Ditemukan 1 data
46 — 11
Menyatakan Terdakwa VINCENSIUS OLIM alias VINSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------3.
VINCENSIUS OLIM alias VINSEN
PUTUSANNomor : 235/Pid.B/2012/PN.RUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAcomeen Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama Lengkap : VINCENSIUS OLIM alias VINSEN; Tempat Lahir : Kampung Bala; Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 17 September 1989 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; 22+