Ditemukan 271618 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No.128/Pdt.G./2014/PN.Kpn.
Tanggal 17 Maret 2015 —
4217
  • M E N E T A P K A N :- Mengabulkan permohonan dari Penggugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 128/Pdt.G/2014/PN.Kpn telah dicabut dipersidangan ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai pada tingkat ini sejumlah Rp.1.281.000,00 ( Satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
    , bahwa permohonan pencabutan perkara tersebut diajukansebelum adanya jawaban dari pihak Para Tergugat ;Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim menetapkan untukmengabulkan permohonan Kuasa Penggugat tersebut diatas denganmembebankan biaya perkara kepada Penggugat ;Mengingat akan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 tentangPeradilan Umum dan PeraturanPeraturan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan dari Penggugat ; Menyatakan
    gugatan Penggugat dalam perkara Nomor128/Pdt.G/2014/PN.Kpn telah dicabut dipersidangan ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai padatingkat ini sejumlah Rp.1.281.000,00 ( Satu juta dua ratus delapan puluh saturibu rupiah )Demikian ditetapbkan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari: SELASA, tanggal 17 Maret 2015, oleh kami : BAMBANG HERY MULYONO,SH. selaku Hakim Ketua, SRI HARIYANI, SH. dan HANDRY ARGATAMAELLION,SH.S.Fil,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, penetapanmana
Putus : 09-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 07/Pdt.G.S/2017/PN Bdw
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana (ADY) Bondowoso
5327
  • Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima / NO (NIet Ontvankelijk Verklaard) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 634.000 (Enam Ratus Tiga puluh Empat Ribu Rupiah)
    Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat tidak dapat diterima / NO (NietOntvankelijk Verklaard) :2.
Putus : 04-01-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 17/PDT.G/2016/PN.BDW
Tanggal 4 Januari 2017 — RIDWAN SYAH DLL
18489
  • Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.974.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
    Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima2. Menyatakan sah dan berharga atas kepemilikan tanah sawah tersebut atasnama pemohon/ penggugatll. Subsidair : Memberikan putusan sendiri yang di pandangnya lebih adil dan patut dalamperadilan yang baik serta tidak memilihIll. Primer dan Subsidair1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijatunkan dengan ketentuan sertamerta, atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada banding,kasasi, atau verset tanpa tanggungan2.
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
Putus : 25-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 9/PDT.PLW/2016/PN.BDW
Tanggal 25 Januari 2017 — SUGIHARTI NINGSIH, DLL
6117
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menyatakan provisi Para Pelawan ditolak;DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Terlawan I ditolak; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima;- Menghukum Para Pelawan membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.844.000.- (satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
    dapat diterima makapihak yang kalah yaitu Para Pelawan dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebagaimana ketentuan pasal 182 HIR;Mengingat pasal 180, pasal 182, pasal 195 ayat (5),(6), pasal 207 HIR sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:DALAM PROVISI : Menyatakan provisi Para Pelawan ditolak;DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Terlawan ditolak;DALAM POKOK PERKARA :Halaman 29 dari30 hal Putusan No.9/PDT.PLW/2016/PN.BDW Menyatakan
    gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima; Menghukum Para Pelawan membayar ongkos perkara secara tanggung rentengsebesar Rp. 1.844.000.
Register : 16-08-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 72 /Pdt.G/2014/PN.Kpj.
Tanggal 25 Maret 2015 — • Ir. S U B U R, • K A R N O • SANTRIAH
4619
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat ( tergugat Rekonvensi ) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.356.000,00 (Satu juta tiga ratus
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya perkara yang timbuldalam perkara ini dibebankan kepada Penggugattergugat Rekonvensi J;Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam HIR (Stb. 194144), UU 4/2004tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 8/2004 tentang Peradilan Umum dan segalaketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Mengabulkan Eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan
    gugatan Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaarad);DALAM REKONVENSIe Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dalam Rekonvensi tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaara);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat ( tergugat Rekonvensi ) untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp.1.356.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh enam riburupiah ).14Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Kepanjen pada hari Rabu tanggal18 Maret
Putus : 13-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 05/Pdt.G.S/2017/PN Bdw
Tanggal 13 Maret 2017 — PT. BPR Anugerah Dharma Yuwana (ADY) Bondowoso
292133
  • Menyatakan gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvantkelijk Verklaard;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp774.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
    Menyatakan gugatan sederhana Penggugat tidak dapat diterima atau NietOntvantkelijk Verklaard;2.
