Ditemukan 1 data
47 — 19
- Menyatakan Terdakwa 1 TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU, Terdakwa 2 DENI DJUMA KALIMANDANG Alias AMA LIAN, Terdakwa 3 YUDI KAWUJI PAGAKU, Terdakwa 4 PETRUS PUBU GALU MONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA ;
- TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU ; DENI DJUMA KALIMANDANG Alias AMA LIAN ; YUDI KAWUJI PAGAKU ; PETRUS PUBU GALU MONI
Menyatakan Terdakwa TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU(Terdakwa I, DENI DJUMA KALIMANDANG (Terdakwa ID),YUDI KAWUJI PAGAKU (Terdakwa IID) dan PETRUS PUBUGALU MONI (Terdakwa IV) terbukti bersalah melakukan tindakpidana dengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka sebagaimanadi atur dan di ancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP dalamsurat dakwaan;De Menjatuhkan pidana terhadap masingmasing Terdakwa TOLANGHIPIN Alias TOLANG SEBU (Terdakwa
kemudian saksi PARAWANGONGU ALS AMA YULI menjawab ini hanya untuk batas tanah kemudiandari jarak kurang lebih 2 (dua) meter TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU(Terdakwa I) langsung melempar saksi PARAWA NGONGU ALS AMA YULIdengan batu kali mengenai bagian dada, kemudian di ikuti dengan DENI DJUMAKALIMANDANG (Terdakwa II), YUDI KAWUJI PAGAKU (Terdakwa III) yangikut melempar saksi, salah satu lemparan para Terdakwa kemudian mengenaipelipis sebelah kanan saksi sehingga saksi terjatuh, setelah melihat saksi
MELISSSA KRISANTY, DokterUmum yang memeriksa tubuh korban.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170ayat (2) ke 1 KUHP.ATAUKEDUABahwa para Terdakwa yaitu TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU (TerdakwaI), DENI DJUMA KALIMANDANG (Terdakwa ID, YUDI KAWUJI PAGAKU(Terdakwa III) bersamasama dengan PETRUS PUBU GALU MONI (Terdakwa IV)pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam tahun 2015, bertempat di kebun Kabuliang
kemudian saksi PARAWANGONGU ALS AMA YULI menjawab ini hanya untuk batas tanah kemudiandari jarak kurang lebih 2 (dua) meter TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU(Terdakwa I) langsung melempar saksi PARAWA NGONGU ALS AMA YULIdengan batu kali mengenai bagian dada, kemudian di ikuti dengan DENI DJUMAKALIMANDANG (Terdakwa ID), YUDI KAWUJI PAGAKU (Terdakwa II) yangikut melempar saksi, salah satu lemparan para Terdakwa kemudian mengenaipelipis sebelah kanan saksi sehingga saksi terjatuh, setelah melihat saksi
Menyatakan Terdakwa 1 TOLANG HIPIN Alias TOLANG SEBU,Terdakwa 2 DENI DJUMA KALIMANDANG Alias AMA LIAN,Terdakwa 3 YUDI KAWUJI PAGAKU, Terdakwa 4 PETRUSPUBU GALU MONI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN SECARABERSAMASAMA ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 9 (sembilan) bulan;3.