Ditemukan 615 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 388/Pid.Sus/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — 1. EDDI HOTMAN NASUTION 2. MARWAN ABADI PULUNGAN 3. IRSAD LUBIS
10936
Register : 27-03-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 37/Pid.B/2014/PN.MMR
Tanggal 8 April 2014 — - Drs. MARSELINUS LITONG
15680
Register : 16-04-2023 — Putus : 25-04-2023 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN Andoolo Nomor 2/Pid.S/2024/PN Adl
Tanggal 25 April 2023 —
3425
Putus : 22-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 289/PID.SUS/2014/PN.PSP
Tanggal 22 Mei 2014 — PARUBAHAN RAMBE
17644
  • Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARA PEMILU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN ORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA; 2.
    PDM02/N.2.20/Ep.1/05/2014, tertanggal 19 Mei 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : Dakwaan :Bahwa ia terdakwa PARUBAHAN RAMBE, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan April 2014 bertempatdi TPS Desa Bandar Nauli Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, atau setidaktidak di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPadangsidimpuan, Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu,Setiap
    Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsurunsur sebagaimana tersebut di atas, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanyaperbuatan Terdakwa; Ad. 1.
    UnsurPenyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan dari hasilpemeriksaan Saksisaksi, bukti surat, Suratsurat yang bersangkutan dan barang bukti sertaTerdakwa yang bersesuaian satu sama yang lainnya maka diperoleh fakta bahwa Terdakwaadalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan anggotaDPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Paluta tahun 2014 di TPS Bandar NauliKec. Dolok Kab.
    Paluta dan perbuatan Terdakwa termasukmasuk dalam ketentuan pidana Bagian Kedua tentang Kajahatan sebagaimana yangterdapat di dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, sehinggadengan demikian Unsur Penyelenggara Pemilu Melakukan Tindak Pidana Pemilu telahterpenuhi; Menimbang, bahwaa ...............64.35Menimbang, bahwa oleh karena semua unsurunsur Pasal 292 Jo.
    Menyatakan Terdakwa PARUBAHAN RAMBE ielah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARA PEMILUMELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DENGAN SENGAJA MENYEBABKANORANG LAIN KEHILANGAN HAK PILIHNYA; aon 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 16 Juni 2014 —
600
Putus : 16-06-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 27/ Pid.B/2014/PN.Pwk
Tanggal 16 Juni 2014 — DEDEN SUDARMA BIN OJIH
15837
  • peraturanperundangundangan mengenai Pemilu tersebut diatas ;Bahwa apa bila tindak pidana yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa adalahtindak pidana dalam Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundangundangan umum, maka dengan merujuk pada pasal 266 ayat (1) sampai dengan ayat(6) UndangUndang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, maka Majelis HakimPidana Pengadilan Negeri Purwakarta adalah tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara dalam Pemilihan Kepala Desa, karena yang berhak adalahMajelis Khusus Tindak
    Pidana Pemilu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RIdimana Majelis Hakim tersebut dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara lain ;Bahwa dengan tidak berwenangnya Majelis hakim Pidana pengadilan NegeriPurwakarta dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dalam suatupemilihan umum maka sudah selayaknya kami mohon agar Majelis Hakim PidanaPengadilan Negeri Purwakarta Menerima Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa danMenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta tidak
Register : 12-05-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 70/PID.SUS/2014/PN.RUT
Tanggal 19 Mei 2014 — GAGUK GREGORIUS alias GREG
13681
  • ./2014/PN.Rut, tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;e Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG terbukti secara sah danmenyakinkan secara bersamasama melakukan tindak pidana pemilu,
PERMA
PERMA Nomor 02 Tahun 2013
4283524
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
  • Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
    Pidana Pemilu;bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaranpenyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka MahkamahAgung memandang perlu mengatur tata caraPenyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan PeraturanMahkamah Agung;Pasal 24 Ayat (2) UndangUndang Dasar 1945sebagaimana telah diubah dan ditambah denganperubahan keempat tahun 2002;UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman;UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan
    Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan ataukejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012.(2) Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karenaBawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemiluyang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPUKabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPUKabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana
    dimaksuddalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu,Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksudkepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia.(3) Hari adalah hari kerja. es(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukanpengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon PesertaPemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPUkabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UndangUndangNomor 8 Tahun 2012.BAB ITENTANG KEWENANGANPasal
    2 .Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 1ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung ini. (1)(2)(3)(4)(7)(8)BAB IITATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILUPasal 3Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkaraTindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahanberkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasanwaktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UndangUndang
    Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenangmengusulkan hakimhakim khusus kepada Ketua Mahkamah AgungRI. anDalam hal pada saat bersamaan, hakim khusus tidak menanganiperkara Tindak Pidana Pemilu, maka hakim khusus tersebut dapatmemeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya. i" BABVKETENTUAN LAINPasal 5Daiam hal tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agungini, maka secara mutatis mutandis berlaku Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana dan UndangUndang Mahkamah Agung RIBAB
Putus : 14-05-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN BIAK Nomor 32 /Pid.Sus/2014/PN-BIK
Tanggal 14 Mei 2014 — -YERMIAS KAPISA
147116
  • Menyatakan terdakwa YERMIAS KAPISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali ; 2.
    pidana pemilu ;e Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukanpencoblosan lebih dari satu kali;e Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;e Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hariRabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung WaromiDistrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;e Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukanPesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan
    pidana pemilu ;e Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukanpencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;e Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;e Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hariRabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung WaromiDistrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;e Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukanPesta Demokrasi yaitu dalam rangka
    pidana pemilu ;e Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukanpencoblosan lebih dari (satu) kali;e Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa sendiri;e Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hariRabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung WaromiDistrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;e Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukanPesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan
Register : 22-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN TOB
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ISKANDAR MUDA HARAHAP, SH
Terdakwa:
SOEPARDHY D. S. RAUF Alias UDA
342331
  • Tindak Pidana Pemilu adalah terdakwa Soepardhy D.S.
    Rauf ;> Bahwa terdakwa melakukan masalah Tindak Pidana Pemilu adalah dengan caramembagikan piagam PIP (Program Indonesia Pintar) disertai Stiker Caleg DPR RI atasnama Irine Yusiana Roba Putri dan Stiker milik terdakwa sebagai Caleg DPRD Dapil IIKabupaten Halut Nomor urut2 dari partai PDIP ;> Bahwa saksi mengetahui telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dengan cara membagikanpiagam PIP (Program Indonesia Pintar) adalah dikeranakan saksi bekerja di IreneCenter yaitu Sekertaris atau rumah aspirasi milik
    Rauf ;Bahwa terdakwa melakukan masalah Tindak Pidana Pemilu adalah dengan caramembagikan piagam PIP (Program Indonesia Pintar) disertai Stiker Caleg DPR RI atasnama Irine Yusiana Roba Putri dan Stiker milik terdakwa sebagai Caleg DPRD Dapil IIKabupaten Halut Nomor urut2 dari partai PDIP ;Bahwa saksi mengetahui telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dengan cara membagikanpiagam PIP (Program Indonesia Pintar) adalah dikeranakan saksi bekerja di IreneCenter yaitu Sekertaris atau rumah aspirasi milik Irine
    Pidana Pemilu sehubungan denganpembagian Piagam Indonesia Pintar (PIP) adalah terdakwa Soepardhy D.
Register : 28-02-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 05-09-2014
Putusan PN MAJENE Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN.MJN
Tanggal 6 Maret 2014 — IDHAM MUCHSIN ALI, SE
14072
  • Menyatakan terdakwa IDHAM MUCHSIN ALI, SE telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 277 jo. Pasal86 Ayat (2) huruf e UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD, DPRD ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDHAM MUCHSIN ALI, SEdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaanselama 6 (enam) bulan.3.
    pidana Pemilu pada hari Sabtu Tanggal 01 Februari 2014sekitar pukul 14.00 Wita s/ 16.00 Wita bertempat di GedungAssamalewuang Lingk.
    pidana Pemilu pada hariSabtu Tanggal 01 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 Wita s/ 16.00 Witabertempat di Gedung Assamalewuang Lingk.
    pidana Pemilu yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 jo.
Register : 20-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Drh
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
SIGIT SAMBODO, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
INTAN PELAPORY Alias IRMA LINA RAHAYAAN
200112
  • KairatuKab.SBBBahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pemilu adalah terdakwaBahwa terdakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan caramelakukan pencoblosan di TPS 19 dengan menggunakan C6 atauundangan untuk memberikan suara pada saat pemilu, yang mana C6tersebut adalah milik orang lain.
