Ditemukan 77441 data
- Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a) Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?
Jawab :
Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini untuk mendorong pemerintah segera membuat peraturanpelaksanaannya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.
Agar setiapgugatan yang memuat tuntutan condemnatoir mencantumkan uang paksa.
55 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
431 — 357 — Berkekuatan Hukum Tetap
370 — 309 — Berkekuatan Hukum Tetap
255 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
213 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
117 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
665 — 594 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.659 K/Pdt/2006tanah kedua kolam renang dan taman bermain di kompleks VillaWisata Indah Medan ;bahwa para Penggugat menaruh sangka para Tergugat tidakakan dengan sukarela mematuhi putusan pengadilan dengan segera,maka dimohonkan agar para Tergugat dihukum secara tanggungrenteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)/hari apabila para Tergugat lalai mematuhiputusan pengadilan ini ;bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti authentikyang sempurna, dimohon
14 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
235 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
303 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
161 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
68 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap