Ditemukan 1 data
76 — 8
Menyatakan terdakwa RIAN ANDESKA ALS KANDIK BIN ANAL AIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN DENGAN KEKERASAN2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun;.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
RIAN ANDESKA ALS. KANDIK BIN ANAL AIDI
Andeska Als.
Kandik Bin Anal Aidi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368Ayat (1) KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Andeska Als.
Kandik Bin Anal Aidi dibebanipula membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya memohonkepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringanringannya;Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik Terdakwa,pada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan, dengandakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa Rian Andeska Als.
Kandik Bin Anal Aidi pada hari Selasatanggal 17 Juni 2014 sekira jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Poros Desa EmbacangKecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI atau setidak tidaknya di suatu tempatdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, mengambil barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum, yang diriahului, disertai atau diikutidengan kekerasan atau ancaman kekerasan