Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN MUARO Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Tanggal 22 Februari 2016 — SUDARMAN pgl. MAN
444
  • Menyatakan Terdakwa SUDARMAN PGL MAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi oleh Pemerintah;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUDARMAN PGL MAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;3.
    SUDARMAN pgl. MAN
    . : PDM79/PL.PJG/Ep.3/12/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 04Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :1Menyatakan bahwa Terdakwa SUDARMAN PGL MAN bersalah melakukanTindak Pidana yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 UndangUndang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARMAN PGL MAN dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah) subs 3 (tiga) bulan kurungan.3.
    Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yangdisampaikan secara lisan di persidangan tanggal 14 Januari 2016 yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan secara Alternatifyang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau PunjungNO.REG.P.ERK. : PDM79/PL.PJG/Ep.3/12/2015, tertanggal 21 Desember 2015 yaitusebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa SUDARMAN
    PGL MAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober2015 sekira pukul 07.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalamtahun 2015 bertempat di jalan umum Jorong Muaro Mau Kenagarian Sungai KambutKecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya atau setidaktidaknya di tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, yangmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangHal. 3 dari 40 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mrjdisubsidi Pemerintah, yang mana perbuatan
    Pertamina (persero)terminal BBM Teluk Kabung Nomor : 42/LABCS/X/15 tanggal 29Oktober 2015 bahwa sampel barang bukti dengan kode B1 dan B2 adalahBBM jenis minyak solar dimana spesifikasinya masih sesuai denganstandar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Migas (on spec) dan layakpakai.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55UndangUndang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.KEDUA :ATAU:Bahwa Terdakwa SUDARMAN PGL MAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015sekira pukul
Register : 04-05-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN PADANG Nomor 312/Pid.B/2016/PN.Pdg
Tanggal 13 Juni 2016 — Muhammad Chozin Bin Muhammad Darim Pgl.Kosim
447
  • BUL memeriksa kedua laptop tersebut dan melihat adadata saksi korban MAMAN SUDARMAN Pgl. MAN yang merupakan tetangga saksidulu, sehingga saksi membeli kedua laptop tersebut dengan harga Rp. 4.600.000,(empat juta enam ratus ribu rupiah) agar laptop saksi MAMAN SUDARMAN Pgl.MAN dikembalikan oleh saksi MUHIBBULLAH AZFA Pgl. BUL, lalu terdakwamenghubungi ISAN (DPO) bahwa kedua laptop tersebut dijual dengan harga Rp.Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 312/P id.B/2016/PN Pdg4.600.000,.
    Beberapa harikemudian saksi MUHIBBULAH AZFA Pgl BUL mendatangi rumah korban MAMANSUDARMAN untuk mengembalikan laptop tersebut ;Selanjutnya Sabtu tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 10.00 wib korbanMAMAN SUDARMAN Pgl, MAN melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Utarasehingga terdakwa akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Padang Utara.Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
    BUL memeriksa kedua laptop tersebut dan melihat adadata saksi korban MAMAN SUDARMAN Pgl. MAN yang merupakan tetangga saksidulu, sehingga saksi membeli kedua laptop tersebut dengan harga Rp. 4.600.000,(empat juta enam ratus ribu rupiah) agar laptop saksi MAMAN SUDARMAN Pgl.MAN dikembalikan oleh saksi MUHIBBULLAH AZFA Pgl. BUL, lalu terdakwamenghubungi ISAN (DPO) bahwa kedua laptop tersebut dijual dengan harga Rp.4.600.000,.
    Beberapa harikemudian saksi MUHIBBULAH AZFA Pgl BUL mendatangi rumah korban MAMANSUDARMAN untuk mengembalikan laptop tersebut;Selanjutnya Sabtu tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 10.00 wib korbanMAMAN SUDARMAN Pgl, MAN melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Utarasehingga terdakwa akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Padang Utara.Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6000.000, (enamjuta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana