Ditemukan 734 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 02/Pid.S/2014/PN. Ptk
Tanggal 5 Juni 2014 — ANTONG NOVIANTI Binti MASHURDI
331118
  • SdriANTONG MAYASARI sebesar Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah), sedamgkan uang yang diterima sdr MAT SAHIR dariSdri ANTONG MAYASARI sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah).12Bahwa Saksi mengetahui hal itu pada hari Minggu tanggal04 Mei 2014 setelah menerima laporan dari Saksi GUSTIMUHAR selaku selaku wakil Ketua Dewan Pimpinan ProvinsiLembaga pemantau penyelenggara Negara Indonesia (DPPLPPNRI) Kalimantan Barat, yang melaporkan ke PanwasPontianak Barat dengan membawa buktibukti pelanggarantindak pidana
    Pemilu Legislatif;Bahwa setelah menerima laporan, pada hari Minggu tanggal4 Mei 2014, Saksi selaku Divisi Hukum PenindakanPenanganan pelanggaran Pemilu Legislatif, mempelajari danmengkaji laporan dari sdr GUSTI MUHAR dan pasal berapayang harus dikenakan terhadap terlapor ANTONG NOVIANTI;Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 5 Mei 2014 Saksimeminta keterangan LISA MAYANG SARI dan MAT SAHIRselaku penerima uang dari ANTONG NOVIANTI selagus yangmembagikan kepada Pemilih di TPS 26 dan TPS 271Bahwa pada
    pemilu danbila ditemukan cukup bukti terhadap Calegtersebut dapat di Pidana penjara dan dendasesuai dengan Pasal 301 sesuai dengan masapemberian yang dilakukan oleh Calegtersebut, bila Caleg memberikan pada saatmasa kampanye maka dikenakan pas!
    pemilu, makaBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikute Bahwa dalam pemilihan umum legislatifyang dilaksanakan pada tahun 2014 Terdakwaadalah Caleg Partai Hanura No.
    Pemilu dandiserahkan ke Polisi untuk diproses lebihMenimbang, bahwa dengan demikian perkara ini tidakditeruskan ke Kepolisian dari Bawaslu dalam tenggang waktu selama 5(lima) hari sebagaimana nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa,tetapi dikirim pada hari itu juga setelah dilakukan Gakumdu (kurang dari1X24 jam) sebagaimana diatur pasal 250 Undangundang Nomor : 8tahun 2012, tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD danMenimbang, bahwa selain itu, dalam nota pembelaannyamaupun sangkalan Terdakwa yang
Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 169/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Tanggal 8 Mei 2014 — ERAH Binti UHDI
24665
Putus : 05-06-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PT SAMARINDA Nomor 80/PID/2014/PT.KT.Smda
Tanggal 5 Juni 2014 — 1. HARIYANTO TRIPRABOWO bin J. JACOB 2. SAPRUDDIN bin ABDUL SAMAT 3. MUHAMMAD RUSDI RASYAD bin RASAD
216153
Register : 28-04-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN KOLAKA Nomor 02/Pid.S/ 2014/ PN.KKA
Tanggal 6 Mei 2014 — - ASWALUDDIN, SH. BiN H. MUH. TAKDIR
233154
  • Pemilu karenakurang ada sosialisasi dari pihakpihak yang berkompoten.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatanpidana melanggar Pasal 309 Jo.
    Pasal 321 UndangUndang No. 8 tahun 2012 TentangPemilihan Umum.Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah terdakwaterbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagai dalam dakwaan Penuntut Umum, makaterlebih dahulu Majelis Hakim memertimbangkan apakah perkara terdakwa masih dalamtenggang waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam UndangUndang ini.Menimbang, bahwa meskipun ketentuan mengenai jangka waktu proses penyelesaiantindak pidana pemilu telah diatur secara khusus dalam UU No. 8
    Penyelenggara Pemilu Yang melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291,pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1),Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, pasal 312, Pasal26313, pidana yang bersangkutan ditambah 1/3 (sepertiga dari ketentuan pidana yangditetapbkan UndangUndang ini.ad 1.
    Laruru Kelurahan KolakaasiKecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan telah melaksanakan Pemungutan suara padaPemilihan Umum Legislatif (DPR,DPD,DPRD) pada hari Rabu tanggal 09 April 2014.Menimbang, bahwa didalam melaksanakan tugasnya tersebut terdakwa telahmelakukan tindak pidana pemilu sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Penyelenggara Pemilu yang melakukantindak pidana telah terpenuhiMenimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa
    Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan saksisaksi dan terdakwa diperoleh gambaran umum bahwa masyarakat khususnyaPara Penyelenggara Pemilu, kurang mendapatkan sosialisasi tentang Pemilihan Umum apalagisosialisasi tindak pidana pemilu dari pihakpihak yang berwenang untuk itu sehinggamengakibatkan masyarakat kurang memahami dampak dari tindakantindakan mereka saatpelaksanaan pemilu apakah bisa berdampak pidana ataukah tidak.Menimbang, bahwa UndangUndang Pemilu DPR,DPD
Register : 12-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Kln
Tanggal 21 Mei 2014 — DEDI SETIAJI Bin SUPARTO
17920
Putus : 23-05-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PT SAMARINDA Nomor 73/PID/2014/PT.KT.Smda
Tanggal 23 Mei 2014 — SUYONO Bin SAMSU
9544
Putus : 18-03-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 584/Pid. SUS/2013/PN.PTK.
Tanggal 18 Maret 2014 — A. RAHMAN S. bin SAHWI
9828
Register : 17-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN MASAMBA Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Msb
Tanggal 23 Desember 2020 — Pidana Penuntut Umum: 1.MUHITH NUR, S.H., M.H. 2.SYAHRUL, S.H. 3.A.M. SIRYAN, S.H. Terdakwa: WARSIH Als MBAK LIA
448276
Putus : 22-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 388/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — 1. EDDI HOTMAN NASUTION 2. MARWAN ABADI PULUNGAN 3. IRSAD LUBIS
10736
Putus : 22-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 289/PID.SUS/2014/PN.PSP
Tanggal 22 Mei 2014 — PARUBAHAN RAMBE
17244
  • Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARA PEMILU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA; 2.
    PDM02/N.2.20/Ep.1/05/2014, tertanggal 19 Mei 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : Dakwaan :Bahwa ia terdakwa PARUBAHAN RAMBE, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan April 2014 bertempatdi TPS Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, atau setidaktidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPadangsidimpuan, Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu,Setiap
    Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsurunsur sebagaimana tersebut di atas, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanyaperbuatan Terdakwa; Ad. 1.
    UnsurPenyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan dari hasilpemeriksaan Saksisaksi, bukti surat, Suratsurat yang bersangkutan dan barang bukti sertaTerdakwa yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta bahwa Terdakwaadalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggotaDPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar NauliKec. Dolok Kab.
    Paluta dan perbuatan Terdakwa termasukmasuk dalam ketentuan pidana Bagian Kedua tentang Kajahatan sebagaimana yangterdapat di dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, sehinggadengan demikian Unsur Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu telahterpenuhi; Menimbang, bahwaa ...............64.35Menimbang, bahwa oleh karena semua unsurunsur Pasal 292 Jo.
    Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE ielah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARA PEMILUMELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKANORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA; aon 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
Register : 16-04-2023 — Putus : 25-04-2023 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN Andoolo Nomor 2/Pid.S/2024/PN Adl
Tanggal 25 April 2023 —
2818
Putus : 16-06-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 27/ Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEDEN SUDARMA BIN OJIH
14837
  • mengenai Pemilu tersebut diatas ;Bahwa apa bila tindak pidana yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa adalahtindak pidana dalam Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundangundangan umum, maka dengan merujuk pada pasal 266 ayat (1) sampai dengan ayat(6) UndangUndang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, maka Majelis HakimPidana Pengadilan Negeri Purwakarta adalah tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara dalam Pemilihan Kepala Desa, karena yang berhak adalahMajelis Khusus Tindak Pidana
    Pemilu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RIdimana Majelis Hakim tersebut dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara lain ;Bahwa dengan tidak berwenangnya Majelis hakim Pidana pengadilan NegeriPurwakarta dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dalam suatupemilihan umum maka sudah selayaknya kami mohon agar Majelis Hakim PidanaPengadilan Negeri Purwakarta Menerima Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa danMenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta tidak berwenang
Register : 27-03-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 37/Pid.B/2014/PN.MMR
Tanggal 8 April 2014 — - Drs. MARSELINUS LITONG
15176
Putus : 16-06-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 16 Juni 2014 —
590
Register : 29-04-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 1/PID.S/2014/PN.MDN
Tanggal 5 Mei 2014 — JEKSON SITUMORANG
716
Putus : 29-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 03/PID/2013/PT.MAL
Tanggal 29 Januari 2013 — ALMOSA USPITANY alias OCA
5821
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 55/PID/2012/PT.Mal
Tanggal 7 Februari 2013 — HERY WURLIANTY alias ADI
9810
Register : 12-05-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 70/PID.SUS/2014/PN.RUT
Tanggal 19 Mei 2014 — GAGUK GREGORIUS alias GREG
13481
  • PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana pemilu dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama Lengkap E GAGUK GREGORIUS: alias GREGTempat Lahir ManggaraiUmur/Tanggal Lahir 54 Th/ 25051959Jenis Kelamin LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan IndonesiaTempat Tinggal Karot RT.05 RW. 005Kelurahan Karot, KecamatanLangke Rembong, KabupatenAgama ManggaraiPekerjaan .
    Nomor 70/PenPid./2014/PN.Rut, tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;e Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG terbukti secara sah danmenyakinkan secara bersamasama melakukan tindak pidana
    pemilu, dengan sengajapada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilutertentu, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, melanggar Pasal 301 ayat (3)UU.
PERMA
PERMA Nomor 02 Tahun 2013
4223404
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
  • Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
    Pemilu;bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaranpenyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka MahkamahAgung memandang perlu mengatur tata caraPenyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan PeraturanMahkamah Agung;Pasal 24 Ayat (2) UndangUndang Dasar 1945sebagaimana telah diubah dan ditambah denganperubahan keempat tahun 2002;UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman;UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan
    PEMILU BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :(1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan ataukejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012.(2) Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karenaBawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemiluyang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPUKabupaten
    /Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksuddalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu,Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksudkepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia.(3) Hari adalah hari kerja. es(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukanpengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon PesertaPemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPUkabupaten/Kota
    sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UndangUndangNomor 8 Tahun 2012.BAB ITENTANG KEWENANGANPasal 2 .Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 1ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung ini. (1)(2)(3)(4)(7)(8)BAB IITATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILUPasal 3Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkaraTindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahanberkas perkara, hakim harus berusaha
    Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenangmengusulkan hakimhakim khusus kepada Ketua Mahkamah AgungRI. anDalam hal pada saat bersamaan, hakim khusus tidak menanganiperkara Tindak Pidana Pemilu, maka hakim khusus tersebut dapatmemeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya. i" BABVKETENTUAN LAINPasal 5Daiam hal tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agungini, maka secara mutatis mutandis berlaku Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana dan UndangUndang Mahkamah Agung RIBAB
PERMA
PERMA Nomor 3 Tahun 2014
3541305
  • Tentang : PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  • dan Wakil Presiden beserta pticlasshnea,perlu dibuat pedoman penunjukan Hakim Khusus perkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden;b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu..
    ~menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penunjukan HakimKhusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan WakilPresiden.Mengingat : .
    Nomor 42Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu dibuat pedoman penunjukan :Hakim Khusus perkara pidana pemilu Presiden dan~Wakil Presiden (Lembaran Negara.
    Republik ~~~Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); Memperhatikan : Rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesiapada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014.MEMUTUSKAN:Menetapkan ; PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANGPENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANAPEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.Pasal 1Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalahpelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan WakilPresiden penyelesaiannya dilaksanakan
    melalui pengadilan dalamlingkungan Peradilan Umum.Pasal 2(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutusperkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakanKitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan laindalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008.(2) Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu Presiden dan WakilPresiden dilakukan oleh Hakim Khusus.Pasal 3Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telahditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili