Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 384/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 18 Oktober 2017 — RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN
357
  • RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN
    Nama lengkap : RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN;2. Tempat lahir > Duri;3. Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 30 Agustus 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Bandes Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab.Bengkalis ;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017;.
    Menyatakan terdakwa RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana secara fanpa hak atau melavan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabusabu dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam DakwaanKedua.2.
    terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira jam 20.00 wibFRENGKI MANIK, ERIKSON SITOMPUL dan ALFREDO SITANGGANG(ketiganya anggota Polres Bengkalis) melakukan penangkapan terhadapterdakwa RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN dirumahnya yangberada di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis.
    MARYANTO Bin MARDIWAN oleh karena itu maka yangdimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 384/Pid.Sus/2017/PN Bls2.
    Menyatakan Terdakwa RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN iersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kedua PenuntutUmum;2.
Register : 11-04-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 13 Juni 2022 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN
2613
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rendy Maryanto Bin Mardiwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    RENDY MARYANTO Bin MARDIWAN