Ditemukan 2 data
31 — 14
RIKSON PRAYER SIREGAR Bin BUNGARAN SIREGAR
PUTUSANNomor : 275/Pid.Sus/2014/PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : RIKSON PRAYER SIREGAR;bin BUNGARAN SIREGAR;Tempat Lahir : Taratak Nagondang (Sumatera Utara);Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun / 25 Mei 1977;Jenis Kelamin : LakiKebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan
29 — 5
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa RIKSON PRAYER SIREGAR Bin BUNGARAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satumilyar lima ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;3.