Ditemukan 1131 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33PK/KPUD/2008
Tanggal 19 Desember 2008 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA ; Hi. BACHTIAR BASRI, SH. MM ; SLAMET HARYADI,. SH. M.Hum.,
9992 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.33 PK/KPUD/2008gudang KPUD Kabupaten Lampung Utara (Gudang Kopti Sribasuki) meskipunpemohon dan tim Kampanye calon lain menolaknya, antara lain saksi FathuriThalib dan Imam Suhada tetapi Termohon tidak mau mendengar bahkan tidakmenggubris semua harapan dan permintaan Pemohon untuk tidakmelaksanakan perhitungan ulang, tindakan Termohon ini telah merusak kotaksuara yang disegel atau mengubah hasil perhitungan suara dan/atau BeritaAcara dan sertifikat hasil perhitungan suara.
    Hi.Rohimat Aslan) total memperoleh 98.793 suara ;Adalah sebagai hasil perhitungan suara yang benar dan sah menuruthukum ;Menolak permohonan Pemohon untuk yang lain dan selebihnya ;Membebankan biaya perkara kepada Termohon tersebut, yang telahditentukan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah),Hal. 17 dari 60 hal. Put.
    Pattimura S.E, selaku Pokja perhitungan suara.
    suara di TPSTPS terjadi perbedaan antara TPS satu dengan TPS lainnya dalammenentukan suara sah dan suara tidak sah dan (ii) Surat Panitia PengawasPemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten LampungUtara dengan Nomor 50/PanwasPilkada/LU/2008, perihal PenyelesaianMasalah Perhitungan Suara, tertanggal 5 September 2008.
    No.33 PK/KPUD/2008KPUD Kabupaten didasarkan kepada hasil perhitungan suara dari seluruhPPK di Kabupaten Lampung Utara. Bahwa rekapitulasi di tingkat PPK seKabupaten Lampung Utara telah dilakukan sebagaimana telah disebut diatas, dan untuk selanjutnya diteruskan di tingkat KPUD Kabupaten.
Putus : 04-11-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14PK/KPUD/2008
Tanggal 4 Nopember 2008 — Drs. SILVESTER LASE ; ZEMI GULO, SH., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH ; PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN NIAS
890 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-05-2007 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — Kasim, SH. ; H. Sumardin, S.Ip, M. Kes ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton
8834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukanoleh Termohon pada tanggal 01 Agustus 2006 yang dituangkan dalam suratpenetapan No.31/KEP/KPUBTN/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentangPenetapan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilinan Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Provinsi Sultra dengan rinciansebagai berikut :a.Lasalimu1. Ir. H. L.M. Sjamsul Qamar Qamar, MT La Ode Alirman = 718, 2.Kasim, SH. H. Sumardin, S.lp, M. Kes = 2.063, 3. H.
    Bahwa pemohon menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara yangditetapkan termohon tersebut pada point 2 di atas, karena hasil rekapitulasiuntuk Kecamatan Lakudo, Kecamatan Gu, Kecamatan Mawasangka,Hal. 3 dari 23 hal. Put.
    No.6 Tahun 2005 yang mengharuskan pemilihan ulang;Hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Mawasangka Tengahdan Mawasangka Timur yang dijadikan dasar perhitungan suara olehTermohon dilakukan diluar jadwal yang ditetapbkan oleh Termohon sehingga cacat secara hukum;Terdapat 8 orang pemilih yang masih di bawah umur yang melakukanpencoblosan, di Kelurahan Bambonaulu Kecamatan Gu 5 orang, 2 orangdi Desa Lalibo dan 1 orang di Desa Langkomu Kecamatan MawasangkaTengah sedangkan di TPSTPS lainnya
    Menetapkan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan olehTermohon berdasarkan penetapan No.31/kep/KPUDBTN/2006 tanggal 1Agustus 2006 tidak benar, cacat yuridis dan batal demi hukum;Hal. 8 dari 23 hal. Put.
    ;Bahwa yang dimaksud dengan hasil perhitungan suara adalah penjumlahansurat Suara yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuanPasal 95 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 jo Pasal 82 PP NO.6Tahun 2005;Hal. 18 dari 23 hal.
Register : 22-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 13/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 18 Agustus 2015 — PANITIA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA RANCA KELAPA
6231
  • PANITIA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA RANCA KELAPA
    Curug Wetan RT. 002/RW. 02, No. 02,Curug Wetan, Kabupaten Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANKOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN TANGERANG c.q.PANITIA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESAHalaman 1 dari 14 Halaman Putusan Perkara Nomor : 13/G/2015/PTUNSRGRANCA KELAPA; Tempat Kedudukan di Desa Ranca Kelapa,Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; Telah membaca: no non nn ncn n en nn ncn cn en eens1
    earn eesencnce neers neneneanemansnnnniiennmentnnnnnaaemmnnnnnaaaneRekapitulasi Perhitungan Suara terhadap Pemilinan Kepala Desa RancaKelapa di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, KabupatenTANQErang; nnn enn n nen ncn cnn nnn nanan nnn n aa nan scan asaTenggang Waktu Gugatan: 00nn enn nnn nnn nn enonee Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 14 Juni 2015;e Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima/diketahui Penggugat padatanggal 15 Juni 2015;Halaman 3 dari 14 Halaman Putusan Perkara Nomor
    Bahwa saat terjadi perhitungan suara banyak ditemukan kejanggalankejanggalan saat rekapitulasi perhitungan suara yang mana telahterjadi penggelembungan suara di TPS 1, yang seharusnya jumlahhak pilih berjumlah 2.494 menjadi 2.520 dan ada kelebihan menjadisuara 26 (duapuluh enam) (Bukti P1); 7.
    Bahwa saat perhitungan suara di TPS 1 banyak terjadi kecurangankecurangan yang mana saksi dari Penggugat diproteksi hak nya olehsalah satu pendukung dari calon nomor urut 1 sehingga perhitungansuara tersebut tidak berjalan secara adil dan transparan; 8.
    Bahwa perhitungan suara tersebut menyebabkan nomor urut 1 atasnama Umaedi unggul suara sangat tipis dengan nomor urut 3(Penggugat) yaitu selisin 51 (lima puluh satu) suara;Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi dari pihak PanitiaPerhitungan Suara; 0nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn cc ncn cccnccsHalaman 5 dari 14 Halaman Putusan Perkara Nomor : 13/G/2015/PTUNSRGPermohonan Penundaan: 20 nono nn nnn nnn nnnnBahwa objek sengketa ternyata akan dilaksanakan kurang lebih 2minggu pelantikan terhitung perhitungan
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 953/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANDI IRFAN, SH, MH
Terdakwa:
RAHMAT ALIAS MATO BIN BACHTIAR EFENDI
12140
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Tello BaruTPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan Menggunakan kertas A 3 ) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan Menggunkan kertas A3 ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan Menggunkan Kertas A 3) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B (DAA1 Salinan Menggunakan Kertas A 3 ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
  • Foto copy Stempel Basah Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 44
  • Asli Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Asli Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 954/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ANDI IRFAN, SH, MH
Terdakwa:
ADIWIJAYA, SS ALIAS ADI
13821
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan ) Kelurahan Tello BaruTPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan Menggunakan kertas A 3 ) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( C1 Salinan Menggunkan kertas A3 ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan Menggunkan Kertas A 3) Kelurahan Masale TPS 44
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B (DAA1 Salinan Menggunakan Kertas A 3 ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan
  • Foto copy Stempel Basah Serfikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan) Kelurahan Masale TPS 44
  • Asli Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019 Dapil Sulsel II atau Makassar B ( DAA 1 Salinan ) Kelurahan Tello Baru TPS 7
  • Asli Sertifikat hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Putus : 02-05-2014 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.Mll
Tanggal 2 Mei 2014 — Syamrullah Alias Papa Tiara
6416
  • Menyatakan Terdakwa SYAMRULLAH alias PAPA TIARA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Mengubah Berita Acara Perhitungan Suara ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur yang telah di tipex ; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Kab.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD16Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Berita Acara Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dan / Atau Sertifikat HasilPerhitungan Suara;5.
Putus : 03-06-2014 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN MALILI Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN.Mll
Tanggal 3 Juni 2014 — Sahrul Bin Arsyad
7024
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. Luwu Timur yang telah di tipex; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 03 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur;1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 04 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 05 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb. LuwuTimur; 1 (satu) rangkap berita acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec. Wotu, Keb.
    Berita Acara Pemungutan Dan Perhitungan Suara Dan / Atau Sertifikat HasilPerhitungan Suara;5.
    acara pemungutan dan perhitungan suara di tempatpemungutan suara untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten Kota Tahun 2014 TPS 01 Desa Lampenai Kec.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 2/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — SAHAKHOTODO GAHO
4818
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
Register : 02-05-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/PID.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Elius Laia
619
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
    suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepadasaksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemiluluar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas dilaksanakanpemungutan suara pemilihan umum calon legisatif DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan pemungutan suaradan pemilihan umum calon legislatif tersebut selesai
    Tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas Pemilulapangan/pengawas pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN dan PPK melalui4. Pada hari yangMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada kepada Hendrikus Gaho selaku PPL danHarapan Laia selaku saksi dari Partai Politik Hanura baik pada saat itubelum selesai mengerjakannya dan setelah selesai juga Terdakwa tetaptidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutandan perhitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepadakepada Hendrikus Gaho selaku PPL dan Harapan Laia selaku saksi dariPartai Politik Hanura, sehingga Majelis Hakim menilai perobuatan
    diatas unsurTidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas Pemilulapangan/pengawas pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN dan PPK melaluiPPS telah terpenuhi;Ad.4.
    Dengansengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acaraPemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasilperhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawaspemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN,19dan PPK melalui PPS pada hari yang = sama2.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 3/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — FELIUS LAIA
3912
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
Register : 02-06-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 179/Pid.B/2014/PN.AB
Tanggal 9 Juni 2014 — SALIM MALAWAT, SH alias Bapa Lem
3921
  • Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.;- 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan
    suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.; Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita
    acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014.; Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar.; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yusuf Uweng, SE Als.
    Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengal. ; 272222 o ne nnn nnn nnn nn nnn nnn cnn ences12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.
    ;Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/dTPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah. ;Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasihasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR,DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa /Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.
    ;Bahwa setelah selesai rekapitulasi perhitungan suara Negeri Hitu Lama,dan proses rekapitulasi perhitungan suara diskorsing oleh pihak PPKKecamatan Leihitu dengan alasan melaksanakan ibadah sholat magrib,saat itu Saksi Muhammad Nunlehu langsung mendatangi salah satuAnggota PPK Kecamatan Leihitu yang nama sebenarnya SaksiMuhammad Nunlehu tidak tahu, namun nama panggilannya yakniSaharban Mony Als. Buang. ;Bahwa Saksi Muhammad Nunlehu kemudian memberitahukan kepadaSaharban Mony Als.
    ;e Bahwa pada saat selesai perhitungan suara, Saksi melihat telah terjadiadanya pergeseran suara antar caleg nomor urut 1 dari Partai PDIPerjuangan yaitu Yusuf Uweng, SE Als. Ucu yang memiliki jumlah 153Suara dan caleg nomor urut 4 dari Partai PDI Perjuangan yaitu JohanisHerman Serang, S.Pd. Als. Herman dengan jumlah 1 Suara. ;Bahwa pada saat perhitungan suara pada PPK Kecamatan Leihitu, Saksisampaikan kepada salah satu Anggota PPK Kecamatan Leihitu yaituSaharban Mony Als.
    ;Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan keberatan adalahpihak yang mendapat mandat dari partai politik (Saksi partai) pada rapatrekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kecamatan Leihitu sedangkancaleg tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pada saat rapatpleno rekapitulasi perhitungan suara.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 4/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Tabezisokhi Zamili
8411
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;-------------------------------------------------------------------------2.
    suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepadasaksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan atau pengawas pemiluluar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama,Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas dilaksanakanpemungutan suara pemilihan umum calon legisatif DPR, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten, dan ketika pelaksanaan pemungutan suaradan pemilihan umum calon legislatif tersebut selesai
    Mengikuti proses perhitungan suara sampai selesai;d. Mengambil C1 kepada KPPS yang sudah ditanda tangani olehKPPS serta saksi saksi dari Parpol;e.
    suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada kepada PPL dan saksi dari Partai Politik baikpada saat itu belum selesai mengerjakannya dan setelah selesai jugaTerdakwa tetap tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungansuara kepada PPL dan saksi dari Partai Politik sehingga Majelis Hakimmenilai perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar sertaTerdakwa mengetahui akibat dari perobuatannya tersebut;Menimbang
    1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan perhitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas Pemilulapangan/pengawas pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN dan PPK melaluiPPS telah terpenuhi;Ad.4.
    Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, sertasertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu,Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri,PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang samaMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp6.000.000, (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Putus : 18-06-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 31/PID.SUS/2014/PT.AMB
Tanggal 18 Juni 2014 — SALIM MALAWAT,SH alias Bapa Lem
458
  • Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- Asli 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan
    perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014 ;- Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil
    perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014 ;- Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yusuf Uweng, SE alias Ucu, dkk ; 5.
    Menyatakan barangbukti berupa :e Asli lembaran kedua dan lembaran ketiga daftar model C.Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa HitulamaKabupaten Maluku Tengah;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRDKabupaten/Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;e Asli 12 (duabelas
    ) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRDKabupaten/Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan/perhitungan suara partai politik dan calonanggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota serta calonDPD tingkat Desa/ Kelurahan dalam pemilu tahun 2014;e Asli 1 (satu) rekapan Model
    suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; e Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk
    Planohasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3,TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada DesaHitulama Kabupaten Maluku Tengah ;12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRDKabupaten / Kota pada TPS 1 s /d TPS 12 Desa HitulamaKabupaten Maluku Tengah ;Asli 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran beritaacara pemungutan suara dan perhitungan suara
    di tempatpemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD danDPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1s /d TPS 12 DesaHitulama Kabupaten Maluku Tengah ;Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dancalon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotaserta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun2014 ;Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Sportif Telaumbanua
404
  • Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama ;----------------------------------------------- 2.
    Menyatakan Terdakwa Sportif Telaumbanua, tebrukti bersalahmelakukan tindak Pidana Pemilu Dengan sengaja tidak memberikansalinan berita acara Pemungutan dan Perhitungan suara sertaSertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 288 Jo.Pasal 182 ayat (2) UU RI No.8 Tahun2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD dalam surat dakwaan;2.
    Nias Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadilinya, Dengansengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acaraPemungutan dan Perhitungan Suara, serta serifikat hasil perhitungansuara kepada saksi peserta pemilu, Pengawas pemilu lapangan ataupengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS padahari yang sama, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut
    : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,dilaksanakan pemungutan suara Pemilihan Umum calon Legislatif DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Selatan, dan ketikapelaksanaan Pemungutan Suara calon Legislatif tersebut selesaidilaksanakan, telah terjadi pelanggaran pemilu yang mana terdakwa selakuketua KPPS TPSV desa Hilinamozaua tidak memberikan salinan 1 ( satu)Eksemplar Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara, sertaSertifikat hasil Perhitungan Suara (Formulir
    suara sertaSertifikat hasil perhitungan (Formulir C1) kepada saksi Baharui Latureselaku saksi dari Partai HANURA dan kepada saksi Efelinus Laia selakuPengawas Pemilu Lapangan (PPL);e Bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Pemilu terjadi di TPSVHilinamozaua,Kec.Teluk Dalam dalam pelaksanaan proses pemungutansuara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab.Nias Selatantanggal 9 April 2014 dimana Terdakwa tersebut sebagai Ketua KPPS diTPSV Hilinamozaua tidak memberikan salinan berita acar Pemungutandan
    suara (ModelC1) di TPSV Desa Hilinamozaua,Kec.Teluk Dalam,Kab.NiasSelatan, tetapi Terdakwa sebagai KPPS tidak memberikan alasanbelum siap,namun hingga selesai perhitungan suara,Pleno hasilperhitungan suara formulir C1 tersebut belum diserahkan kepadasaksi serta saksi dari Parpol yang hadir = saatEU prone nnn nnn nnn nnnBahwa setelah saksi dan saksi dari Parpol menemukan keadaan yangtidak sesuai dengan ketentuan, maka saksi bersama dengan saksi dariParpol melakukan protes kepada Ketua KPPSV dimana
Register : 11-10-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 49/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
Zamri A. Rafar
Tergugat:
Panitia Pemilihan Imuem Mukim, Kemukiman Lambaro Angan
Intervensi:
Sri Darmawan
17192
  • DALAM PENUNDAAN

    • Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Keputusan Panitia Pemilihan Imuem Mukim (PPIM) Kemukiman Lambaro Angan Nomor 03/PPIM/9/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemungutan dan Perhitungan
    Suara Pemilihan Imuem Mukim Kemukiman Lambaro Angan;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Imuem Mukim (PPIM) Kemukiman Lambaro Angan Nomor 03/PPIM/9/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Imuem Mukim Kemukiman Lambaro Angan;
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 279.000,- (dua ratus
Putus : 13-05-2014 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN JENEPONTO Nomor 2/Pid.S/2014/PN.Jnp
Tanggal 13 Mei 2014 — MASSULUHA BIN MUH. SAID
665
  • Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C dan lampiran Model C1 TPS I (satu) Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto;2. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C dan lampiran Model C1 TPS II (Dua) Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto;3. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C dan lampiran Model C1 TPS III (Tiga) Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto;4.
    Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C dan lampiran Model C1 TPS IV (empat) Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto;5. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C dan lampiran Model C1 TPS V (Lima) Desa Maero Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto;6. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model D dan lampiran model D1, PPS Desa Maero Kecamatan Bontoramba Kab. Jeneponto, yang diisi oleh ketua PPS Desa Maero (SUARDI SP BIN H.
    Berita Acara Pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS (satu) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponto.a. Berita Acara Pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS II (Dua) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponio.. Berita Acara Pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Ill (Tiga) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponio.. Berita Acara Pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS IV (empat) Desa Maero Kec.
    Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS (satu) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponto;2. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Il (Dua) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Ill (Tiga) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;.
    Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS IV (empat) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS V (Lima) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model D danlampiran model D1, PPS Desa Maero Kecamatan BontorambaKab. Jeneponto, yang diisi oleh ketua PPS Desa Maero(SUARDI SP BIN H.
    Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS (satu) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponto;2. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Il (Dua) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;3. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Ill (Tiga) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;4.
    Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS (satu) Desa Maero Kec. BontorambaKab. Jeneponto;. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Il (Dua) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;. Berita acara pemungutan dan perhitungan suara model C danlampiran Model C1 TPS Ill (Tiga) Desa Maero Kec.Bontoramba Kab. Jeneponto;.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 27-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 30/PID.SUS/2014/PT.AMB
Tanggal 18 Juni 2014 — 1. YUSUF UWENG, SE alias UCU; 2. JOHANIS HERMAN SERANG, S.Pd alias HERMAN
4828
  • Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- Asli 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan
    perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;- Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014 ;- Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil
    perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014 ;- Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Salim Malawat, SH Als.
    Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah.;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD KabupatenHalaman 10 dari 36 Putusan No. 30/Pid.Sus/2014/PT.AMB./ Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten MalukuTengah.
    ;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calonanggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calonDPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calonanggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotaserta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014.
    Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah. ;e 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.
    ;e Asli 1 (Satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasihasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR,DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa/ Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.;e Asli 1 (Satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasihasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggotaanggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calonDPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014.
    Pasal 181 merujuk pada perbuatan sengaja untuk mengubahberita acara pemungutan suara dan perhitungan suara daratausertifikat perhitungan suara pada tingkat TPS (Tempat PemungutanSuara) bukan pada tingkat PPK di Kecamatan.
Register : 13-06-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 31/PID/2014/PT AMB
Tanggal 18 Juni 2014 — Pembanding/Terdakwa : SALIM MALAWAT, SH. Diwakili Oleh : HAMDANY LATURUA, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HUBERTUS TANATE, SH
8419
  • Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;
  • 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;
  • Asli 12 (dua belas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan
    suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah ;
  • Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014 ;
  • Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita
    acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014 ;
  • Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar ;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yusuf Uweng, SE alias Ucu, dkk ;

5.

Menyatakan barangbukti berupa :Asli lembaran kedua dan lembaran ketiga daftar model C.Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa HitulamaKabupaten Maluku Tengah;12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRDKabupaten/Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;Asli 12 (duabelas)
rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRDKabupaten/Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan/perhitungan suara partai politik dan calonanggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota serta calonDPD tingkat Desa/ Kelurahan dalam pemilu tahun 2014;Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta
Memerintahkan barang bukti berupa :e Asli lembaran kedua dan lembaran ketiga daftar model C.Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah. ; e Asli
12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah;e Asli 1 (Satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasihasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggotaDPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPDtingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014;e =Asli 1
Planohasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPSHalaman 25 dari 27 Putusan Nomor 31/PID.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 27-02-2015
Putusan PT AMBON Nomor 29/PID.SUS/2014/PT.AMB
Tanggal 18 Juni 2014 — 1. KASIM NAKUL alias BAPAK CACI; 2. ERWIN PAILOKOL alias EWIN; 3. YUYUN MOHAMMAD alias YUN; 4. SAHARBAN MONY alias BUANG
4021
  • Plano hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara
    pemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota pada TPS 1 s / d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.; Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.; Asli 1 (satu) rekapan Model D
    beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatan dalam pemilu tahun 2014.; Asli D.Plano Negeri Hitu Lama sebanyak 13 (tiga belas) lembar.;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang berhak dalam hal ini KPU Kabupaten Maluku Tengah.;5.
    Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 7,TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acara pemungutan suaradan perhitungan suara di tempat pemungutansuara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kotapada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten Maluku Tengah.
    ;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasilperolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD,DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat Desa / Kelurahandalam pemilu tahun 2014.;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acara rekapitulasi hasilperolehan / perhitungan suara partai politik dan calon anggota anggota DPR,DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota serta calon DPD tingkat kecamatandalam pemilu tahun 2014.
    Plano hasilrekapitulasi perhitungan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 7, TPS 8, TPS 10, dan TPS 11 pada Desa Hitulama KabupatenMaluku Tengah.;e 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten /Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten MalukuTengah.
    ;e Asli 12 (duabelas) rekapan model C beserta lampiran berita acarapemungutan suara dan perhitungan suara di tempat pemungutan suarauntuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten /Kota pada TPS 1 s/d TPS 12 Desa Hitulama Kabupaten MalukuTengah.;e Asli 1 (satu) rekapan Model D beserta lampiran berita acararekapitulasi hasil perolehan / perhitungan suara partai politik dancalon anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten / Kota sertacalon DPD tingkat Desa / Kelurahan dalam pemilu tahun 2014.