Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN TUAL Nomor 112/Pid.B/2017/PN Tul
Tanggal 9 April 2018 — MUIS TAMHER Alias AMPOLI
18693
  • Menyatakan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI terbukti bersalah melakukan Tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan secara bersekutu;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.3.
    MUIS TAMHER Alias AMPOLI
    MUIS TAMHER Alias AMPOLI denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3.
    Bahwa setelah itu terdakwa memerintahkan saudara BAMBANG LEISUBUNuntuk menyewa mobil rental Avanza Nopol L 1840 QA merk Toyota warna hitamdari saksi SAFARUDIN Alias HAMIS untuk dipergunakan bersamasamadengan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dan Saudara AHMAD YANILEISUBUN Alias YANI melakukan perampokan terhadap saksi korban IRVANITARABUBUN Alias IRVAN.Bahwa setelah saudara AHMAD YANI LEISUBUN Alias YANI mengambil gaji dirumah saksi JOHAN TUTUHATUNE WA Alias JHON, saudara AHMAD YANILEISUBUN Alias
    Susy Gosali selaku dokter pemerintah pada RumahSakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal365 ayat (2) ke1 dan ke2 KUHP.SUBSIDIARBahwa terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI pada hari Selasa tanggal4 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak tidaknya pada pada suatuwaktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan raya antara Ohoi (desa) Ngabub danOhoi (desa) Semawi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atausetidaktidaknya pada
    Susy Gosali selaku dokter pemerintah pada RumahSakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal365 ayat (1) KUHP.LEBIH SUBSIDIAIRBahwa terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI pada hari Selasa tanggal4 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak tidaknya pada pada suatuwaktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan raya antara Ohoi (desa) Ngabub danOhoi (desa) Semawi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atausetidaktidaknya pada suatu
    Menyatakan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI terbukti bersalahmelakukan Tindak pidana mengambil barang milik orang lain secaramelawan hukum dengan kekerasan secara bersekutu;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUIS TAMHER AliasAMPOLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.3.
Register : 11-05-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 23/PID/2018/PT AMB
Tanggal 21 Juni 2018 — MUIS TAMHER Alias AMPOLI
9336
  • M E N G A D I L I :
    Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Tanggal 9 April 2018 Nomor 112/Pid.B/2017/PN Tul yang dimintakan banding dengan memperbaiki Kualifikasi amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut
    Menyatakan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI terbukti bersalah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu
    />Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) warna hitam dengan Nomor Polisi L 1840 QA, merk Toyota, Type New Avanza Veloz, Nomor Rangka MHKM1CA4JDK029555.
    MUIS TAMHER Alias AMPOLI
    Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 14 Mei 2018Nomor 23/PID/2018/PT AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;Halaman 1 dari 34 halaman Putusan Nomor 23/PID/2018/PT AMBSuratsurat pemeriksaan di persidangan serta salinan resmi putusanPengadilan Negeri Tual tanggal 9 April 2018 Nomor 112/Pid.B/2017/PNTul yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI terbukti bersalahmelakukan Tindak
    Bahwa setelah itu terdakwa memerintahkan saudara BAMBANG LEISUBUNuntuk menyewa mobil rental Avanza Nopol L 1840 QA merk Toyota warnahitam dari saksi SAFARUDIN Alias HAMIS untuk dipergunakan bersamasama dengan terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI dan Saudara AHMADHalaman 4 dari 34 halaman Putusan Nomor 23/PID/2018/PT AMBYANI LEISUBUN Alias YANI melakukan perampokan terhadap saksi korbanIRVANI TARABUBUN Alias IRVAN.Bahwa setelah saudara AHMAD YANI LEISUBUN Alias YANI mengambil gajidi rumah saksi JOHAN
    Susy Gosali selaku dokterpemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 365 ayat (2) ke1 dan ke2 KUHP.SUBSIDIARBahwa terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI pada hari Selasatanggal 4 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak tidaknya pada padasuatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di jalan raya antara Ohoi (desa)Ngabub dan Ohoi (desa) Semawi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MalukuTenggara atau setidaktidaknya pada
    Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa denganmenjatuhkan pidana pada Terdakwa MUIS TAMHER Alias AMPOLI denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sekalipunTerdakwa telah melunasinya atau mengembalikan uang hasil perbuatannyakepada korban atas kesadaran sendiri oleh terdakwa maupun keluarganya.Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena terdakwadengan kesadaran sendiri telah mengembalikan sejumlah uang dimaksudyang diduga sebagai hasil kejahatan
    TAMHER Alias AMPOLI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum..