Ditemukan 659 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 838 K/Pid.Sus/2017
PUNARI bin TASLIM
827575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UndangUndang DRT Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusulan Peruntukan danPeradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriNganjuk tanggal 24 Oktober 2016 sebagai berikut:1.
    Pasal 21 Ayat (1)Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidiuntuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UndangUndang DaruratNomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan PeradilanTindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Punari bin Taslim dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Pasal 21 Ayat(1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidiuntuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UndangUndangDarurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan danPeradilan Tindak Pidana Ekonomi jo.
    Pasal21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran PupukBersubsidi untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undangundang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutandan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo.
    Pasal 21 Ayat (1) Peraturan ManteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor:15/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo. Pasal6 Ayat (1) huruf b UndangUndang Drt. Nomor 7 Tahun 1955 tentangPengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo.
Putus : 20-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 September 2017 — SUYOSO Bin LAMAN
8837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan danPeradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriHal. 2 dari 9 hal.
    Pasal 21 Ayat (2) Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo.Pasal 6 Ayat (1) huruf b UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana, dan sebelum menjatuhkan pidanaterhadap Terdakwa, Judex Facti telah cukup mempertimbangkan hal yangmemberatkan dan meringankan pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
    Pasal 21 Ayat (2) Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo. Pasal6 Ayat (1) huruf b UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo.
Register : 10-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN PATI Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Pti
Tanggal 18 April 2022 — SUHARTI Alias BU HAJI Binti CUKUP SUWITO
224113
Register : 30-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN PATI Nomor 129/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 17 Juli 2018 — SUTIKNO bin NGARIJAN,dkk.
468231
  • SUTIKNO bin NGARIJAN, TerdakwaIl.JUMARYANTO alias YANTO bin SUDADI bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) PeraturanMenteri Perdagangan RI Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian joPasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan PeradilanTindak Pidana Ekonomi dalam surat dakwaanalternative
    Pertanian jo pasal 6 ayat 1 huruf b UUDarurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan PeradilanTindak Pidana Ekonomi; Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umumtersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya danselanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut :1.
    Pupuk Sriwidjaja Palembang merupakanjenis barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam PeraturanPresiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden RI Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk bersubsidisebagai Barang Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggiPupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun anggaran 2018; Bahwa perizinan yang harus dimiliki agar dapat memperdagangkan pupuk bersubsidi
    Pupuk Sriwidjaja Palembangmerupakan jenis barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalamPeraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atasPeraturan Presiden RI Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupukbersubsidi sebagai Barang Pengawasan dan Peraturan Menteri PertanianNomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Ecerantertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun anggaran 2018; Bahwa benar perizinan yang harus dimiliki agar dapat memperdagangkan pupuk bersubsidi
    Dengan demikian terdakwa dapat dikualifikasikan sebagaiPihak lain selain produsen, distributor dan pengecer sebagaimana dimaksudPasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk BersubsidiUntuk Sektor Pertanian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Pihak lain dalam unsur ini adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintaipertanggungjawaban
Register : 28-10-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 176/Pid.Sus/2021/PN Pti
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.RUKIN, SH
3.HARYANTI, SH
Terdakwa:
YOYON ERFANTO Bin SARWANTO
16341
Register : 21-07-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal 21 Nopember 2017 — SERIKAT BURUH CAHAYA INDONESIA MELAWAN GUBERNUR RIAU
10838
  • Riau sudahmemenuhi parsyaratan. untuk diikut sertakan dalam perundinganpembahasan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa,Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau, namun tidak pernah diikut sertakan;18.
    Bahwa Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa28.Sawit dan Pabrik Provinsi Riau adalah sebagai jaring pengaman untukperlindungan upah dalam meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh padaSektor Pertanian/perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik diProvinsi Riau dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup bayak (KHL),maka dengan di terbitkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : 120/1/2017tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa, KelapaSawit dan Pabrik Provinsi
    TERINDIKASITIDAK MELALUI PROSES PERUNDINGAN YANG SESUNGGUHNYAANTARA PENGUSAHA DI SEKTOR PERTANIAN DENGAN SERIKATYANG BERKOMPETEN)2 22022022222 ne rene cence ne nn ene"PERTENTANGAN antara Surat Keputusan Tergugat Nomor : 120/ 1 /2017tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/perkebunan Karet, Kelapa, KelapaSawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 tanggal 26 Januari 2017 denganSurat Keputusan Gubernuri Riau, Nomor : Kpts. 1058/X1I/2016 Tanggal 21November 2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota se Provinsi
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:120 / / 2017 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/perkebunan Karet,Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 tertanggal 26Januari 201 7 222 22 nnn nnn n nnn nnn nn ncn cc nn nnn nn nn ncncccne3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengeluarkan SuratKeputusan yang baru tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/perkebunanKaret, Kelapa, KelapaSawit dan Pabrik Provinsi Riau Tahun 2017 sesuaidengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;5.
Register : 18-12-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 73/PID.TPK/2023/PT MKS
Tanggal 29 Januari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SURIATNO. Diwakili Oleh : Akhmad Rianto, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ASNAENI, SH.,MH
10888
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;
    23. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
    24.
    Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
    25. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 24 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020;
    26.
    Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 77 Tahun 2021 tentang Realokasi II (Kedua) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
    35. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 98 Tahun 2021 tentang Realokasi III (Ketiga) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
    36.
    Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 122 Tahun 2021 tentang Realokasi VIII (Kedelapan) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
    41. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
    42.
    Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 152 Tahun 2022 tentang Realokasi IV (Keempat) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
    45. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 619/II/Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
    46.
Register : 22-08-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
ASNAENI, SH.,MH
Terdakwa:
SURIATNO.
1440
  • Pertanian Tahun Anggaran 2020;
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 24 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
    Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 132 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 166 Tahun 2020 tentang Realokasi II (Kedua) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu
    a Tahun 2020 tentang Realokasi V (Kelima) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 209 Tahun 2020 tentang Realokasi VI (Keenam) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2020;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu
    2021 tentang Realokasi III (Ketiga) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 103 Tahun 2021 tentang Realokasi IV (Keempat) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 110 Tahun 2021 tentang Realokasi V (Kelima) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran
    VIII (Kedelapan) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Nomor: 123 Tahun 2022 tentang Realokasi II (Kedua) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Kepala
Register : 31-07-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat:
SERIKAT BURUH CAHAYA INDONESIA dalam hal ini diwakili oleh ADERMI,BBA. DAIRUL RIADI, S.Sos. RIXAN PRAKAS, S.H.
Tergugat:
GUBERNUR RIAU
170228
  • Peserta Perundingan UpahMinimum Sektor Pertanian Provinsi Riau adalah pihak GAPKI ;23.
    Bahwa Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Karet, Kelapa,Kelapa Sawit dan Pabrik Provinsi Riau adalah sebagai jaring pengamanuntuk perlindungan upah dalam meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruhpada Sektor Pertanian/perkebunan Karet, Kelapa, Kelapa Sawit dan Pabrikdi Provinsi Riau dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),maka dengan di terbitkannya Surat Keputusan Tergugat NomorKpts.373/V/2018 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan(Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) dan Pabrik
    pertanian/ perkebunan (karet,kelapa.
    Sektor pertanian/perkebunan karet;b. Sektor pertanian/perkebunan kelapa;c. Sektor pertanian/perkebunan kelapa sawit;d. Sektor pabrik karet;e. Sektor pabrik kelapa.
    Sektor pertanian/ perkebunan karet;g. Sektor pertanian/ perkebunan kelapa;h. Sektor pertanian/ perkebunan kelapa sawit;I. Sektor pabrik karet;j.
Register : 07-11-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 24/Pid.B/TPK/2013/PN.Pdg
Tanggal 20 Februari 2013 — MUSTOFA, SP Pgl. MUSTOFA
5512
  • Pertanian menyusun RencanaAnggaran Biaya (RAB) Bidang Ekonomi sektor pertanian Kegiatan Pengembangan PerluasanTanaman Pangan 2072 KK komoditi Jagung dan Cabai (Perubahan ke 4) sebesar Rp.2.600.000,000, (dua milyar enam ratus juta rupiah), lalu Rencana Anggaran Biaya (RAB)tersebut disahkan oleh PPK Ir.
    Zulkarnain merupakankelalaian dari PJOK sektor Pertanian sdr.
    Pertanian kepada Zulkarnainals.
    Pertanian sejumlah 633.600.000.
Register : 07-03-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 18 Juli 2023 — Penuntut Umum:
PURNING DAHONO PUTRO., S.H.
Terdakwa:
SUYATNO,S.P
9964
  • Pertanian Tahun Anggaran 2019;
    1. 1 (satu) bundle fotocopy Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019;
    1. 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/
      Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Nomor 521/3350/110.2/2019 tanggal 21 Juni 2019;
    1. 1 (satu) bundle fotocopy Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Nomor 521/3350/110.2/2019 tanggal 21 Juni 2019;
    Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 29 Oktober 2019;
    1. 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7576/110.2/2019 tentang Realokasi Ketiga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 6 Desember 2019;
    1. 1 (satu) bundle
    fotocopy Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7576/110.2/2019 tentang Realokasi Ketiga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 6 Desember 2019;
    1. 1 (satu) bundle asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Nomor 521.33/6767/402.109/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
    Realokasi Kedua Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019;
    1. 1 (satu) bundle asli Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Nomor 521.33/4310/402.109/2018 tentang Realokasi Ketiga Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019;
    1. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Putus : 31-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304 K/TUN/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — BAMBANG HERYANTO, DK VS GUBERNUR RIAU
89123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek Gugatan;Bahwa ada pun yang menjadi Objek Gugatan adalah:Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2014, tentang Upah MinimumSub Sektor Pertanian/Perkebunan Kelapa dan Kelapa Sawit serta TanamanKaret Provinsi Riau Tahun 2014, tanggal 5 Mei 2014;B.
    Kepentingan Para Penggugat;Bahwa Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun 2014, tentang UpahMinimum Sub Sektor Pertanian/Perkebunan Kelapa dan Kelapa Sawit sertaHalaman 2 dari 29 halaman.
    (Tidak menjalan Azazazaz Umum Pemerintah yangBaik, Tertib penyelenggaraan Negara);Bahwa yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan Gugatan ini,Tergugat Menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun2014 tentang Upah Minum Sub sektor Pertanian dan PerkebunanKelapa dan Kelapa Sawit serta Tanaman Karet tertanggal 9 Mei2014 Pasal 1 upah Minum sub sektor Pertanian/PerkebunanKelapa Sawit (KLUI 12230) dan sub sektor Tanaman Karet (KLUI:12710) Provinsi Riau sebesar Rp1.875.000,00 (satu juta delapanratus
    Pertanian / Perkebunan Kelapa dan Kelapa Sawit sertaTanaman Karet, tertanggal 5 Mei 2014;Dalam Pokok Gugatan:12Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Batal atau Tidak Sah Peraturan Gubernur Riau Nomor 29Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Sub sektor Pertanian/ PerkebunanKelapa dan Kelapa Sawit serta Tanaman Karet Provinsi Riau Tahun 2014tertanggal 5 Mei 2014;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Peraturan Gubernur Riau Nomor 29Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Sub sektor Pertanian
    Pertanian / PerkebunanKelapa dan Kelapa Sawit serta Tanaman Karet Tahun 2014 wajib tetap danterus memberikan Tunjangan/fasilitas dimaksud tanpa mengurangi UpahMinimum Sub Sektor Pertanian / Perkebunan Kelapa dan Kelapa Sawitserta Tanaman Karet Tahun 2014 sebesar Rp1.875,000,00 (satu jutadelapan ratus tuiuh puluh lima ribu Rupiah) yang telah ditetapkan), bahwajelas dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 Tahun2014 tentang Upah Minimum Sub Sektor Pertanian/ Perkebunan Kelapadan Kelapa
Putus : 22-11-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1973 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat ; Hi. Masruri Bin Ahmadi
8768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertanian Propinsi Lampung Tahun 2014tanggal 11 September 2014;Bahwa berdasarkan (Keputusan Bupati Lampung Barat NomorB/52/KPTS/II.08/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Alokasi PupukBersubsidi Sektor Pertanian yang kemudian di rubah dengan KeputusanBupati Lampung Barat Nomor :B/358/KPTS/II.10/2014 tanggal 13 Oktober2014 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian maka jumlahalokasi keseluruhan pupuk yang diterima oleh kabupaten Lampung Baratadalah sejumlah 25.292 ton dengan rincian sebagai
    Pertanian.(1) BAB Ketentuan Umum.
    Pertanian Propinsi Lampung Tahun 2014tanggal 11 September 2014; Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor:B/52/KPTS/II.08/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Alokasi PupukBersubsidi Sektor Pertanian yang kemudian di rubah dengan KeputusanBupati Lampung Barat Nomor :B/358/KPTS/II.10/2014 tanggal 13 Oktober2014 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian maka jumlahalokasi keseluruhan pupuk yang diterima oleh kabupaten Lampung Baratadalah sejumlah 25.292 ton dengan rincian sebagai
    Pertanian;(1) BAB Ketentuan Umum.
    No. 1973 K/Pid.Sus/2016pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatsubsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan atauPetani di Sektor Pertanian meliputi.....
Register : 07-11-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG
Tanggal 20 Februari 2014 — ZULKARNAIN Pgl Lisuik Als OPUNG
6212
  • Mentawai;Bahwa Saksi masih dapat mengenal akan kwitansi yang dipelrinatkan kepadanyadan Kwitansi tersebut adalah uang yang telah saksi serahkan kepada Sadr.Mustofa, SP selaku PJOK sektor pertanian;4. Saksi ROHMA D. SARAGIH Pg!
    pertanian yaitu berupa bibitjagung dan bibit cabe diterima tanggal yang tidak ingat lagi bulan Septembertahun 2011 dan saya hanya menerima bantuan bibit jagung dan bibit cabetersebut dari kepala Dusun yang bernama Sdr LAISA SAOGO;Saksi ada menerima uang sosialisasi dari sektor pertanian sebesar Rp. 36.000,(tiga puluh enam ribu rupiah).10.
    Tanggal 5 Juli 2001 sebesar Rp. 3.600.00 ( Tiga juta enam ratusribu. ribu rupiah ) uang lelah sektor pertanian di desaSaumanganyak dusun Mabulau Bugge.b. Tanggal 6 Juli 2011 sebesar Rp. 18.900.000 ( Delapan belas jutasembilan ratus ribu rupiah ) uang lelah sekto pertanian didusunTumale desa Silabu .c. Tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp. 1.800.000 ( Satu juta delapanratus ribu rupiah ) uang lelah sektor pertanian dusun GogoaDesa Silabu.d.
    Membantu program kegiatan dilapangan untuk sektor Pertanian pemulihan Awalrehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Bencana;2. Mengkoordidinir dan merumuskan laporan yang disusun oleh oleh pendampingkegiatan dilapangan diwilayah kerjanya;3.
    pertanian dan yang lebih mengetahui adalah SdrMUSTAFA PJOK Sektor Pertanian dan Sdr HARDINATA SYAM selaku PJOKSektor perkebunan;e Bahwa yang disebut dengan uang lelah untuk sektor pertanian diberikan sebesarRp.450.000 ( Empat ratus ribu rupiah ) untuk masing masing kepala keluarga( KK ) dan untuk sektor perkebunan sebesar Rp. 375.000 ( Tiga ratus tujuh puluhlima ribu rupiah ); Bahwa terdakwa menerima uang lelah sektor pertanian sebesar Rp 121.500.000(Seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah
Putus : 03-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Tanggal 3 Maret 2016 — - Hi. Masruri Bin Ahmadi
973
  • Disita dari MUHAMMAD HENRY FAISAL antara lain berupa :a. 1 (satu) rangkap Surat Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/52/KPTS/II.08/2014 Tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Lampung Barat Tahun 2014;b. 1 (satu) rangkap Surat Fotocopy Keputusan Gubernur Lampung Nomor :G/713/B.IV/HK/2014 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2014;c. 1 (satu) rangkap Surat Fotocopy Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 46 Tahun 2013
    Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung;d. 1 (satu) rangkap Fotocopy Undang-Undang Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;e. 1 (satu) rangkap Surat Fotocopy Keputusan Bupati Lampung Barat NOMOR : B/121/KPTS/II.08/2014 Tentang Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida Kabupaten Lampung Barat;f. 1 (satu) rangkap Surat Fotocopy
    Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/358/KPTS/II.10/2014 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Lampung Barat Tahun 2014; Dikembalikan Kepada Saksi MUHAMMAD HENRY FAISAL;3.
    Anggaran 2014;d. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/358/KPTS/II.10/2014 Tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Lampung Barat Tahun 2014;e. 1 (satu ) rangkap Foto copy Undang- Undang Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 122/Permenten/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Tahu Anggaran 2014; Dikembalikan kepada saksi AMIRIAN6.
    Disita dari ZUKRI AMIN, antara lain berupa : 1 (satu) rangkap Fotocopy Undang-Undang Perdagangan Republik Indonesia Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Dikembalikan kepada saksi ZUKRI AMIN; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);--------------------------------
Register : 13-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN Clp
Tanggal 29 September 2015 — Pidana : - Salim Fathurrohman Bin H. Nadir
6314
  • , tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuanPasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 /MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaandan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;Bahwa apabila pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk bersubsidi di atasHET melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor :122/Permentan/S.R. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014;Bahwa terhadap keterangan
    Cilacap;Bahwa jenis pupuk bersubdisi pemerintah antara lain : pupuk UREA, pupukPHONSKA, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk Petroganik;Bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tani dan petani;Bahwa pupuk bersubsidi harus dijual berdasarkan HET yang telah ditetapkanberdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 122/Permentan/S.R. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014;Bahwa pupuk bersubsidi
    adalah barang dalam pengawasan;Bahwa bagi distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi diluarwilayah kerjanya bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan Pasal 21Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN Clpayat (1) Permendag No. 15 /MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan danpenyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;e Bahwa bagi pihak lain yang bukan distributor dan pengecer melakukanpenjualan pupuk bersubsidi melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) dan Pasal 21ayat
    (2) Permendag No. 15 /MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan danpenyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada awal bulan Desember 2014 terdakwa telah membeli pupukbersubsidi jenis UREA dari saksi SOLIKHIN yang beralamat di PasarSitinggil, Bantarsari, Cilacap;Bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut dibeli dari saksiSOLIKHIN sebanyak 120 sak (6 ton) dengan harga Rp. 115.000, persak;
    Selaku pihak lain selain Distributor dan Pengecer telah memperjual belikanPupuk Bersubsidi;Menimbang, bahwa Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dantata niaga pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag No. 15 /MDAG/PER/4/2013tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Register : 03-09-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN PEMALANG Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN.Pml
Tanggal 30 September 2015 — KUMINI binti YASIR
11124
  • Petrokimia Gresik karena saksi selakudistributor tidak pernah menunjuk toko atau kios tersebut.Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi sertadalam pengawasan adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M DAG / PER/ 4/ 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
    tertinggi pupukbersubsidi sektor pertanian yang di tindak lanjuti dengan paraturan Gubernurdan peraturan bupati yaitu urea Rp 1.800, per Kg, SP36 Rp 2.000, per Kg,ZA Rp 1.400, per Kg, NPK/ Phonska Rp 2.300, per Kg, Petrohanik Rp500, per Kg.e Bahwa pupuk pupuk ZA, pupuk Phonska, pupuk SP36 dan pupuk OrganaikPetroganik dari PT.
    Pemalang.Dan tanggung jawab Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab.Pemalang adalah : Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c kepada Bupati Pemalang.Bahwa pupuk untuk sektor pertanian yang masuk dalam pengawasan KomisiPengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab.
    Pertanian disebutkan mengenai "Pihak lain" yaitu pihakselain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi;Menimbang, bahwa mengenai pengaturan Produsen, Distributor dan Pengeceruntuk pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluranpupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;Menimbang, bahwa mengenai defenisi Produsen, Distributor dan Pengeceradalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal butir
    8, 9 dan 10 Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluranpupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;29Menimbang, apakah Terdakwa yang merupakan subyek hukum dalam perkara aquo termasuk dalam katagori sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor danPengecer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluranpupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian?
Register : 01-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN JEMBER Nomor 423/Pid.Sus/2016/PN JMR
Tanggal 25 Juli 2016 — AGUS SUSANTO
10216
  • Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Republik Indonesia No.15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran PupukBersubsidi untuk Sektor Pertanian jo.
    Pertanian jo pasal 6Ayat (1) huruf a UndangUndang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 21 Ayat (2) jo pasal 30Ayat (3) Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 15/MDAG/PER/4/2013tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jopasal 6 Ayat (1) huruf a UndangUndang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, maka unsurunsur tindak
    Unsur Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecerMenimbang, bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/MDAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran PupukBersubsidi Untuk Sektor Pertanian tidak menjelaskan mengenai siapa yangdimaksud dengan Pihak Lain, selain produsen, distributor maupunpengecer di dalam penyaluran pupuk bersubsidi;Menimbang, bahwa oleh karena tidak dijelaskan dalam PeraturanMenteri Perdagangan diatas, maka tentang siapakah yang dimaksud PihakLain ini dapat
    ditafsirkan siapa saja orangnya selain produsen, distributordan pengecer pupuk bersubsidi;Menimbang, bahwa di dalam pasal 1 angka 7, 8 dan 9 PeraturanMenteri Perdagangan RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaandan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, tentang siapayang dimaksud dengan produsen, distributor dan pengecer dijelaskansebagai berikut:e Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT.
    Pertanian yaitu sebagaimana ditegaskan di dalampasal 1 angka 1 yaitu Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasanyang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintahuntuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputiPupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis PupukBersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pertanian;Menimbang, bahwa penegasan mengenai pupuk bersubsidi adalahmerupakan barangbarang
Register : 16-05-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 28 Mei 2014 — Nama lengkap : MAKSUM BIN PANIMIN Tempat Lahir : Nganjuk Umur/Tgl Lahir : 38 Tahun/ 12 Maret 1976 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Ds. Banjardowo Kec. Lengkong Kab. Nganjuk Agama : I s l a m Pekerjaan : Tani
374
  • Pertanian ;Berdasarkan PERMENDAG RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan danpenyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa aturan penyaluranpupuk bersubsidi untuk sektor pertanian oleh Penyalur di Lini IV (Pengecer Resmi)ke Petani atau Kelompok Tani yaitu dari gudang lini III (Gudang Produsen) diambiloleh Distributor selanjutnya disalurkan ke Pengecer resmi kemudian PengecerResmi baru disalurkan ke kelompok tani atau petani ;Bahwa Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi, tidak bisa memperjualbelikan
    Pasal 21 Ayat (1) Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat berakibat terjadi kekurangan ataukelangkaan pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA di wilayah Nganjuk ;Hal. 11dari 22Put.Nomor : 154/Pid.Sus/2014/PN.Nik.
    Pertanian ;Berdasarkan PERPEMDAG RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan danpenyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa aturan penyaluranpupuk bersubsidi untuk sector pertanian oleh Penyalur di Lini IV (Pengecer Resmi)ke Petani atau Kelompok Tani yaitu dari gudang lini Ill (Gudang Produsen) diambiloleh Distributor selanjutnya disalurkan ke Pengecer resmi kemudian PengecerResmi baru disalurkan ke kelompok tani atau petani ;Bahwa Pengecer Resmi Pupuk bersubsidi, tidak bisa memperjualbelikan
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaandan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 6 ayat (1) huruf bUndangundang Darurat No. 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan danPeradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsurunsurnya :1. Barangsiapa ;2.
    Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo.
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 283/PID/2018/PT MKS
Tanggal 7 Juni 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Andi Ardiaman, SH
Terbanding/Terdakwa : Andi Arminal Alias Andi Cone Bin H. Baso Maddaremmeng
4218
  • /PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;Hal. 4 dari 20 Hal. Put. No. 283/PID /2018/PT MKSMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumtersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No.
    /PER/4/2013 TentangPengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Untukitu terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 6 (enam) bulanpenjara pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelukan suatu tinda pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)tahun berakhir;.
    Sertaterdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyaluran pupukbersubsidi untuk sektor pertanian yang berindikasi terhadap ketahananpangan Nasional.
    No. 283/PID /2018/PT MKSayat(2)Peraturan Mentri Perdagangan RI, Nomor; 15/M.DAG/PER/4/2013 Tentangpengadaan dan penyuluhan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertani.Dan kita jangan hanya melihat tekstualnya tapi lebih dari sebuah hakekatnyaperaturan yang di keluarkan Menprindag tentang pengadaan dan penyaluranpupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
    /PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan PenyaluranPupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian sudah tepat dan benar menurut hukum,karena dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat danmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasanalasan yangmenjadi dasar putusannya, dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebutdianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding.