Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 50/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 18 Juli 2013 — - WELEM WORA HORA
3315
  • Menyatakan terdakwa WELEM WORA HORA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - WELEM WORA HORA
    Menyatakan terdakwa WELEM WORA HORA bersalah melakukantindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WELEM WORA HORA berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap di tahan;3.
    WORA HORA pada liari Minggu tanggal 10Pebruari 2013 sekitar pukul 13.00 wita atau setidaktidaknya dalam bulanPebruari 2013, bertempat di Jalan SMK Watu Wuyo, Desa Wura Homba,Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya masihdi dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak telah mengambilbarang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, warnabiru hitam, Nomor Polisi DK 2847 AY yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan Saksi YOHANES LELU BULU alias JOHN ELU dan 1 (satu
    Wora Hora;Bahwa cara terdakwa melakukan ketika saksi MATIUS BULU DAPAmelintas di Kampung Bondo Polo dengan mengendarai sepeda motorYamaha Vega R, Nomor Polisi DK 2847 AY milik saksi YOHANESLELU BULU alias JOHN ELU, sehingga timbulah niat dari terdakwauntuk memiliki sepeda motor tersebut, selanjutnya ketika saksikembali melintas untuk keluar dari Kampung Bondo Polo, terdakwamemberhentikan dan meminta tolong kepada saksi agar diantarkan keKampung Hamonggo Lele, lain ketika tiba di tempat kejadian
    Dengan maksud memiliki dengan melawan hak.1.Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsetiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya menurut undangundang, dalam hal ini Kitab UndangundangHukum Pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Barang Siapamengacu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa WELEM WORA HORA, di manaTerdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuaiidentitasnya dengan yang tercantum dalam
    Menyatakan terdakwa WELEM WORA HORA telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.