Ditemukan 30 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5362 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 Desember 2022 —
153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SANDVIK SMC
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2412 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2413 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
Putus : 21-08-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2510 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
Putus : 22-02-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — FANDI ACHMAD lawan PT SANDVIK SMC
9866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC Konvensi/Penggugat;3.
    FANDI ACHMAD lawan PT SANDVIK SMC
Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5146 B/PK/PJK/2023
Tanggal 7 Nopember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SANDVIK SMC
136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SANDVIK SMC
Putus : 07-06-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — CORNELIUS SINYO KRISTIONO VS PT SANDVIK SMC
12164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CORNELIUS SINYO KRISTIONO VS PT SANDVIK SMC
    Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC berlaku sebagai undangundang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagiPenggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat tanpaterkecuali dan wajib untuk di laksanakan sebagai mana ketentuanUndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junctoPasal 1338 alinea 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran kerjasebagaimana ketentuan Pasal 19.30 juncto Pasal 19.35 PedomanHubungan Industrial PT Sandvik SMC Periode 20152017 dengan sanksipemutusan hubungan kerja (PHk);5. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap (PHK) Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yangdilakukan oleh Tergugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 padaPerjanjian Bersama dan PB pada tanggal 9 Juni 2016;6.
    Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiundangundang yang bersifat knusus (lex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedomanhubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 20152017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejakputusan ini dibacakan;6.
Register : 16-10-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAYAPURA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
Tanggal 18 Agustus 2023 — -Fandi Achmad (Penguggat) -PT Sandvik SMC (Tergugat)
11452
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3.
    Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT.
    Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.4.
    -Fandi Achmad (Penguggat)-PT Sandvik SMC (Tergugat)
Putus : 23-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5478 B/PK/PJK/2023
Tanggal 23 Nopember 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK SMC
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK SMC
Putus : 24-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3150 B/PK/PJK/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
Putus : 22-02-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — JUSLAN NURDIN lawan PT SANDVIK SMC
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3.
    JUSLAN NURDIN lawan PT SANDVIK SMC
Register : 20-02-2018 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jap
Tanggal 4 Desember 2017 — - PT. SANDVIK SMC - CORNELIUS SINYO KRISTANTO
571847
  • Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedoman hubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PT Sandvik SMC dan PUK SP-KEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedoman hubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 2015-2017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;6.
    - PT. SANDVIK SMC- CORNELIUS SINYO KRISTANTO
    Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT.
    Cornelius SinyoKristanto karyawan PT. Sandvik SMC beralamat di JI.
    Freeport bukan milik PT. Sandvik SMC.
    Sandvik SMC kepada Sadr.
    Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiHalaman 47 dari 49 halaman Putusan No: 5/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Japundangundang yang bersifat khusus (/ex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan selurun karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2410 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
Putus : 22-02-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 22 Februari 2024 — DICKSON ENGEL MUABUAY lawan PT SANDVIK SMC
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3.
    DICKSON ENGEL MUABUAY lawan PT SANDVIK SMC
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2414 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2409 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SANDVIK SMC;;
260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SANDVIK SMC;;
Register : 16-10-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAYAPURA Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap
Tanggal 18 Agustus 2023 — -Juslan Nurdin (Penggugat) -PT Sandvik SMC (Tergugat)
12746
  • Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3.
    Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT.
    Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.8.
    -Juslan Nurdin (Penggugat)-PT Sandvik SMC (Tergugat)
Upload : 21-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/PDT.SUS/2010
PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
8077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
    Freeport Indonesia,sehingga pihak Management PT. Sandvik SMC harus mengurangi tenaga kerjanyaadalah sangat tidak benar dan tidak beralasan, sebab sesuai dengan fakta :a.
    Sandvik SMC.
    No. 582 K/Pdt.Sus/2010KEP SPSI PT. Sandvik SMC sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat adalah Pekerja dan sebagai Pengurus atau Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia EnergiPertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK FSP KEPSPSI) PUK FSP KEP) PT. SANDVIK SMC Timika Mimika Papuayang masih aktif;2 Bahwa Penggugat telah melakukan pencatatan SPSI PT.
    Sandvik SMC;JUDEX FACTI TIDAK KONSISTEN.Dalam perkara yang lain antara Pemohon dengan PUK FSP KEPPT. Sandvik SMC di Pengadilan NWHubungan Industrial pada PNJayapura, dengan Nomor~ 11/PHI/2009/PNJPR, dimana dalamperkara tersebut PUK FSP PT. Sandvik SMC sebagai pihakPenggugat diwakili oleh Termohon ("M. Sayadi Arsyad") dalamkapasitasnya sebagai Ketua PUK FSP KEP PT. Sandvik SMC;Bahwa dalam Surat Gugatannya didalam perkara Nomor11/PHI/2009/PNJPR.
    Bahwa dengan identitas seperti tertera diatas ini, yang menjadi pihak"Penggugat" dalam perkara Nomor 11/PHI/2009/PNJPR termaksuddiatas adalah PUK FSP PT. Sandvik SMC, bukan Sdr. M.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC ; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
4531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC tersebut ;
    PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC ; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
    PUTUSANNo.11 PK/Pdt.Sus/2013.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara :PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC, berkedudukan diJalan Frans Kaisepo Blok B.1 LIP Kuala Kencana, Timika Papua,yang diwakili oleh Michel James Pomeroy Direktur PT.
    Sandvik SMC Timikadengan Status Pekerja Permanent (bukan status kontrak) terhitung sejaktanggal 17 Oktober 2002 sampai sekarang (sudah berjalan 7 tahun) ;Bahwa Penggugat berlokasi kerja Job site di area tambang PT.
    Freeport Indonesia,sehingga pihak Management PT. Sandvik SMC harus mengurangi tenagakerjanya adalah sangat tidak benar dan tidak beralasan, sebab sesuai denganfakta :a.
    Pada bulan Desember 2008 PT. Sandvik SMC telah menerimapekerjaasing/expatriate dan pada awal bulan Januari 2009 PT.Sandvik SMCmemutuskan Pekerja dari Section lain ke Proyek Titon ;e. Penggugat bukan direkrut atau diterima sebagai Pekerja pada ProyekTitonmelainkan bekerja pada Departemen Drill ;f. Penggugat adalah pekerja dengan status permanen dan bukan statuskontrak, sedangkan masih ada pekerja lain dengan status kontrakyang tidak di PHK ;g.
    No. 11 PK/PDT.SUS/2013Bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat denganalasan efisiensi adalah rekayasa yang sengaja dibuat, akan tetapi sebenarnyaTergugat merasa tidak senang dan PHK tersebut sebagai upaya untukmenyingkirkan Tergugat dari Perusahaan karena Penggugat sebagai KetuaPengurus SPSI PT. Sandvik SMC telah menggugat PT.
Register : 20-03-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2411 B/PK/PJK/2023
Tanggal 22 Agustus 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;