Ditemukan 2 data
1094 — 765
713 — 580
Pengadilan Tinggimempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara besertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 23 Oktober2017 Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN.Lsm yang dimintakan pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkatpertama sudah tepat dan benar menurut Hukum yang menyatakan bahwaTerdakwa telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencemaran
nama baik melalui Media Sosial Elektronik sebagaimana dawaan kesatu pasal 27 Ayat (3) Jo.pasal 45 ayat (3) UU RI.