Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 95/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 15 Desember 2011 —
767
  • Menyatakan terdakwa YOHANIS TARUK BANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ;memakai kesempatan untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 303 ayat (1) ke2e KUHP dalam dakwaan primair ; Menyatakan terdakwa YOHANIS TARUK BANE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan telah mempergunakankesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturanpasal 303, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat(1) kele KUHP dalam dakwaan subsidiair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOHANIS TARUK BANE. denganpidana penjara
    Yahukimo ;Bahwa yang bermain judi dadu saat itu ada 8 (delapan) orang, yaitu Arivin, Marten,Anto, Luki, Marten Sulo, saksi dan saksi Wawan Pabara, serta terdakwa Yohanis Taruk Bane ;Bahwa alatalat permainan dadu tersebut adalah milik terdakwa Yohanis Taruk Bane ;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah alatalat permainan dadu tersebut pernahdipinjamkan terdakwa Yohanis Taruk Bane kepada orang lain ataukah tidak ; Bahwa pada awalnya, saksi yang menelepon terdakwa Yohanis Taruk Bane untukmeminjam alatalat
    judi dadu tersebut didasarkan pada untunguntungan saja untukmemenangkannya ; Bahwa pada saat itu, saksi tidak melarang permainan judi dadu tersebut ; Bahwa dalam melakukan permainan judi dadu tersebut, saksi, saksi Wawan Pabaradan terdakwa Yohanis Taruk Bane tidak mempunyai ijin, dan semua bentuk permainanjudi dilarang oleh pemerintah daerah Yahukimo ; Bahwa saksi, saksi Wawan Pabara, terdakwa Yohanis Taruk Bane, dan para pelakulainnya baru kali itu bermain judi dadu, dan hanya sebagai hiburan ;
    Taruk Bane ;Bahwa alatalat permainan dadu tersebut adalah milik terdakwa Yohanis TarukBane ; Bahwa sebelumnya, pada sore hari, sekira pukul 18.00 WIT, saksi datang ke rumahterdakwa Yohanis Taruk Bane, dan saat itu terdakwa Yohanis Taruk Bane menjelaskan cara bermain permainan dadu kepada saksi ;Bahwa saksi baru kali itu meminjam alatalat permainan dadu tersebut dari terdakwaYohanis Taruk Bane, dan saat itu diisi dalam sebuah tas punggung warna hitam oleh terdakwa Yohanis Taruk Bane ;Bahwa saksi
    tersebut didasarkan pada untunguntungan saja untuk memenangkannya ;Bahwa pada saat itu, saksi tidak melarang permainan judi dadu tersebut ; membenarkannya ;pokoknya menerangkan sebagai berikut :18Bahwa dalam melakukan permainan judi dadu tersebut, saksi, saksi Irwan danterdakwa Yohanis Taruk Bane tidak mempunyai ijin, dan semua bentuk permainan judi dilarang oleh pemerintah daerah Yahukimo ;Bahwa saksi, saksi Irwan, dan terdakwa Yohanis Taruk Bane, serta para pelaku lainnyabaru kali itu bermain
Register : 04-11-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 94/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 15 Desember 2011 —
8821
  • Taruk Bane ; Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah alatalat permainan dadu tersebut pernahdipinjamkan saksi Yohanis Taruk Bane kepada orang lain ataukah tidak ; Bahwa pada awalnya, terdakwa yang menelepon saksi Yohanis Taruk Bane untukmeminjam alatalat permainan dadu tersebut, lalu terdakwa menyuruh terdakwa II18Wawan Pabara dan salah seorang bernama Tallo untuk datang ke rumah saksi YohanisTaruk Bane guna mengambil alatalat permainan dadu tersebut ; Bahwa terdakwa mengetahui jika alatalat permainan
    Taruk Bane ; Bahwa sebelumnya, pada sore hari, sekira pukul 18.00 WIT, terdakwa datang kerumah saksi Yohanis Taruk Bane, dan saat itu saksi Yohanis Taruk Bane menjelaskancara bermain permainan dadu kepada terdakwa ; 20Bahwa terdakwa baru kali itu meminjam alatalat permainan dadu tersebut dari saksiYohanis Taruk Bane, dan saat itu diisi dalam sebuah tas punggung warna hitam oleh saksi Yohanis Taruk Bane ;Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah alatalat permainan dadu tersebut pernahdipinjamkan saksi
    Taruk Bane, telah melakukan permainan judi dadu ;e Bahwa alatalat permainan dadu yang digunakan tersebut adalah milik saksi YohanisTaruk Bane ; e Bahwa pada awalnya, terdakwa I Irwan menelepon saksi Yohanis Taruk Bane untukmeminjam alatalat permainan dadu tersebut, lalu terdakwa I Irwan menyuruhterdakwa II Wawan Pabara dan salah seorang bernama Tallo untuk datang ke rumahsaksi Yohanis Taruk Bane guna mengambil alatalat permainan dadu tersebut ; Bahwa terdakwa I Irwan mengetahui jika alatalat permainan
    Taruk Bane, telah melakukanpermainan judi dadu ; Bahwa alatalat permainan dadu yang digunakan tersebut adalah milik saksi Yohanis Taruk Bane ;Bahwa pada awalnya, terdakwa I Irwan menelepon saksi Yohanis Taruk Bane untukmeminjam alatalat permainan dadu tersebut, lalu terdakwa I Irwan menyuruh terdakwa IIWawan Pabara dan salah seorang bernama Tallo untuk datang ke rumah saksi Yohanis Taruk Bane guna mengambil alatalat permainan dadu tersebut ;Bahwa terdakwa I Irwan mengetahui jika alatalat permainan
    judi dadu ; Bahwa alatalat permainan dadu yang digunakan tersebut adalah milik saksi YohanisTaruk Bane ; Bahwa pada awalnya, terdakwa I Irwan menelepon saksi Yohanis Taruk Bane untukmeminjam alatalat permainan dadu tersebut, lalu terdakwa I Irwan menyuruh terdakwa IIWawan Pabara dan salah seorang bernama Tallo untuk datang ke rumah saksi Yohanis Taruk Bane guna mengambil alatalat permainan dadu tersebut ;Bahwa terdakwa I Irwan mengetahui jika alatalat permainan dadu tersebut dibawake kamp oleh terdakwa