Ditemukan 4853 data
21 — 5
23 — 11
48 — 6
25 — 12
20 — 5
22 — 5
53 — 13
17 — 8
49 — 11
23 — 16
21 — 6
27 — 10
16 — 4
17 — 5
21 — 9
19 — 7
18 — 5
56 — 7
DATUK TILUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan, dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya penahanan
19 — 5
22 — 8