Ditemukan 30 data
15 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SANDVIK SMC
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
41 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
98 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC Konvensi/Penggugat;3.
FANDI ACHMAD lawan PT SANDVIK SMC
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT SANDVIK SMC
121 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
CORNELIUS SINYO KRISTIONO VS PT SANDVIK SMC
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC berlaku sebagai undangundang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagiPenggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat tanpaterkecuali dan wajib untuk di laksanakan sebagai mana ketentuanUndang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junctoPasal 1338 alinea 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;4.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran kerjasebagaimana ketentuan Pasal 19.30 juncto Pasal 19.35 PedomanHubungan Industrial PT Sandvik SMC Periode 20152017 dengan sanksipemutusan hubungan kerja (PHk);5. Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap (PHK) Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yangdilakukan oleh Tergugat dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 padaPerjanjian Bersama dan PB pada tanggal 9 Juni 2016;6.
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiundangundang yang bersifat knusus (lex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedomanhubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 20152017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejakputusan ini dibacakan;6.
114 — 52
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3.
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT.
Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.4.
-Fandi Achmad (Penguggat)-PT Sandvik SMC (Tergugat)
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANDVIK SMC
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANDVIK SMC
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3.
JUSLAN NURDIN lawan PT SANDVIK SMC
571 — 847
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedoman hubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PT Sandvik SMC dan PUK SP-KEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (30) perjanjian kerja bersama pedoman hubungan Industrial PT Sandvik SMC Tahun 2015-2017;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;6.
- PT. SANDVIK SMC- CORNELIUS SINYO KRISTANTO
Sandvik SMC danPedoman Hubungan Industrial PT.
Cornelius SinyoKristanto karyawan PT. Sandvik SMC beralamat di JI.
Freeport bukan milik PT. Sandvik SMC.
Sandvik SMC kepada Sadr.
Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Sandvik SMC dan pedomanhubungan industrial PT Sandvik SMC yang sudah disepakati antara PTSandvik SMC dan PUK SPKEP SPSI PT Sandvik SMC berlaku sebagaiHalaman 47 dari 49 halaman Putusan No: 5/Pdt.SusPHI/201 7/PN.Japundangundang yang bersifat khusus (/ex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan selurun karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3.
DICKSON ENGEL MUABUAY lawan PT SANDVIK SMC
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SANDVIK SMC;;
127 — 46
Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT. Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT. Sandvik SMC. 3.
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT.
Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k kluster Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 36 huruf j dan k dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.8.
-Juslan Nurdin (Penggugat)-PT Sandvik SMC (Tergugat)
80 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
Freeport Indonesia,sehingga pihak Management PT. Sandvik SMC harus mengurangi tenaga kerjanyaadalah sangat tidak benar dan tidak beralasan, sebab sesuai dengan fakta :a.
Sandvik SMC.
No. 582 K/Pdt.Sus/2010KEP SPSI PT. Sandvik SMC sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat adalah Pekerja dan sebagai Pengurus atau Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia EnergiPertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK FSP KEPSPSI) PUK FSP KEP) PT. SANDVIK SMC Timika Mimika Papuayang masih aktif;2 Bahwa Penggugat telah melakukan pencatatan SPSI PT.
Sandvik SMC;JUDEX FACTI TIDAK KONSISTEN.Dalam perkara yang lain antara Pemohon dengan PUK FSP KEPPT. Sandvik SMC di Pengadilan NWHubungan Industrial pada PNJayapura, dengan Nomor~ 11/PHI/2009/PNJPR, dimana dalamperkara tersebut PUK FSP PT. Sandvik SMC sebagai pihakPenggugat diwakili oleh Termohon ("M. Sayadi Arsyad") dalamkapasitasnya sebagai Ketua PUK FSP KEP PT. Sandvik SMC;Bahwa dalam Surat Gugatannya didalam perkara Nomor11/PHI/2009/PNJPR.
Bahwa dengan identitas seperti tertera diatas ini, yang menjadi pihak"Penggugat" dalam perkara Nomor 11/PHI/2009/PNJPR termaksuddiatas adalah PUK FSP PT. Sandvik SMC, bukan Sdr. M.
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC tersebut ;
PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC ; MUHAMMAD SAYADI ARSYAD
PUTUSANNo.11 PK/Pdt.Sus/2013.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara :PRESIDEN DIREKTUR PT. SANDVIK SMC, berkedudukan diJalan Frans Kaisepo Blok B.1 LIP Kuala Kencana, Timika Papua,yang diwakili oleh Michel James Pomeroy Direktur PT.
Sandvik SMC Timikadengan Status Pekerja Permanent (bukan status kontrak) terhitung sejaktanggal 17 Oktober 2002 sampai sekarang (sudah berjalan 7 tahun) ;Bahwa Penggugat berlokasi kerja Job site di area tambang PT.
Freeport Indonesia,sehingga pihak Management PT. Sandvik SMC harus mengurangi tenagakerjanya adalah sangat tidak benar dan tidak beralasan, sebab sesuai denganfakta :a.
Pada bulan Desember 2008 PT. Sandvik SMC telah menerimapekerjaasing/expatriate dan pada awal bulan Januari 2009 PT.Sandvik SMCmemutuskan Pekerja dari Section lain ke Proyek Titon ;e. Penggugat bukan direkrut atau diterima sebagai Pekerja pada ProyekTitonmelainkan bekerja pada Departemen Drill ;f. Penggugat adalah pekerja dengan status permanen dan bukan statuskontrak, sedangkan masih ada pekerja lain dengan status kontrakyang tidak di PHK ;g.
No. 11 PK/PDT.SUS/2013Bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat denganalasan efisiensi adalah rekayasa yang sengaja dibuat, akan tetapi sebenarnyaTergugat merasa tidak senang dan PHK tersebut sebagai upaya untukmenyingkirkan Tergugat dari Perusahaan karena Penggugat sebagai KetuaPengurus SPSI PT. Sandvik SMC telah menggugat PT.
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANDVIK SMC;;