Ditemukan 1 data
94 — 45
Menyatakan Terdakwa VENA ANTHONETA SIOKAIN alias VENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau terhadap anak dalam kandungan sampai mati ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
Pidana- VENA ANTHONETA SIOKAIN alias VENA