Ditemukan 3 data
164 — 54
Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWUAlias HANStersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhanBerencanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3.Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWUAlias HANStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
pidana- YOHANES LEGA LIWUAlias HANS; (terdakwa)
PUTUSANNomor 6/Pid.B/2017/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:og fo PY =7.8.Nama lengkap : YOHANES LEGA LIWU Alias HANS;Tempat lahir : Boru;Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 17 November 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Podor, Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang,Kabupaten Flores
Menyatakan terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengansengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan KesatuPrimair Pasal 340 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANSdengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.Menetapkan
Sane Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP.. 72720 22222 nnn nnn nnnSUBSIDAIRwonnnnnnnnn nae Bahwa ia terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS padawaktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan primairtersebut diatas, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu ternhadapkorban YOSEP DARSO MAU, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan carasebagal berikut : 222022 n nnn nnn nnn nn nnn nn ne nnn nnn cence eneoonnenoe= Bahwa pada hari dan tanggal
LEGA LIWU Alias HANS, dan Terdakwa telahmembenarkan bahwa yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum adalahbenar dirinya sehingga tidak terjadi salah pihak (error in persona);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakimberpendapat unsur Barang siapa telah teroenuhi menurut hukum;Halaman 27 dari 36 Putusan Nomor 6/Pid.B/2017/PN.LrtAd.2.
Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
140 — 61
- YOHANES LEGA LIWU Alias HANS
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :om ks SP ey8.Nama lengkap : YOHANES LEGA LIWU Alias HANS;Tempat lahir : Boru;Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 17 November 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Podor, Desa Boru, KecamatanWulanggitang, Kabupaten Flores Timur;Agama : Khatolik;Pekerjaan
Menyatakan terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengansengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orangPutusan Nomor 52/Pid/2017/PT KPG Halaman 10lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat DakwaanKesatu Primair Pasal 340 KUHP.2.
Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS tersebutdiatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
Mengadili Sendiri Perkara Atas Nama YOHANES LEGA LIWU Alias HANSdan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencanaterlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut ketentuan Pasal 340 Kitab Undangundang HukumPidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Primair PenuntutUmum.
Menetapkan agar terdakwa YOHANES LEGA LIWU Alias HANS tetapberada dalam tahanan.
193 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANES LEGA LIWU alias HANS
Putusan Nomor 744 K/PID/2017Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP:SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa YOHANES LEGA LIWU alias HANS pada waktu dantempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap KorbanYOSEP DARSO MAU, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut:Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada saat makanmalam bersama sekira pukul 18.30 di rumah
Fitri Florentina yang menerangkanbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Korban YOSEP DARSO MAU telahmeninggal dunia didepan rumah saksi APOLONARIS SEWA LIWU akibatpembunuhan pada hari Senin tanggal 05 Desember pukul 19.30 WITA.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHP:LEBIH SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa YOHANES LEGA LIWU alias HANS pada waktu dantempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan
Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU alias HANS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU alias HANS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair:4.
2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Flores Timur tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor52/Pid/2017/PT KPG., tanggal 15 Mei 2017 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Larantuka Nomor 6/Pid.B/2017/PN.Lrt., tanggal 27 Maret2017 sekedar mengenai pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sehinggaamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa YOHANES
LEGA LIWU alias HANS tidakterbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair: Menyatakan Terdakwa YOHANES LEGA LIWU alias HANS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan,Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu) denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanHal. 21 dari 22 hal.