Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul
Tanggal 8 Juli 2021 — Terdakwa - SANDHA YUDHA Alias ANDA
489
  • Menyatakan Terdakwa Sandha Yudha Alias Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Terdakwa- SANDHA YUDHA Alias ANDA
Register : 09-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN TUAL Nomor 107/Pid.Sus/2017/PN Tul
Tanggal 16 Januari 2018 — SANDHA YUDHA Alias ANDA
7911
  • Menyatakan terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    SANDHA YUDHA Alias ANDA
    Menyatakan terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua.2.
    Menyatakan Terdakwa Sandha Yudha alias Anda terbukti sesuai denganunsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 35 tahun2009 tentang narkotika dengan hukuman Rehabilitasi;3.
    Membebankan biaya perkara ini kepada negara;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA pada hari Sabtu tanggal 01Juli 2017 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Kompleks Tanah Putih KecamatanDullah Selatan Kota Tual, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenangmemeriksa dan mengadili
    Milikterdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA, Setelah dilakukan pemeriksaansecara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang buktinomor 6178/2017/NNF berupa kristal bening seperti tersebut adalahbenar mengandung Metamfetamina Yang terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Perturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Golongan Narkotikadidalam Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.e Bahwa barang bukti nomor 6178
    Bahwa terdakwa tersebut tidak memiliki izin Membeli, Menjadi Pelantaradalam Jual Beli Narkotika Jenis sabusabu dari pihak yang berwenang dalamhal ini menteri Kesehatan RI dan bukan dalam rangka untuk kepentinganpelayanan kesehatan, juga bukan dalam rangka pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUA Bahwa terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA pada hari Sabtu tanggal 01Juli
Putus : 14-08-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1190 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 14 Agustus 2018 — SANDHA YUDHA alias ANDA
4520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SANDHA YUDHA alias ANDA
    PUTUSANNomor 1190 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasiyang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri MalukuTenggara, telah memutus perkara Terdakwa :Nama : SANDHA YUDHA alias ANDA;Tempat lahir : Ambon;Umur/Tanggal lahir :41 Tahun/11 April 1976;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pattimura, Kecamatan Dullah Selatan,Kota Tual;Agama : Islam
    Menyatakan Terdakwa SANDHA YUDHA alias ANDA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua;2.
    Menyatakan Terdakwa SANDHA YUDHA alias ANDA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sandha Yudhaalias Anda dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    YUDHA alias ANDA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, dan oleh karenaitu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu :Judex Facti telah memverifikasi alatalat bukti dan barang bukti yangdihadirkan di persidangan secara tepat dan benar sehingga diperolehfaktafakta hukum yang benar mengenai perkara aquo yang bersesuaiansecara yuridis
    YUDHA alias ANDA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua dan oleh karena ituTerdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap
Putus : 29-12-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4867 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 29 Desember 2021 — SANDHA YUDHA alias ANDA
4912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SANDHA YUDHA alias ANDA
Register : 09-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 23 Februari 2018 — SANDHA YUDHA Alias ANDA
5430
  • SANDHA YUDHA Alias ANDA
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 16 Januari 2018 Nomor107/Pid.Sus/2017/PN.Tul dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana surat dakwaan tanggal 8Nopember 2017 NOMOR REG.PERKARA : PDM35/TUAL/Euh.2/1 1/2017,dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa Sandha Yudha alias Anda pada hari Sabtu tanggal 01Juli 2017
    MilikTerdakwa Sandha Yudha alias Anda, setelah dilakukan pemeriksaansecara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang buktiHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 10/PID.SUS/2018/PTAMBNomor 6178/2017/NNF berupa kristal bening seperti tersebut adalahbenar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Golongan Narkotika didalamLampiran UndangUndang Republik Indonesia No.
    MilikTerdakwa Sandha Yudha alias Anda.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sandha Yudha alias Anda berupapidana penjara 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan ;3.
    Menyatakan Terdakwa Sandha Yudha alias Anda telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sandha Yudha aliasAnda dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 22-04-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Tul
Tanggal 8 Juli 2021 — Terdakwa -SANDHA YUDHA Alias ANDA
7821
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Sandha Yudha Alias Anda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan lamanya masa penangkapan
    Terdakwa-SANDHA YUDHA Alias ANDA
    : Islam;Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Sandha Yudha Alias Anda ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari2021;.
    YUDHA Alias ANDA; Bahwa saksi menerangkan awal penggeledahan yang dilakukan olehpetugas pada saat itu adalah badan dan pakaian terdakwa SANDHAYUDHA Alias ANDA, pada saat petugas akan melakukan penggeledahanbadan dan pakaian terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA sempatterdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA katakan kepada petugas untukmengangkat tangan masingmasing dari petugas dan membuka jarijari darimasingmasing petugas untuk dilinat oleh terdakwa SANDHA YUDHA AliasANDA dengan tujuan jangan sampai ada barang
    atau benda yang dicurigaiyang dipegang oleh petugas, saat itu saksi juga mengangkat tangan saya,setelah terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA melihat bahwa tidak adabarang atau benda yang dipegang oleh masingmasing petugas serta saksiHalaman 11 dari 32 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Tulmaka saat itulah petugas langsung melakukan penggeledahan badan danpakian dari terdakwa SANDHA YUDHA Alias ANDA;Bahwa saksi menerangkan saat selesai melakukan penggeledahan badandan pakian dari terdakwa SANDHA YUDHA
    Sandha Yudha Alias Anda yangdibuat dan ditandatangani oleh Drs. H.
Register : 02-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 13-09-2022
Putusan PT AMBON Nomor 31/PID.SUS/2021/PT AMB
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pembanding/Terdakwa : SANDHA YUDHA Alias ANDA Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, S.H., M.H
Terbanding/Penuntut Umum : N.A.A.PRADEWA ARTHA, S.H.
1664
  • Pembanding/Terdakwa : SANDHA YUDHA Alias ANDA Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, S.H., M.H
    Terbanding/Penuntut Umum : N.A.A.PRADEWA ARTHA, S.H.