Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 478/PID.Sus/2015/PN.Jmb.
Tanggal 10 Nopember 2015 — LIANA Binti DAUD MONG;
19794
  • Menyatakan Terdakwa LIANA Binti DAUD MONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Kosmetik Tanpa Izin Edar .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.