Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4089 K/PID.SUS/2021
Tanggal 8 Desember 2021 — Ramadan Alias Madan Bin Alm Samana
306 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ramadan Alias Madan Bin Alm Samana
Register : 19-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 44/PID.SUS/2021/PT KDI
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa I : SURIANTO, S.Sos Alias KING KING Bin Alm.MUCHTAR DAENG PAGILING
Terbanding/Penuntut Umum : Arifin Diko, S.H
8219
  • MUCHTAR DAENG PAGILINGyang meminta tolong agar mencarikan barang (Shabu); Bahwa kemudian terdakwa II HENGKY THAROB Alias HENGKY BINALBERTUS meminta kepada terdakwa SURIANTO, S.Sos Alias KING KINGBin Alm.MUCHTAR DAENG PAGILING untuk menelpon saudara BONGE(DPO), tetapi saat itu saudara BONGE (DPO) mengatakan lagi tidak memilikistok barang shabu dan dari saudara BONGE (DPO) kemudian diarahkanuntuk menelpon saksi RAMADAN Alias MADAN Bin Alm.
    SAMANA (Dalampenuntutan terpisah); Bahwa selanjutnya terdakwa SURIANTO, S.Sos Alias KING KING Bin Alm.MUCHTAR DAENG PAGILING menelepon saksi RAMADAN Alias MADANBin Alm. SAMANA (Dalam penuntutan terpisah) untu menanyakan apakah saksiRAMADAN Alias MADAN Bin Alm.
    Konawe Selatan; Bahwa saksi RAMADAN Alias MADAN' Bin Alm. SAMANA (Dalampenuntutan terpisah) yang terlebin dahulu telah ditangkap oleh petugasreserse narkoba Polres Konawe Selatan yakni saksi RIYAN PRASETYA, S.Ak bersamasama mendatangi terdakwa SURIANTO, S.Sos Alias KINGKING Bin Alm.
Register : 15-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 43/PID.SUS/2021/PT KDI
Tanggal 29 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : RAMADAN Alias MADAN Bin Alm.SAMANA
Terbanding/Penuntut Umum : Arifin Diko, S.H
540
  • Menyatakan Terdakwa RAMADAN alias MADAN bin Alm.
    SAMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang