Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.Rnd
Tanggal 15 Juli 2014 — Pidana - VENA ANTHONETA SIOKAIN alias VENA
9445
  • Menyatakan Terdakwa VENA ANTHONETA SIOKAIN alias VENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau terhadap anak dalam kandungan sampai mati ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Pidana- VENA ANTHONETA SIOKAIN alias VENA