Register : 23-10-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 233/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Tanggal 16 Januari 2014 — dr. SRI MASTUTI RAHAYU binti ACHMAD WINOTO, Umur 46 tahun, Agama Islam, Pendidikan S2, Pekerjaan Dokter Spesialis Mata, bertempat tinggal di Jalan Papandayan Raya Kav.1 No.E RT.006 RW. 002 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : --------------- 1. SUPARDI SUKAMTO, SH. MH. ; ----------------------------------------- 2. HARRY BAMBANG RIYADI, SH. MHum.; ---------------------------- 3. KUSUMAWATI DEWI, SH. ; ---------------------------------------------- pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum "COKRO HADINEGORO”, beralamat di jalan Muradi No.74 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juli 2013, semula TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING :----------------------------------------------------------------------------MELAWAN --------------------------------------- NOOR FALICH bin HISYAM NASUCHA, Umur 50 tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA. Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Papandayan Raya Kav.1 No. E RT. 006 RW. 002 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. WAHYU NUGRAHENI, SH. pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat / Pengacara "Hj. WAHYU NUGRAHENI, SH & ASSOCIATES", berkantor di Jalan Julungwangi II / 271 Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2013, semula PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING :-------------------------------------------
12043
Putus : 10-01-2012 — Upload : 11-08-2012
Putusan PT PALU Nomor 38/PDT/2011/PT.PALU.
Tanggal 10 Januari 2012 — ., tanggal 2 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut ; M E N G A D I L I S E N D I R I : - Menyatakan gugatan para Penggugat / para Terbanding tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard) - Menghukum para Terbanding / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
3422
  • - Menyatakan gugatan para Penggugat / para Terbanding tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard)- Menghukum para Terbanding / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
    ., tanggal 2 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;M E N G A D I L I S E N D I R I :- Menyatakan gugatan para Penggugat / para Terbanding tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard)- Menghukum para Terbanding / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
    ., tanggal 2 Agustus 2011 yang dimohonkan bandingtersebut ; = a MENGADILI SENDIRI : Menyatakan gugatan para Penggugat / para Terbanding tidak dapatditerima ( niet ontvankelijk verklaard) Menghukum para Terbanding / para Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding12sebesar Rp. 150.000. ( seratus lima puluh ribu rupiah ); Demikian .Demikian dlputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari : Selasa
Register : 25-08-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 374/Pdt.G/2015/PN Sgr
Tanggal 14 Maret 2016 — -PENGGUGAT -TERGUGAT
2914
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
    bersifat prematur ;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan yang demikian, pasal 22 ayat(2) PP Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan, "bahwa gugatan dapat diterimaapabila cukup jelas sebabsebab perselisihnan dan setelah mendengar orangorang yang dekat dengan suami istri tersebut ;Menimbang, bahwa dari hal tersebut sebagaimana pertimbangan hukumdiatas Penggugat tidak jelas menyebutkan sebabsebab perselisihannyameskipun pengadilan telah mendengar orangorang yang terdekat dari keduabelah pihak, maka patut menyatakan
    gugatan Penggugat tersebut tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard/NO);Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat harus menanggung biaya perkara ini yang besarnyaditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, pasal 19 huruf f, pasal 22 (2) PP Nomor 9 tahun 1975, pasalpasal dalam RBg dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILLI:1.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 21 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 374/Padt.G/2015/PN Sgr2.
Register : 09-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2713/Pdt.G/2018/PA.JT
Tanggal 8 Oktober 2018 — Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
5213
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Kata Kunci : Amar Putusan Kasasi Atas Materi Eksepsi; Amar Putusan; Materi Eksepsi;
TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012
9220
  • Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atauTergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :Dalam eksepsiMenerimaeksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.Dalam Pokok ... [Selengkapnya]

Dalam Pokok Sengketa

  • Menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima.


Kata Kunci : Perlawanan atas Putusan Verstek
PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
48240
  • a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu : Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan ... [Selengkapnya]
  • Menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat/Terlawan tidak dapat diterima.

Register : 01-10-2015 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 27-06-2020
Putusan PA PEMALANG Nomor 2557/Pdt.G/2015/PA.PML
Tanggal 26 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Menyatakan gugatan Penggugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang,tidak hadir; 2. Menyatakan gugatan Penggugat diputus sevara verstek; 3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 546000 ( rupiah);
Register : 15-02-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN JEPARA Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Jpa
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
KASTAWI
Tergugat:
Budi Setiawan Buntaran
5511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak.
