Ditemukan 2 data
61 — 16
Menyatakan, bahwa Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI, secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;---------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;----3.
- YOHANES BEDA DIAZ Alias YONGKI
PUTUSANNomor: 124/PID.B/2012/PN.LTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :Nama : YOHANES BEDA DIAZ Alias YONGKI.;Tempat lahir : Larantuka; Umur/tanggal lahir : 16 Tahun /2 November 1995.
Terdakwa:
YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI
61 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Yohanes Beda Diaz Alias Yongki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 Tahun .
Terdakwa:
YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKINama Lengkap : YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI;2. Tempat Lahir : Larantuka;3. Umur/tanggal : 25 Tahun/ 07 Januari 1993;lahir4. Jenis Kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : RT/RW 009/003 Kelurahan Amagarapati,Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores ;7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 03Desember 2017;2.
BEDA DIAZ alias YONGKI,saksi korban mengalami luka gores didada kiri ukuran 6 x 0,5cm, 3 x 0,5cm dasar otot, luka gores di tangan kiri ukuran 8 x 0,5, luka tusuk dipergelangan tangan kiri ukuran 3 x 2 cm dan luka gores di betis kiri ukuran7 X 0,5 cm yang dibuktikan pada surat VISUM ET REPERTUM Nomor :RSUD.16/30/TU/2017 yang dibuat oleh dr.
Prameita Rahmawati padatanggal 09 Nopember 2017; Bahwa Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI mengambilbarang milik saksi korban MADE PULA ARIAWAN berupa 1 (satu) unithandphone merk nokia dengan nomor IMEI : 359759061070619 dan 1(satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI :368306/06/330430/0;Perbuatan Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke1 dan Ke3 KUHP ;SUBSIDAIRBahwa terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI
BEDA DIAZ alias YONGKI mengambilbarang milik saksi korban MADE PULA ARIAWAN berupa 1 (satu) unithandphone merk nokia dengan nomor IMEI : 359759061070619 dan 1(satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI :368306/06/330430/0;Perbuatan Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke3 dan Ke5 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum. tersebut,Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidakmengajukan
Menyatakan Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.