Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2014 — Upload : 25-10-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor 18/PID.B/2014/PN.Olm
Tanggal 28 April 2014 — -THOMAS TNUNAY Alias THOMAS
6813
  • -THOMAS TNUNAY Alias THOMAS
    terlampir dalam surat Pelimpahanperkara pidana acara pemeriksaan biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi No.B19/P.3.25/Epp.2/02/2014 tanggal 5 Pebruari 2014 serta suratsurat yang berhubungan denganperkara ini ;Telah mendengar Keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa dalampersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidanganpada tanggal 24 April 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakimmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa THOMAS
    TNUNAY Alias THOMAS terbuktibersalah melakukan tindak pidana memaksa orang untuk melakukanatau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan menggunakanpengancaman atau kekerasan diatur dan diancam dalam pasal 335 ayat(1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa THOMAS TNUNAYAlias THOMAS selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwadilakukan penahanan ;3 Menetapkan agar
    sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Telah mendengar pula tanggapan/pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutan, dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan berdasarkan suratdakwaan No.REG.PERK.PDM08/OLMS/Ep.2/01/2014 tanggal 20 Pebruari 2014sebagai berikut ;DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa THOMAS
    TNUNAY Alias THOMAS pada hari Sabtu tanggal14 September 2013 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu dibulan September2013 bertempat di Bendungan teres Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi SelatanKabupaten Kupang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah secara melawan hukum, memaksa orangHal. 3 dari 18 Hal.