    2. Menyatakan, gugatan Penggugat cacat formal.
    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar RP. 777.500,00,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima rutus rupiah).
Putus : 11-03-2010 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pdt.G/2009/PN.Kdr.
Tanggal 11 Maret 2010 — Hj. SITI NGAISAH
melawan
M U N I F A H
210146
  • - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
    setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima ;Maka berdasarkan faktafakta yang terurai dalam eksepksi dan dalam konvensi, mohonkepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskansebagai14berikut :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;3 Menyatakan dalam Putusan Sela Menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknyagugatan tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :4 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;5 Menyatakan
    gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;6 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini ;DALAM REKONVENSI 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Tergugat Rekonvensi sebagai Pembeli yang beritikat tidak baik ;3 Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;4 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil PenggugatRekonvensi sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juat rupiah) sesuaidengan
    Makakepada Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.Mengingat aturanaturan perundangundangan yang berkaitan denga perkara iniMENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSIe Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 24e Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara
Register : 07-04-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 348/Pdt.G/ 2011/ PN JKT.BAR
Tanggal 11 Januari 2012 —
5121
  • DALAM EKSEPSI ; - Mengabulkan eksepsi para Tergugat ; DALAM PROVISI ; - Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima (N.O) ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O) ; - Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perkara Ini Sebesar Rp. 1.552.000,- (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada PENGGUGAT ; DALAM REKONPENSI ; - Menyatakan Gugatan Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (N.O) ;
    No. 348/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR.DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya ; Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT KONPENS))untuk seluruhnya ; Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI (PENGGUGAT KONPENS)) telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menempati tanah milikPENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT KONPENSI)
    Dengan demikian gugatan pokok tidak dapat diterima, makaterhadap gugatan dalam rekonpensi haruslah juga dinyatakan tidak dapat diterima(N.O) ;soceeennnne Mengingat, pasalpasal dalam undang undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI ; Mengabulkan eksepsi para Tergugat ;DALAM PROVISI ; Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima (N.O) ; Hal. 38 dari 40 hal. Put.
    No. 348/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR.DALAM POKOK PERKARA ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O) ; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perkara Ini SebesarRp. 1.552.000, (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) kepadaPENGGUGAT ;DALAM REKONPENSI ; Menyatakan Gugatan Rekonpensi Tidak Dapat Diterima (N.O) ; aaa Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :JUMAT, tanggal 23 Desember 2011, oleh kami : H. LEXSY MAMONTO, SH.MH.
Putus : 08-06-2010 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 14/PDT.G/2009/PN.TKN
Tanggal 8 Juni 2010 —
20089
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat sebahagiaan; --------------------- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak; ----------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; --------
    tidakberalasan, karena TIDAK disertakan BuktiBukti dan lagi Belum diperiksa olehjudex factie; Bahwa tuntutan ganti rugi (Materiil maupun Immateril) yang diajukan Penggugat Tidakdisertai BuktiBukti serta belum diperiksa/diputus oleh judex factie sehingga sepatutnyaDITOLAK sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI masingmasing;No.588 K/Sip/1983 tanggal 28 mei 1994 yang antara lain menyatakan tuntutan ganti rugiHARUS disertakan BuktiBukti; serta; No.19 K/Sip/1983 tanggal 31 September 1983 yang antara lain menyatakan
    gugatan gantirugi HARUS diperiksa dan di putus lebih dahulu oleh judex factie; Di samping itu dalam Petitum tuntutan ganti rugi TIDAK dirinci secara tegas videYurisprudensi Mahkamah Agung RI masingmasing No.;550 K/Sip/1979 tanggal 08 Mei 1980 dan No.1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1988yang pada intinya menyatakan setiap tuntutan ganti kerugian harus disertai perinciandalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya.
    Majelis HakimPengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenanmemberikan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: 221220 sceennsesecceeneereeeccennrnonccnnene Menerima Eksepsi Tergugat seluruhnya; e Menyatakan Pengadilan Negeri takengon tidak berwenang; Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak; e Menyatakan gugatan Penggugat bersifat Kabur; DALAM POKOK PERKARA; = Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Atau dalam hal
    hemat Majelis gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvanklijk verklaard); Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segalasesuatu yang tercatat dalam berita acara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggapsatu kesatuan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, makadihukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;e Menerima Eksepsi Tergugat sebahagiaan; e Menyatakan
    gugatan Penggugat kurang pihak; DALAM POKOK PERKARA : e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.476.000,(empat ratus tujuhpuluh enam ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriTakengon, pada hari ini, SELASA, TANGGAL 08 JUNI 2010, oleh kami MUCHTAR,SH.sebagai Hakim Ketua, ADE SATRIAWAN,SH., dan ISKANDAR AGUNG,SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari
Putus : 06-11-2013 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 242/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Tanggal 6 Nopember 2013 — PT.TRIMASTRACO (PT.Mastraco); Lawan ; 1. Ny. BETTY; 2. Tuan TIO; 3. Ny. UCOK; 4. Tuan SINAGA; 5. Tuan SIMUT; 6. Tuan SIHITE; 7. Tuan NAINGGOLAN; 8. Tuan TUKIRAN; 9. IBU SITI MURTAMA; 10. Tuan YULIUS; 11. Tuan AHYAR; 12. EMBET; 13. Tuan BUDI; 14. Tuan SUTRISNO; Cs.
142125
  • Dalam Pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel) ; ------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------------------------------------------------------------II.
    DALAM INTERVENSI ; ----------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel) ; ------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; -------------------------------------------------------------III.
    gugatan Penggugat terhadap saya adalah tidak jelasdan asalasalan ; Bahwa dalam surat keterangan RT dan RW di Jin.
    No.242/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;c Bahwa Penggugat dengan tegas menyatakan gugatan yang diajukannyakepada Para Tergugat merupakan gugatan tanggung renteng, artinya bebandipikul bersamasama antara Penggugat, mulai dari Tergugat I sampai denganTergugat XXX.
    gugatan Penggugat tidakditerima ; Hal. 67 dari 123 Put.
    Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel) ;e Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet OntvankelijkVerklaard) ; Hal. 121 dari 123 Put.
    No.242/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.II DALAM INTERVENSI ;Dalam Pokok Perkara : e Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi Tidak Jelas atau Kabur(Obscuur Libel) :e Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi Tidak Dapat Diterima (NietOntvankelijk Verklaard) ;Ill DALAM KONPENSI DAN INTERVENSI ;e Menghukum Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara hinggahari ini ditaksir sebesar Rp. 16.422.000, (enam belas juta empat ratusdua puluh dua ribu rupiah) :Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Putus : 21-11-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.BGL.
Tanggal 21 Nopember 2012 — MASITAH ASMIYAH KHORIYAH ASMINAH SUSLINA SLAMET WIBOWO SUGIANTO WIBOWO MARDIYONO WIBOWO LILY KUSTINAH YUSUF PRIYO SULISTYO AGUS IMRON ROSJIDI
10013
  • DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--------------------------------------------DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONPENSIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--------------------------------------------DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.3.511.000,- (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah)
Register : 03-10-2017 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Mgg
Tanggal 3 April 2018 — Nathanael Erwin, bertempat tinggal di Jl. Singosari 18 Rt. 03 Rw. 10, Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan, Magelang dalam hal ini memberikan kuasa kepada NUNUNG NURHADI, SH berkedudukan di Kantor hukum Nurhadi & Rekan beralamat di Perum Griya Sekargading III, Blok Q No.15, Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2017 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Tergugat Intervensi II; Lawan: Maria Inneke Juliany Wibowo, bertempat tinggal di Jl. Singosari 18 Rt. 03 Rw. 10, Rejowinangun Selatan, Kec Magelang Selatan, Magelang dalam hal ini memberikan kuasa kepada JANU ISWANTO,SH dan SAJI SH beralamat di JL. Dr.Wahidin No.6 Magelang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Agustus 2018 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Invervensi I; Lawan: Drs. Dibyo Wibowo, Mba, berkedudukan di Jl Kartini 7 Rt. 002 Rw. 001, Kel Cacaban, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang dalam hal ini memberikan kuasa kepada SIGIT PRIYONO, SH., MKn beralamat di Nambangan Rt. 007 Rw. 018, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2017 yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Intervensi;
12717
  • MENGADILI: DALAM PERKARA POKOKMenyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM INTERVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI, REKONPENSI, INTERVENSIMenghukum Penggugat Konpensi membayar biaya perkara yang sampai putusan ini diucapkan telah dihitung sejumlah Rp.5.484.000,00; (lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah).