Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2014 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 15/PID.B/2014/PN.LTK
Tanggal 10 Maret 2014 — - NONA RAHMATIA KAMSUDIN
9440
  • Menyatakan bahwa terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ANAK;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5.
    - NONA RAHMATIA KAMSUDIN
    PUTUSANNo. 15/PID.B/2014/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:oleh:Nama lengkap : NONA RAHMATIA KAMSUDIN;Tempat lahir : Lamakera;Umur/ tg lahir : 23 tahun/ 15 April 1990;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Motonwutun Kecamatan Solor Timur
    Menyatakan Terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Anaksebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 341 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDINdengan pidana penjara selama 5 (ima) tahun dikurangi selama Terdakwadalam Tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Perkaranomor:PDM03/Ltk/Ep. 1/01/2014 sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDIN pada hari Selasatanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 05.00 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2013bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa Desa. Motonwutun, Kec.Solor Timur, Kab.
    ATAUKEDUABahwa ia terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDIN pada hari Selasatanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 05.00 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2013bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa Desa. Motonwutun, Kec.Solor Timur, Kab.
    Menyatakan bahwa terdakwa NONA RAHMATIA KAMSUDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHANANAK;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu denganpidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan6 (enam) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.