Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 333/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 28 September 2017 — SULISMAN ALIAS SULIS BIN AMAT RUSLAN
8912
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SULISMAN ALIAS SULIS BIN AMAT RUSLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    SULISMAN ALIAS SULIS BIN AMAT RUSLAN
    Nama lengkap : SULISMAN ALIAS SULIS BIN AMAT RUSLAN;2. Tempat lahir : Benteng Rejo3. Umur/Tanggal lahir : 47/31 Desember 19694. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Benteng Rejo Kelurahan Tebing SelamatKecamatan Padang Tualang Langkat ProvinsiSumatera Utara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Buruh Harian LepasTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2017 sampai dengan tanggal 25 Maret 2017.
    Menyatakan terdakwa SULISMAN Alias SULIS Bin AMAT RUSLAN telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana orang perorangan yangdengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpamemiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam Pasal 82ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan dalam Dakwaan Kedua.2.
    Unsur setiap orang ;Halaman 19 dari 25 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2017/PN BlsMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keteranganTerdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalampersidangan ini yaitu SULISMAN ALIAS SULIS BIN AMAT RUSLAN yangpada saat ini pelaku dalam