Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 94/PID/2014/PTK
Tanggal 30 Juni 2014 — NINU RAMBU DAUKI Alias NINU
4014
  • NINU RAMBU DAUKI Alias NINU
    PDM 27/KPANG/Ep.1/03/2014 tanggal 10Maret 2014 telah mengajukan Terdakwa dipersidangan dengandakwaan KESATUSa Bahwa ia terdakwa NINU RAMBU DAUKI ALIAS NINU pada hariSelasa tanggal 26 November 2013 sekitar jam 19.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2013 atau setidaktidaknya pada tahun 2013 bertempat dirumah saksi Maria Unu AliasNenek Funan (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terletak di JalanSiwalan Rt.16 Rw.06 Kel. Maulafa Kec.
    Muhamad Irmantoyo, dengankesimpulan pada hasil pemeriksaan dalam ditemukan adanya darahsegar, gumpalan darah, sisajaringan dan nanah ; oo= Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dandiancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ; ATAUKEDUA ...KEDUA Bahwa ia terdakwa NINU RAMBU DAUKI ALIAS NINU padawakiu dan tempat sebaimana tersebut dalam dakwaan Kesaitu diatas,baik bertindak sendirisendiri maupun secara bersamasama
    No. : PDM 27/KPANG/EP.1/03/2014 tanggal 05 Mei 2014telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut : 1) Menyatakan Terdakwa NINU RAMBU DAUKI alias NINU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (8)Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anakjo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena
    Menyatakan Terdakwa Ninu Rambu Dauki Alias Ninu telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaBersamasama melakukan penganiayaan terhadap anak yangmengakibatkan Mati ; 27+ 22 20222 22 22. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlahRp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jikadenda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ; 3.