Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6118
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; -----------------------------
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX,- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX,Terdakwa ll LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa IllDZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF,S.StPi alias AKO, dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS diRumah Tahanan Negara (RUTAN) : 22 22 nnn1.
    ALEXANDER NAIKOFIAlias ALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL, Terdakwa VV EBENHESERJACOB MAF, S.St.pi Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUSMUNDUS masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Timor Tengah Utara
    Alexander Naikofi alias Alex, TerdakwallLambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll Dzulkifli Mae, S.PIalias Jul, TerdakwaIV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, danTerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus telah bersalah melakukantindak pidana turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antarabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau
    Alexander Naikofi alias Alex,Terdakwall Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll DzulkifliMae, S.PI alias Jul, TerdakwaIV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi aliasAko, dan TerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus tidak terbuktibersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalamdakwaan primair dan dakwaan subsidair ;Membebaskan Terdakwal Drs.
    Alexander Naikofi alias Alex,Terdakwall Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll DzulkifliMae, S.PI alias Jul, TerdakwaIV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi aliasAko, dan TerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam Dakwaan Printalil j====
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6455
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
    KefamenanuSelatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TimorTengah Utara: Katholik: PNS: S1 (berijasah): LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER: Eban: 38 tahun / 25 September 1974: LakiLaki: Indonesia: Jin. Cendrawasih RT 013/RW 005, Kel. Sasi, Kec.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa IlLAMBERTUS ANUNUT S.PI alias LAMBER, Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE S.PI alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF S.StPi alias AKO, dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFUalias MUNDUS dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dengan SuratDakwaan Nomor Reg.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, TerdakwallLAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwelll DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,TerdakwalV EBENHESER JACOB MAF, S.StPi alias AKO, dan TerdakwaV EDMUNDUSMALAFU alias MUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwall LAMBERTUSANUNUT, S.PI alias LAMBER, TerdakwalIl DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, TerdakwalVEBENHESER JACOB MAF, S.StPi alias AKO, dan TerdakwaV EDMUNDUS MALAFU aliasMUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan Terdakwal Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, TerdakwazllLAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwelll DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,TerdakwaIV EBENHESER JACOB MAF, S.StPi alias AKO, dan TerdakwaV EDMUNDUSMALAFU alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.
Putus : 21-07-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — Drs. ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, DKK
7623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX,Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa IIIDZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESER JACOBMAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX,Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa IIIDZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESER JACOBMAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs.
    ALEXANDER NAIKOFIAlias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Hal. 37 dari 61 hal. Put.
    ALEXANDER NAIKOFI AliasALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS
    ALEXANDER NAIKOFI AliasALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.TPK/2013/PT KPG
Tanggal 22 Januari 2014 — RADJA, S.H
Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
435
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV EbenheserJacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; -----------------------------
RADJA, S.H
Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5319
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUSANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU aliasMUNDUS dan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY aliasDEVI selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor TengahUtara (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta RENISTEFANUS TALAN, SE alias RENI selaku Bendahara Pengeluaran padaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, pada harihari dan tanggaltanggal
    ALEXANDERNAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi aliasAKO, EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dan Konsultan Pengawas yakniDILVIANUS OCTORI BOY alias DEVI selaku Kepala Perwakilan CV KukuhAbadi Kabupaten Timor Tengah Utara (yang penuntutannya dilakukan secaraterpisah) seria RENI STEFANUS TALAN, SE alias RENI selaku bendaharaPengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara pada harihari dan tanggaltanggal
Putus : 22-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — Drs. Maximus Tanesib alias Maxi
438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlexanderNaikofi alias Alex, Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Dzulkifli Mae,S.PI alias Jul, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako dan Edmundus Malafualias Mundus masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHOPengadaan Barang
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5125
  • pada DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009 yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas/Pejabat Pengelola Keuanganpada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor TU.600/B2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009 masingmasing atas nama Drs.ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI
    alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO,EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUSOCTORI BOY alias DEVI selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten TimorTengah Utara (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta RENI STEFANUSTALAN, SE alias RENI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, pada harihari dan tanggaltanggal yangsudah tidak dapat ditentukan lagi namun yang
    ALEXANDERNAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi aliasAKO dan EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS masingmasing selakuPanitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentangPembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang
    ALEXANDER NAIKOFI aliasALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUSdan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY alias DEVI selaku KepalaPerwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor Tengah Utara (yang penuntutannyadilakukan secara terpisah) serta RENI STEFANUS TALAN, SE alias RENI selakubendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara pada harihari dan tanggaltanggal
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 31 /PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — DILVIANUS OCTORY BOY alias DEVI
6621
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan sesuatu berupa uang setelahmenandatangani berita acara PHO 100% tersebut;Tanggapan Terdakva: Terhadap keterangan saksi terdakvamembenarkannya.LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER dalam persidangan perkara inimemberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa menurut saksi setelah melakukan pemeriksaan fisik kapal speed boatUPTD wini selanjutnya kami menanda tangani berita acara PHO dan jugaDirektris CV Inna Mandiri; Bahwa kapasitas saksi