Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6118
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; -----------------------------
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX,- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
    ALEXANDER NAIKOFIAlias ALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL, Terdakwa VV EBENHESERJACOB MAF, S.St.pi Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUSMUNDUS masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Timor Tengah Utara
    Alexander Naikofi alias Alex, TerdakwallLambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll Dzulkifli Mae, S.PIalias Jul, TerdakwaIV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, danTerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus telah bersalah melakukantindak pidana turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antarabeberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau
    Alexander Naikofialias Alex, Terdakwall Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, TerdakwaIll Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, TerdakwalV Ebenheser Jacob Maf,S.St.Pi alias Ako, dan TerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus ataskesalahannya itu dengan pidana penjara masingmasing selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan lamanya pidanapenjara itu akan dikurangi sepenuhnya dengan wakitu selama paraterdakwa31terdakwa ditahan, dengan Perintah agar Para Terdakwa tetap ditahandan denda masingmasing
    Alexander Naikofi alias Alex, TerdakwallLambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwalll Dzulkifli Mae, S.PIalias Jul, Terdakwa IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, danTerdakwa 36TerdakwaV Edmundus Malafu alias Mundus dari segala dakwaansesual Pasal 191 Ayal (1) IKUTAP jecennasecscncatanmenaneneeennnemnnnenremnnnnintinMengembalikan serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwadalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnyaseperti dalam keadaan semula. 5222n2 noe ee nen4
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX - LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER - DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL - EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO - EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
6455
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX- LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER- DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL- EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO- EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS
Putus : 21-07-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — Drs. ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, DKK
7623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESERJACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS, masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas/Pejabat Pengelola Keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara No.
    ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX,Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa IIIDZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESER JACOBMAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs.
    ., Alias JUL, Terdakwa IV EBENHESER JACOBMAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa V EDMUNDUS MALAFU AliasMUNDUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs.
    ., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar barang bukti berupa
    ALEXANDER NAIKOFI AliasALEX, Terdakwa Il LAMBERTUS ANUNUT, S.Pi., Alias LAMBER,Terdakwa Ill DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL, Terdakwa IVEBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO dan Terdakwa VEDMUNDUS MALAFU Alias MUNDUS tetap berada dalam tahanan;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs.ALEXANDER NAIKOFI Alias ALEX, Terdakwa II LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi., Alias LAMBER, Terdakwa III DZULKIFLI MAE, S.Pi., Alias JUL,Terdakwa IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi., Alias AKO danTerdakwa V EDMUNDUS
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID.TPK/2013/PT KPG
Tanggal 22 Januari 2014 — RADJA, S.H
Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
435
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, Terdakwa-II LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, Terdakwa-III DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, Terdakwa-IV EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, dan Terdakwa-V EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS oleh karena itu pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing Rp.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tetap berada dalam tahanan
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa-III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Membebani Terdakwa-I Drs.
    Alexander Naikofi alias alex, Terdakwa-II Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Terdakwa -III Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Terdakwa-IV EbenheserJacob Maf, S.St.Pi alias Ako, dan Terdakwa-V Edmundus Malafu alias Mundus untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ; -----------------------------
RADJA, S.H
Turut Terbanding/Terdakwa : LAMBERTUS ANUNUT, S.PI Alias LAMBER
Turut Terbanding/Terdakwa : DZULKIFLI MAE, S.PI Alias JUL
Turut Terbanding/Terdakwa : EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi Alias AKO
Turut Terbanding/Terdakwa : EDMUNDUS MALAFU Alias MALAFU
Putus : 22-01-2014 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 30/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 22 Januari 2014 — - Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5319
  • ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUSANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU aliasMUNDUS dan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY aliasDEVI selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor TengahUtara (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta RENISTEFANUS TALAN, SE alias RENI selaku Bendahara Pengeluaran padaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, pada harihari dan tanggaltanggal
    alias AKO dalamkedudukan sebagai staf pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara atau bukan sebagai anggota PanitiaPelelangan/Pengadaan.
    alias AKO dan EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasapada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah UtaraTahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala DinasKelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia PemeriksaPHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009;Bahwa pada tanggal 7 Desember
Putus : 22-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — Drs. Maximus Tanesib alias Maxi
438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • samasama datang di Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara dan melakukan pendaftaran untukmengikuti proses lelang atas paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Pengawas/Speedboat pada UPTD Perikanan di Wini Kecamatan Insana Utara, KabupatenTimor Tengah Utara dengan jalan memasukan/menyerahkan persyaratan berupaSurat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) danNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Panitia Pelelangan/Pengadaan yangketika itu diterima oleh Ebenheser Jacob MAF, S.St.PI
    alias Ako dalamkedudukan sebagai staf pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara atau bukan sebagai anggota Panitia Pelelangan/Pengadaan.