    SBB.Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pemilu adalah terdakwa.Bahwa saat itu terdakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan caramelakukan pencoblosan di TPS 19 dengan menggunakan C6 atauundangan untuk memberikan suara pada saat pemilu, yang mana C6tersebut adalah milik orang lain.
    SBB.Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pemilu adalah terdakwaBahwa saat itu terdakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan caramelakukan pencoblosan di TPS 19 dengan menggunakan C6 atauundangan untuk memberikan suara pada saat pemilu, yang mana C6tersebut adalah milik orang lain.
    SBB.Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pemilu adalah terdakwa.Bahwa terdakwa melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengancara terdakwa melakukan pencoblosan di TPS 19 dengan menggunakanC6 atau undangan untuk memberikan suara pada saat pemilu, yangmana C6 tersebut adalah milik orang lain.Bahwa pemilik C6 tersebut adalah saksi HABSA RAHAYAN, dan saksitidak melihat secara langsung.Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN DrhBahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan surat suara
    SBB.Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pemilu adalah terdakwaBahwa tindak pidana Pemilu yang di lakukan oleh terdakwa adalahmemberikan hak pilin pada saat pemilu dengan mengunakan undanganatau C6 untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan undanganatau C6 milik saksiBahwa saksi sendiri yang memberikan undangan atau C6 milik saksikepada terdakwa.Bahwa saksi memberikan undangan saksi tersebut pada hari senintanggan 15 April 2019, sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di rumah kamidi Dusun Kelapa
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2018
482459
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu
  • pidana pemilu;bahwa dengan berlakunya ketentuan undangundangtersebut maka Mahkamah Agung, perlu untuk mengaturtata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan danpemilihan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang TataCara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan danPemilihan Umum;UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Pidana Pemilu adalah tindak pidanapelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diaturdalam Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum;Hari adalah hari kerja.BAB IIKEWENANGANPasal 2Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus:a.Tindak pidana pemilihan yang timbul karena laporandugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan olehBawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kotakepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama1 x 24 jam (satu kali dua
    puluh empat jam), sejakBawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kotadan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwaperbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindakpidana pemilihan;Tindak pidana pemilu yang timbul karena laporandugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan olehBawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kotadan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua.puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi,https: / /jdih.mahkamahagung.go.id
    pidana pemilu yang dapatmempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan danpemilu harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelumKPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kotamenetapkan hasil pemilihan dan pemilu secara nasional.Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat (11) harus diterima KPU, KPU Provinsi dan/atauKPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan atau pemilupada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajibmenindaklanjuti putusan
    Pidana Pemilu (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 874) dicabut dandinyatakan tidak berlaku.Pasal 7Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.https: / /jdih.mahkamahagung.go.id/Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA,ttdMUHAMMAD HATTA ALIDiundangkan di Jakartapada tanggal
Register : 04-08-2014 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 115/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 13 Nopember 2014 — Dr. H. CHRISTEA FRISDIANTARA vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG dan SULIK LESTYOWATI, SH. M.Hum
162102
  • Jika dilihat di pasal 90, pasal ini mengacupada pasal 86 dimana huruf a itu kampanye di tempat pendidikantidak termasuk dalam tindak pidana pemilu, pasal 90 diterapkanseharusnya apabila seseorang melanggar tindak pidana pemilu,yang didakwakan bukan tindak pidana pemilu, maka yangbersangkutan tidak bisa dikenakan tindak pidana pemilu.Bahwa seperti yang dikatakan tadi seseorang itu melanggar tindakpidana pemilu maka seseorang itu bersalah melakukan tindakpidana pemilu, tetapi bila seseorang itu tidak
    pidana pemilu, kalausesorang tidak melanggar tindak pidana pemilu maka tidak bisaseseorang tersebut diganti karena melanggar tindak pidana pemilu,perbuatan itu perbuatan pidana bukan perbuatan tindak pidanapemilu;Bahwa kalau dilihat pasal 90, 88, dan 86, yang landasannya adalahpasal 86 ayat 1 huruf a itu tidak termasuk dalam tindak pidanapemilu, maka seseorang itu diganti kalau melakukan tindak pidanapemilu berupa politik uang dan pemalsuan dokumen, kalau dia tidakmelakukan itu maka ia tidak bisa
    , karena tindak pidanapemilu hanya berupa politik uang dan pemalsuan dokumen,sehingga kalau seseorang melakukan tindak pidana pemilu maka itumenjadi dasar seseorang bisa diganti, dalam putusan itu terbuktimelakukan tindak pidana pelaksanaan kampanye di tempatpendidikan, sementara pasal 86, kampanye ditempat pendidikanbukan merupakan tindak pidana pemilu;Bahwa pasal 90 adalah ketentuan umun, tetapi dalam pasal 86disebutkan bahwa yang ini tindak pidana pemilu sedangkan yanglainnya bukan indak pidana
    pemilu;Bahwa ltu harus dikaitkan dengan pasal 86, jika seseorangmelakukan tindak pidana pemilu, maka bisa diganti, kalau tindakpelanggaran pasal 220 mengatakan bukan pengantian.Bahwa ketentuan umum memang menyebukan tindak pidanapemilu, tetai dipasal lain menentukan kalau ini yang dilakuknabukan tindak pidana pemilu, kalau itu yang dilakukan itu merupakantindak pidana pemilu, kita dikenalkan dengan penafsiran aconirario,kalau ini, ini tindak pidana pemilu, maka yang lainnya bukanmerupakan tindak
    pidana Pemilu dimaksud kepada:a.
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
HOSKIN KOLONG ALIAS OKI
188119
  • Dalam hal tindak pidana pemilu yang dilakukan olehterdakwa tersebut, kami telah membuat rekomendasi kepada PanwasluKec.
    Saya hanya tahupelanggaaran tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hasil suara TPS 2Desa Hilaitetor Kec. Wasile Utara Kab.
    pidana pemilu tersebut terjadi pada hasil suara TPS 2Desa Hilaitetor Kec.
    Saksi hanya tahupelanggaaran tindak pidana pemilu tersebut terjadi pada hasil suara TPS 2Desa Hilaitetor Kec. Wasile Utara Kab.
Putus : 08-05-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 2/Pid.S/2014/PN.Unh
Tanggal 8 Mei 2014 — BOYAHMAN Als. ABU ANWAR bin IMAN SUMARJO
7934
  • pidana pemilu;e Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 witabertempat di Desa Ahuhu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe tepatnya di rumahsalah satu warga yang bernama TUSIMAN yang tidak lain anak dari ABDULLAHSAYUTI Ketua DPC PAN Kecamatan Meluhu;e Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluargamaupun pekerjaan;e Bahwa Saksi sebagai Anggota Panwas Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawemendapatkan informasi secara lisan dari Ketua DPC PAN Kecamatan
    BAKAsudah meninggalkan tempat pertemuan;e Bahwa kemudian Saksi WEKO TRI NUGROHO menyerahkan barang bukti berupaAmplop yang isinya uang sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) serta stikerCaleg DPRD dari partai PAN yang didapat dari Saksi SAJTYO;e Bahwa setelah mendapatkan buktibukti adanya dugaan tindak pidana pemilu, Saksimengkaji bersama temanteman Panwas lalu meminta petunjuk dari PanwasluKabupaten kemudian mengklarifikasi kepada Saksisaksi dan berkoordinasi denganGAKUMDU;e Bahwa sepengetahuan
    pidana pemilu;e Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 witabertempat di Desa Ahuhu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe tepatnya di rumahsalah satu warga yang bernama TUSIMAN yang tidak lain anak dari ABDULLAHSAYUTI Ketua DPC PAN Kecamatan Meluhu; Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluargamaupun pekerjaan;e Bahwa Saksi mengetahui adanya pertemuan tersebut berdasarkan informasi dari SaksiMUHAMMAD SAHID yang menyampaikan akan ada pertemuan
    AGUS Bin SUMADIe Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalahadanya dugaan tindak pidana pemilu;e Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekitar pukul 16.30 witabertempat di Desa Ahuhu Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe tepatnya di rumahsalah satu warga yang bernama TUSIMAN yang tidak lain anak dari ABDULLAHSAYUTI Ketua DPC PAN Kecamatan Meluhu;e Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluargamaupun pekerjaan;Bahwa Saksi mengetahui
    ABU ANWAR BinIMAN SUMARJO telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalahadanya dugaan tindak pidana pemilu;Bahwa Terdakwa salah satu pengurus partai PAN yaitu Wakil Ketua IIfT DPC PANKecamatan Meluhu sejak 1 (satu) Tahun yang lalu namun sampai saat ini belummendapatkan SK pengangkatannya;Bahwa Ketua DPC PAN Kecamatan Meluhu saat ini adalah ABDULLAH SAYUTI;Bahwa partai PAN termasuk salah satu peserta
Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
16797
  • pidana Pemilu oleh peserta Pemilu gunamempengaruhi Pemilih untuk memilih Terlapor.Termohon telah menerima laporan serta barang bukti dan para saksi untukdiperiksa sesuai aturan hukum akan tetapi Termohon dengan serta mertamengabaikan laporan Pemohon dengan mengeluarkan Surat PemberitahuanTentang Status Laporan dengan klasifikasi DIHENTIKAN dengan alasanLaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, dimanatelah mengabaikan asas kepatutan dan keadilan serta kebenaran dalammasyarakat
    Tindak Pidana Pemilu sudahsangat jelas akan tetapi Terlapor tetap mengehentikan proses penyelidikandan Penyidikan atas laporan Pemohon. Ada apa??Halaman 7 dari 44 hal Putusan No.: 1/Pid.Pra/2019/PN Mme2.
    Pidana Pemilu.5, Bahwa Termohon dalam mengeluarkan surat Pemberitahuan TentangStatus Laporan dengan kolom Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasanlaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sangatbertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mana dengan tegasdinyatakan :(1)Alat bukti yang sah ialah :Halaman 8 dari 44 hal Putusan No.: 1/Pid.Pra/2019/PN Mmea.
    atas nama FERDINANDUS MBOY dibantah oleh Termohon,sekali lagi oleh Termohon dan bukan oleh Terlapor atas namaFERDINANDUS MBOY.Ada apa sebenarnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan yangdilakukan Termohon dalam dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukansaudara FERDINANDUS MBOY?
    pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan,Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapatdugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganandugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik.> Bahwa selanjutnya dalam Ayat (5) dinyatakan : Apabila temuan ataulaporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasansebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsurtindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, MENGHENTIKANPenanganan temuan atau laporan tersebut;> Bahwa
Register : 10-06-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PID.SUS/2019/PT BJM
Tanggal 18 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HARRY FAUZAN, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : Drs. FIKRI Bin H. DJAHRI
196128
  • DJAHRI (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UndangUndang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sesuaidengan dakwaan tunggal Penuntut Umum ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. FIKRI Bin H.
    Bjm tanggal 24Mei 2019 telah ditemukan keadaan dan halhal sebagai berikut:Bahwa sebelum dilakukan dan ditetapkan Terdakwa sebagai pihakyang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana Pemilu, telahdilakukan kajian dan pembahasan dalam Forum Sentra Gakkumdusecara bertahap yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian danKejaksaan.Bahwa didasarkan atas laporan PPL dan saksisaksi, serta relawandengan dilengkapi dan didukung adanya barang bukti pada akhirnyaForum Sentra Gakkumdu memutuskan yang telah
    Fikri Bin Djahri sebagaipihak melakukan tindak pidana Pemilu;Bahwa dipersidangan dalam pemeriksaan saksisaksi danpemeriksaan Terdakwa, serta adanya dukungan barang bukti yangdiajukan. Pengadilan Negeri Banjarmasin~ telah berhasilmempertimbangkan dan membuktikan unsurunsur dalam dakwaanketentuan pasal : 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf j; UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PemilihanUmum yang didakwakan kepada Terdakwa.
    Dan Pengadilan NegeriBanjarmasin menyatakan Terdakwa terbukti secara sah bersalahmelakukan tindak pidana Pemilu, kemudian menjatuhkan pidanakepada Terdakwa;Bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memperhatikan uraiandan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan NegeriBanjarmasin Nomr 568/Pid.Sus/2019/PN.Bjm tanggal 24 Mei 2019,maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menerima;Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut ditasPengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan NegeriHalaman
Register : 14-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN WONOSARI Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Wno
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ARI HANI SAPUTRI, SH
2.ARIYANA WIDAYATI, SH
Terdakwa:
MAHARDDHIKA WIRABUANA KRISNAMURTI Als KRISNA Bin SUBARYANTO
19057
  • Gunungkidul.Bahwa pelaku dari tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwaMAHARDDHIKA WIRABUWANA KRISNAMURTI Bin SUBARYANTOyang beralamat di Dusun Jaranmati II, Rt. 01 / 06, Ds. Krangmojo, Kec.Karangmojo, Kab. Gunungkidul. Bahwa tindak pidana pemilu tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara merobek dan membakar surat Suara pemilu di TPS 09 Karangmojo,Kec. Karangmojo, Kab.
    pidana pemilu yaitu pelaksanaanpemungutan suara Pilpres maupun Pileg pada hari Rabu Tanggal 17Halaman 5 dari 29 Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN WnoApril 2019 sekira pukul 12.15 Wib di TPS 09 Dusun Jaranmati Il, DesaKarangmojo, Kec.
    Bahwa pelaku dari tindak pidana pemilu dengan cara membakar danmerobek surat Suara adalah terdakwa MAHARDDHIKA WIRABUWANAKRISNAMURTI Bin SUBARYANTO dan yang menjadi korban dariperusakan dan pembakaran adalah negara akan tetapi atas perbuatanterdakwa yang sangat dirugikan adalah masyarakat di TPS 09 tersebutkarena pelaksanaan pemungutan suara menjadi terganggu. Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana pemilu tersebut darilaporan Panwascam Karangmojo, Kab.
    pidana pemilu yaitumengganggu ketertiban dan ketentraman dengan cara membakar danmerobek surat Suara pada saat pemungutan suara tersebut karenakekecewaannya dan ketidakpuasannya kepada anggota Dewan.
    Karangmojo, Kab.Gunungkidul.Bahwa benar di TPS 09 telah terjadi tindak pidana pemilu yangdilakukan oleh terdakwa MAHARDDHIKA WIRABUWANAKRISNAMURTI Bin SUBARYANTO dan termasuk dalam DPT yang adadi TPS 09.Bahwa saat Terdakwa membakar kertas suara di dalam bilik Suaranomor 1 di TPS 9 saat itu Saksi berada di luar ruangan TPS dikarenakanSaksi sedang mengantri.
Register : 13-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
2.SAMBA SADIKIN,S.H.
3.ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
Terdakwa:
LAKON Anak Dari KUDEN Alm
24165
  • pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut adalah selaku penyelenggara Pemilu pada TPS 01 Dsn Bali DsSebarra Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, tugas saksi sebagaiKetua KPPS TPS 01 Dsn Bali Ds Sebarra Kecamatan ParinduKabupaten Sanggau; Bahwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut terjadi pada waktu pemungutan suara yakni pada tanggal 17April 2019 di TPS 01 Dsn Bali Ds Sebarra Kecamatan ParinduKabupaten Sanggau.Bahwa saudara LAKON telah melakukan pidana Pemilu
    DJAPAR, di bawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungandengan saudara LAKON telah melakukan Tindak Pidana Pemilu; Bahwa kapasitas saksi sehingga saksi mengetahui masalah kasusdugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut adalah karena saksi sebagai Ketua di TPS 04 Dusun SebotuhDesa Maju Karya Kecamatan Parindu Kab Sanggau; Bahwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut terjadi
    pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudaraLAKON tersebut; Bahwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut terjadi pada waktu pemungutan suara yakni pada tanggal 17 April2019 di TPS 04 Dusun Sebotuh Desa Maju Karya Kecamatan ParinduKabupaten Sanggau; Bahwa saudara LAKON bersama dengan 7 (tujuh) yang lainnya telahmelakukan pidana Pemilu yang terjadi pada waktu pemungutan suarayakni pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Dusun SebotuhDesa Maju Karya Kecamatan Parindu Kabupaten
    pidana Pemilu yang dilakukan olehsaudara LAKON tersebut; Bahwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut terjadi pada waktu pemungutan suara yakni pada tanggal 17April 2019 di TPS 04 Dusun Sebotuh Desa Maju Karya KecamatanParindu Kabupaten Sanggau; Bahwa saudara LAKON bersama dengan 7 (tujuh) yang lainnya telahmelakukan pidana Pemilu yang terjadi pada waktu pemungutan suarayakni pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Dusun SebotuhDesa Maju Karya Kecamatan Parindu Kabupaten
    pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut adalah selaku Pengawas pada TPS 04 Dusun Sebotuh Ds MajuKarya Kec Parindu Kab Sanggau, dan tugas saksi adalah memantau,dan mengawasi jalannya proses Pemilu pada hari Rabu tanggal 17 AprilHalaman 17 dari 45, Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Sag2019 di TPS 04 Dusun Sebotuh Desa Maju Karya Kecamatan ParinduKabupaten Sanggau tersebut; Bahwa tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudara LAKONtersebut terjadi pada waktu pemungutan suara yakni