Ditemukan 12 data
68 — 47
Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini
30 — 9
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 76E yo 82 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, serta ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara iniM E N G A D I L I1 Menyatakan terdakwa I Didik Siswanto dan terdakwa II Aris Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
34 — 15
Pasal 82 Undang undang No. 23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak;2. Undang undang Nomor 8 tahun 1981, tentangHukum Acara Pidana (Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana);3. Undang undang Nomor 49 tahun 2009,tentang Peradilan Umum;.
174 — 38
KOESMA Tuban, dengan demikianuntuk dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul telahterbukti ;Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur dari tindak Pidana yangdidakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tersebut yaitu diatur dan diancam pidanadalam pasal 82 Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telahterpenuhi, sehingga Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak Pidana : Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksaanak
maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya,dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksisaksi ataupunTerdakwa, tetapi sematamata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkandan membawa keadilan serta kebenaran ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telahterbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana penjara yangsetimpal dengan kesalahannya tersebut ;Menimbang, bahwa selain pidana penjara juga terhadap terdakwa tersebutberdasarkan pasal
82 Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa apabila pidana denda itu tidak dibayar maka harus digantidengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yangdijatuhkan ;Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian
127 — 32
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARSYAD BIN RUSMAN terbuktibersalah melakukan tindak pidana Cabul terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang undang No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ARSYAD BINRUSMAN dengan pidana penajara selama 4 (empat) tahun dendaRp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan ; 3.
71 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
penasihat hukum bagi mereka;Kata wajib di dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP tersebut bersifatimperatif yang tidak dapat disimpangi oleh Penyidik Polres Karawangmaupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, denganmembuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Tersangka atauTerdakwa, bahwa yang bersangkutan tidak bersedia untuk didampingi olehPenasihat Hukum;Bahwa Tersangka atau Terdakwa Abdul Latif bin Hadirianto telah disangkadan didakwa melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal
82 Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diancamdengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
benar Saksi korban Ayu Larasati yang datang sendiri ke tempatkosan Terdakwa di belakang Pom Bensin Karawang Timur danmenginap selama 2 (dua) malam dan 3 (tiga) hari; Bahwa benar Saksi korban pernah disuruh pulang oleh Saksi Nur SitiUmayasari; Bahwa benar, Saksi korban tidak rela melihat Terdakwa saat inidipenjara;Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terbukti secara sah di dalampersidangan Pengadilan Negeri Karawang tersebut di atas, maka JUDEXFACTI telah salah di dalam menerapkan ketentuan Pasal
82 Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Unsurdengan sengaja, karena terbukti Terdakwa Abdul Latif bin Hadirianto tidakmemiliki kKesengajaan untuk melakukan hubungan intim dengan Saksikorban Sdr.
97 — 69
diatas pohon melinjo, lalu beberapa saatkemudian warga datang dan mencari terdakwa yang akhirnyaterdakwa berhasil ditemukan dan diamankan, selanjutnyaterdakwa dibawa ke Polsek Jatibarang guna proses hukumlebih lanjut.Dengan demikian unsur Dengan sengaja melakukankekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohonganatau) membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukanperbuatan cabul, telah terbukti menurut hukum ;Menimbang, bahwa dari hal hal yang telah dipertimbangkandiatas, unsur unsur pasal
82 Undang undang No. 23 tahun 2002,tentang perlindungan Anak, telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangandiatas Majelis Hakim berpendapat, bahwa kesalahan terdakwayang didakwakan tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan kesatu tersebut diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telahterbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkanlagi ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan
86 — 12
delapan titik,dengan hasil diagnose selaput dara tidakutuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor379/Perk/163/RS/2010 tanggal 12 Agustus2010.Bahwa, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwaterhadap saksi korban sudah berulang kalidilakukan sejak bulan Januari 2010 dan yangterakhir dilakukan hari selasa tanggal 06Juni 2010, sampai pada akhirnya saksi korbanmelaporkan atau menceritakan kejadiantersebut kepada orang tua atau ibu darisaksi korban;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal
82 Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal64 ayat 1 KUHP;Menimbang, bahwa setelah dibacakan dakwaanoleh Penuntut Umum terdakwa menyatakan mengertidan tidak mengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikandakwaannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan alat bukti berupa keterangansaksi saksi, saksi mana telah memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:JURIATI.
31 — 10
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 82 Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65ayat (1) KUHP.KETIGA Bahwa terdakwa BAYHAKI mulai hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekitar pukul02.30 wib sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan Agustus 2014 bertempat di rumah orang tua saksi korbanFATIMATUS SA?DIAH di Dsn. Plalangan, Ds. Sempolan, Kec. Silo, Kab.
27 — 22
kesimpulan Selaut Darah (hymen) tidakutuh akibat sentuhan benda Tumpul, keras dan lunak, maka menurut MajelisHakim perbuatan terdakwa tersebut sudahlah termasuk kedalam perbuatanCabul, sehingga dengan demikian unsur 3 haruslah dinyatakan terpenuhi danterbukti ada pada perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke 3 tersebut diatas,maka terpenuhi pulalah seluruh unsur dari Pasal 82 Undang Undang No. 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal
82 Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu
102 — 18
yang masih dibawahumur dalam hal ini korban yang masih muda atau masih kecil dan duduk bangku sekolah, sehinggaunsur kedua ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, ternyata perbuatanterdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan subsidair dari Penuntut Umumsehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal
82 Undang Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan terdakwa daripertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanyaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harusdinyatakan
73 — 28
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebutdalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harusdipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal Pertama,Pasal
82 Undang Undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, atau Kedua, Pasal 292KUHP ;Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis terlebih dahulu akanmenguraikan unsur unsur dalam dakwaan pertama yakni pasal 81 ayat (1) Undang Undang No.23Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak, Jo.