    AlexanderNaikofi alias Alex, Lambertus Anunut, S.PI alias Lamber, Dzulkifli Mae,S.PI alias Jul, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako dan Edmundus Malafualias Mundus masingmasing selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO PengadaanBarang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan KepalaDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Nomor TU.600/B.2.38/2009tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHOPengadaan Barang
    Alexander Naikofi alias Alex, Lambertus Anunut, S.PIalias Lamber, Dzulkifli Mae, S.PI alias Jul, Ebenheser Jacob Maf, S.St.Pi alias Ako,Edmundus Malafu alias Mundus dan Konsultan Pengawas yakni Dilvianus Octori Boyalias Devi selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor Tengah Utara(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta Reni Stefanus Talan, SE alias Reniselaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TimorTengah Utara pada harihari dan tanggaltanggal
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 28/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — Drs. MAXIMUS TANESIB alias MAXI
5125
  • Anggaran 2009 yangdiangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas/Pejabat Pengelola Keuanganpada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor TU.600/B2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa PHO/FHO Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara Tahun Anggaran 2009 masingmasing atas nama Drs.ALEXANDER NAIKOFI alias ALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER,DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL, EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi
    alias AKO,EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUS dan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUSOCTORI BOY alias DEVI selaku Kepala Perwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten TimorTengah Utara (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta RENI STEFANUSTALAN, SE alias RENI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara, pada harihari dan tanggaltanggal yangsudah tidak dapat ditentukan lagi namun yang pasti pada harihari dan tanggaltanggalyang ada di dalam kurun waktu antara
    alias AKO dalamkedudukan sebagai staf pada Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenTimor Tengah Utara atau bukan sebagai anggota Panitia Pelelangan/Pengadaan.
    ALEXANDER NAIKOFI aliasALEX, LAMBERTUS ANUNUT, S.PI alias LAMBER, DZULKIFLI MAE, S.PI alias JUL,EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi alias AKO, EDMUNDUS MALAFU alias MUNDUSdan Konsultan Pengawas yakni DILVIANUS OCTORI BOY alias DEVI selaku KepalaPerwakilan CV Kukuh Abadi Kabupaten Timor Tengah Utara (yang penuntutannyadilakukan secara terpisah) serta RENI STEFANUS TALAN, SE alias RENI selakubendahara Pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor TengahUtara pada harihari dan tanggaltanggal
Putus : 12-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 31 /PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 12 Nopember 2013 — DILVIANUS OCTORY BOY alias DEVI
6621
  • dengan alasan agar supayauang paket pekerjaan tersebut jangan hangus dan tahun anggaran berikuttidak ada pemangkasan anggaran dan perintah lisan itu tidak dibenarkanoleh aturan; Bahwa Panitia PHO bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU; Bahwa saksi tidak ada mendapatkan sesuatu berupa uang setelahmenandatangani Berita Acara PHO 100% (seratus persen) tersebut;Tanggapan Terdakva: Terhadap keterangan saksi terdakvamembenarkannya.EBENHESER JACOB MAF, S.St.Pi
    Alias AKO dalam persidangan perkara inimemberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah anggota Panitia PHO berdasarkan keputusan KepalaDinas Nomor TU.600/B2.38/2009 tanggal 20 Oktober 2009; Bahwa Terhadap paket pekerjaan tersebut diatas baru dilakukan PHOsedangkan FHOnya belum; Bahwa persyaratannya sebelum dilakukan PHO adalah Surat Permohonanpemeriksaan dari rekanan disampaikan kepada Kepala Dinas kemudianKepala Dinas mendisposisi surat tersebut kepada