Ditemukan 1 data
59 — 3
Memerintahkan barang bukti berupa- Pecahan kaca mobil Truck Isuzu dengan No. Poi KT-8828-VB Dirampas untuk dimusnahkan- Mobil Truck Isuzu dengan No. Pol. KT-8828-VB ;Dikembalikan kepada PT. Waru Kaltim Plantantion (PT. WKP),5. Menghukum terdakwa untuk membayar playa perkara sebesar Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah) ;