sempat menemui sdr.PUYAN, terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) sudah terlebihdahulu ditangkap; . Bahwa lahan yang dibeli oleh terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan(Alm) seluas + 4 (empat) hektar (Ha) tersebut belum seluruhnya dikelola, baru 1(satu) hektar (Ha) yang sudah dikelola, dan telah ditanami sawit dan nenas;.
    PONIRAN, yang pada saat itu sebagai Kepala Dusun diDesa Bukit Kerikil, setelah itu baru terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan(Alm) disuruh menghadap kepada sdr. PUYAN, tetapi belum sempat menemui sdr.PUYAN, terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) sudah terlebih dahulu ditangkap;.
Register : 04-08-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 182/PID.SUS/2014/PT.PBR
Tanggal 15 September 2014 — MANGGUS BIN MIDDER SIAHAAN (Alm)
36224
  • Menyatakan Terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) sebesar Rp. 1.500.000.000.00,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) atau jika Terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengann pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;6.
    2009 sampai dengan bulan Nopember 2013,terdakwa MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN (alm) telahmengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasanhutan secara tidak sah yang berada di Desa Bukit Kerikil,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
    Kegiatan yangdilakukan terdakwa di lahan tersebut adalah menanami lahan itudengan tanaman sawit;Bahwa terdakwa MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN(alm) dalam mengerjakan dan atau menggunakan dan ataumenduduki kawasan hutan yang berada di Desa Bukit Kerikil,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak memiliki ijin yangsah dari instansi berwenang;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RINomor : 173/Kptsll/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang PenunjukanAreal Hutan di Wilayah Proppinsi
    Bengkalis atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telahmerambah kawasan hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan bulan Nopember 2013,terdakwa MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN (alm) telahHal 5 dari 25. hal.Put.No. 182/PID.SUS/2014/PT.PBRmerambah kawasan hutan secara tidak sah yang berada di DesaBukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
    Kegiatanyang dilakukan terdakwa di lahan tersebut adalah menanami lahanitu dengan tanaman sawit;Bahwa terdakwa MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN(alm)) dalam merambah kawasan hutan yang berada di Desa BukitKerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak memilikiijin yang sah dari instansi berwenang;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RINomor : 173/KptsIl/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang PenunjukanAreal Hutan di Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai KawasanHutan, Keputusan
    Menyatakan Terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau mendudukikawasan hutan;2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggus Siahaan Bin MidderSiahaan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun ;3).
Register : 13-02-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 79 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bks
Tanggal 2 Juli 2014 — MARDI PURBA Bin ABDON PURBA
5925
  • yang utuh dan tidak terpisahkan ; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan alatalatbukti yang sah berupa keterangan' saksisaksi, keterangan Terdakwa sertadihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, yang apabila dilihat darisegi persesuaiannya dan kesamaannya, maka Majelis Hakim memperoleh faktafaktahukum yang tidak terdapat lagi keraguan didalamnya berdasarkan pada buktribuktiyang sah dan meyakinkan dalam perkara A quo sebagai berikut :e Bahwa benar terdakwa Manggus
    Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) ditangkappada saat operasi gabungan pada tanggal 08 Oktober 2013 sampai tanggal 05November 2013, dilokasi kejadian yaitu di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan BukitBatu, Kabupaten Bengkalis; Hal (63) dari 96 Hal / Putusan Nomor : 79/Pid.Sus/2014/PN.Bks;Bahwa benar adanya laporan tentang masalah pengrusakkan hutan lindung diareal PT.
    Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguaraikan tentang unsur dengan Bahwa terdakwa Manggus Siahaan Bin Midder Siahaan (Alm) ditangkap pada saatoperasi gabungan pada tanggal 08 Oktober 2013 sampai tanggal 05 November2013, dilokasi kejadian yaitu di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu,Kabupaten Bengkalis berdasarkan adanya laporan tentang masalah pengrusakkanhutan lindung di areal PT. Sekato Pratama Makmur (PT.SPM); Bahwa pengrusakkan yang terjadi dihutan lindung diareal PT.