Ditemukan 10480 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 11-01-2012
Putusan PA MAROS Nomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs.
Tanggal 14 Maret 2011 —
288346
  • PUTUSANNomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara tertentu pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan dalam perkara perbaikan amar putusanyang diajukan oleh:Pemohon, umur 56 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhirSR (Sekolah Rakyat), pekerjaan tidak ada,bertempat tinggal di Kabupaten Maros,selanjutnya disebut pemohon;MelawanTermohon, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan
    terakhirSD (Sekolah Dasar), pekerjaan penjualsepatu, bertempat tinggal di KabupatenMaros, selanjutnya disebut termohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan pemohon.TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa pemohon telah mengajukan suratpermohonan perbaikan amar yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Maros tanggal 16 Februari 2011 di bawahregister Nomor 53/Pdt.G/2011/PA Mrs. dengan mengemukakanalasan alasan sebagai berikut:1.2Bahwa
    gugatan pemohon dapat dikabulkandengan syarat gugatan pemohon tersebut beralasan danberdasar hukum.9Menimbang, bahwa atas perbaikan mengenai luas objektersebut, yaitu) satu unit rumah semi permanen ukuranlebar 6 meter panjang 18 meter menjadi berukuran lebar 6meter panjang 18 meter (seluas 6x18=108 meter persegi)adalah tidak menyimpan dari kejadian materil, olehnya itudapat dipertimbangkan.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok ' permasalahandalam perkara ini adalah bahwa pemohon~ mengajukanpermohonan perbaikan
    amar terhadap putusan PengadilanAgama Nomor 121/Pdt.G/2009/PA Mrs. tanggal 19 November2009, telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusikarena amar yang termuat dalam putusan tersebut tidakdapat dieksekusi.Menimbang, bahwa oleh karena termohon tidak hadirdalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmidan patut, maka terhadap termohon tidak dapat dimintakantanggapannya.Menimbang, bahwa permohonan pemohon tersebut diajukanoleh pemohon terhadap termohon mengenai permohonanperbaikan amar
Putus : 10-04-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 141 / PDT.P / 2017 / PN.TNG
Tanggal 10 April 2017 — NY. RATNA SOMANTRI
15576
Register : 02-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — ABDUL HALIM GUMRI VS KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI JAMBI;
157187 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-09-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 179/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 27 Nopember 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
4323
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
    memori bandingnya, Majelis Hakimtingkat banding berpendapat bahwa karena tuntutan tersebut tidak diajukan padaperadilan tingkat pertama, maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan padatingkat banding, karenanya harus dinyatakan dikesampingkan (Vide Pasal 132 a ayat(2) HIR) ;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusanPengadilan Agama Cirebon Nomor 0148/Pdt.G/2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014perlu dipertahankan dan dikuatkan baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensidengan perbaikan
    amar sebagaimana tercantum dalam putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima
    ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor 0148 /Pdt.G /2014/PA.CN tanggal 22 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1435Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
Register : 14-02-2012 — Putus : 14-03-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 45/Pdt.G/2012/PTA.Bdg.
Tanggal 14 Maret 2012 — PEMBANDING VS TERBANDING
5742
  • Menguatkan dengan perbaikan amar
Register : 01-10-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PTA BANDUNG Nomor 165/Pdt.G/2013/PTA.Bdg
Tanggal 26 Nopember 2013 —
2014
  • Menguatkan dgn perbaikan amar
    AgamaKarawang yang isinya memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaKarawang untuk menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah,sesuai dengan maksud pasal tersebut; sebagaimana dalam amarputusan di bawah ini;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbanganhukum tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 1374/Pdt.G/2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah harus dikuatkandengan perbaikan
    amar yang amar selengkapnya sebagaimana dalamputusan perkara banding ini;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama di bebankan kepada Penggugat dan biaya perkarapada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal
    Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1374/Pdt.G/ 2012/PA Krw tanggal 22 Mei 2013 Masehi bertepatan dengantanggal 12 Rajab 1434 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehinggaberbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadapPenggugat;3.
Register : 06-02-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 33/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Tanggal 26 Maret 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
2014
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Register : 19-08-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 156/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 24 September 2014 —
2317
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
    lagi pula bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkanPenggugat murtad kembali ke agama semula yakni Kristen Protestan maka alasan ceraisebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam telah cukup terpenuhimaka oleh karena hal tersebut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmengabulkan gugatan Penggugat dipandang sudah tepat dan benar karenanya putusanperkara a quo perlu dikuatkan dengan perbaikan
    amar putusan ;Menimbang, bahwa karena amar nomor urut 3 (tiga) redaksinya kurang tepatmaka perlu diperbaiki sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini ;Dalam RekonpensiMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca danmempelajari serta meneliti dengan seksama pertimbangan hukum dan putusan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam Rekonpensi Majelis Hakim Tingkat Banding dapatmenyetujui dasardasar pertimbangan hukum dan purtusan Majelis Hakim TingkatPertama dan mengambil alih
    amar putusansebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa karena perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,Hal. 5 dari 8 hal.
    terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0595/Pdt.G/2013/PA.Dpk tanggal 27 September 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 21Dzulkaidah 1434 Hijriyah dengan perbaikan
    amar putusan sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1.
Register : 07-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PTA SURABAYA Nomor 29/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Tanggal 12 Februari 2015 —
2022
  • Menguatkan dengan perbaikan amar
    berada dalam wilayah yang sama, sedangkan dalam amar putusana quo belum menyebutkan kepada PPN KUA Kecamatan mana salinan tersebutharus disampaikan, oleh karenanya amar putusan Pengadilan Tingkat Pertamadalam hal ini harus diperbaiki sebagaimana amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusanPengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor : 1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg.dalam konpensi harus dikuatkan dengan perbaikan
    amar yang selengkapnyasebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;DALAM REKONPENSI!
    melalui permohonan eksekusi atas putusanyang telah berkekuatan hukum tetap sesuai yang diatur pasal 195 ayat (1),Pasal 196 dan Pasal 197 HIR. dan putusan perkara a quo juga bukan putusanyang dapat dijalankan terlebih dahulu sebagaimana diatur Pasal 180 HIR ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka putusan Pengadilan Agama Jombang tanggal 19 Nopember2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1436 Hijriyah Nomor :1308/Pdt.G/2014/PA.Jbg. harus dikuatkan dengan perbaikan
    amar yangselengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan perubahan kedua UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankankepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan pada tingkat bandingdibebankan
Register : 06-01-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 06/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Tanggal 25 Maret 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
179
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
    rupiah) setiap bulannya sehingga Majelis HakimTingkat Banding juga mempertimbangkan kebutuhan anak yang wajar setiapbulannya sehingga putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai jumlahnafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya harus diperbaiki ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim Tingkat Banding sepakat dalam musyawarahnya untukmenguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi dengan perbaikan
    amar putusansebagai yang termuat dalam amar putusan ini :Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankankepada Pembanding ;Memperhatikan, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan serta dalil syari yang berhubungan
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3178/Pdt.G/2013/PA.Cms tanggal 18 September 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 23 Dzulqaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehinggaselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon di depan sidang Pangadilan Agama Ciamis;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :3.1.
Register : 13-09-2011 — Putus : 23-11-2011 — Upload : 03-02-2012
Putusan PTA BANDUNG Nomor 183/Pdt.G/2011/PTA.Bdg
Tanggal 23 Nopember 2011 —
2115
  • Menguatkan dengan perbaikan amar
    Menguatkan putusan Pengadilan Agama KarawangNomor: 0364/Pdt.G/2011/PA Krw tanggal 05Juli 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal03 Syaban 1432 Hijriyah yang dimohonkanbanding , dengan perbaikan amar yangselengkapnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talaksatu. terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Karawang.DALAM REKONVENS:1. Mengabulkan gugatan Penggugat MRekonvensi = untuksebagian.2.
Register : 18-08-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 154/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 30 Oktober 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
2114
  • MENGUATKAN DGN PERBAIKAN AMAR
Register : 20-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 108/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 26 Juni 2014 —
2412
  • Menguatkan dengan tambahan dan perbaikan amar
    100.000.000, (seratus juta rupiah) sudah di luar kemampuanTerbanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama perlu menetapkan sendirinominal uang mutah Pembanding secara layak dan wajar sesuai penghasilanTerbanding dan mengingat rentang waktu perkawinan yang relatif cukup lama yaitusebesar Rp 15.000.000, ( lima belas juta rupiah ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atasmaka putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan harusdikuatkan dengan tambahan dan perbaikan
    amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan makasesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara padatingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat bandingdibebankan kepada Pembanding ;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalil syara
    yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI= Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;= Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 2131/Pdt.G/2012/PA.Dpk. tanggal 15 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1434Hijriah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu yang keduaterhadap Termohon, didepan sidang Pengadilan Agama Depok;3 Memerintahkan kepada
Register : 01-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 13-02-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 245/Pdt.G/2014PTA.Bdg
Tanggal 29 Januari 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
12218
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
    diajukanPembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya, pada intinya olehMajelis Hakim tingkat pertama semuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat danbenar, karenanya Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkankembali keberatankeberatan dimaksud ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Cianjur Nomor 1557/Pdt.G/2013/PA.Cjrtanggal 27 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Dzulqaidah 1435Hijriyah dapat dikuatkan dengan perbaikan
    amar putusan sebagaimana tercantumdalam putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding ;Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan dan hukum lainnyayang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapatditerima
    Putusan No. 245/Pdt.G/2014/PTA.BdgDzulgaidah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan 4 (empat) orang anak masingmasing bernama 1. E, 2. M, 3. Mdan 4. M berada dalam pemeliharaan (hadlanah) Penggugat ;4.
Register : 22-09-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 192/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 11 Desember 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
800
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Register : 06-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 232/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 27 Nopember 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
1010
  • MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR
Register : 17-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PTA BANDUNG Nomor 170/Pdt.G/2016/PTA.Bdg
Tanggal 27 Juli 2016 — Pembanding VS Terbanding
25167
  • dikuatkan dengan perbaikan amar
Register : 13-06-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PTA BANDUNG Nomor 125/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 26 Agustus 2014 —
1814
  • Menguatkan dengan perbaikan amar
    talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Regol, KotaBandung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, putusan Pengadilan AgamaBandung Nomor: 2499/ Pdt.G/2013/PA.Badg. tanggal 26 Februari 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah, dapat dipertahankan danharus dikuatkan dengan perbaikan
    amar sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuaidengan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka biaya yang timbuldalam perkara ini pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan padatingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan
    serta dalil Syari yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;e Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung /Nomor: 2499/Pdt.G/2013/PA.Badg. tanggal 26 Februari 2014 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar sehinggaselengkapnya sebagai berikut :1.
Register : 27-09-2011 — Putus : 23-11-2011 — Upload : 03-02-2012
Putusan PTA BANDUNG Nomor 194/Pdt.G/2011/PTA.Bdg
Tanggal 23 Nopember 2011 —
1410
  • Menguatkan dengan perbaikan amar
Register : 26-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PTA BANDUNG Nomor 0113/Pdt.G/2016/PTA.Bdg
Tanggal 7 Juni 2016 — Pembanding vs Terbanding
3421
  • dikuatkan dengan perbaikan amar
    Oleh karena ituPengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa tidak terbayarnya nafkah anakanaknya tersebut dapat dianggap sebagai hutang bagi Tergugat/Pembanding kepadaPenggugat/Terbanding atas kelalaian pembayaran nafkah anaknya tersebut;Menimbang, bahwa dengan menambahkan pertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Agama Cikarang tersebut dapat dikuatkan dengantambahan pertimbangan dan tambahan amar sekaligus perbaikan amar sebagaimanatersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan