Ditemukan 3 data
32 — 5
HELMI WAHYU HUTAMA,SH.
Terdakwa:
RAKHMAD
33 — 8
- Menyatakan Terdakwa Rakhmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.415.000.000 (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan
34 — 5
Menyatakan Terdakwa Safrin Nasution Alias Jona Keling tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.