Ditemukan 3 data
397 — 40
Memerintahkan supaya membebaskan Terdakwa YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;--------------------3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera mencoret berkas perkara ini dari register perkara pidana;-------------------------------------------------------------------------------------------5.
-YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI
tentang Penetapan Peraturan PenggantiUndangUndang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas undang Nomor41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undangundang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 86, TambahanLembaran Negara republik Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakantidakberlaku;Menimbang, bahwa dengan melihat waktu kejadian tindak pidana(tempus delicty) didalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan Bahwa iaHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN.Ltk.terdakwa YOSEP
ASI MARAN Alias YOS ASI pada Bulan April tahun 2013 atausetidaktidaknya pada tahun 2013 dan disertai dengan keterangan saksiELYAS BAKA HURINT dan keterangan terdakwa, bahwa pembelian kayu yangdiketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil ataudipungut secara tidak sah terjadi bulan April 2013, maka jelaslah bahwa waktukejadian tindak pidana (tempus delicty) adalah pada bulan April 2013, didalamberkas perkara, Penyidik Resor Flores Timur memberitahukan dimulainyapenyidikan (SPDP
385 — 19
Tanggal 16 Juli 2014 batal demi hukum ;-------------------------------------------------------------- Memerintahkan, membebaskan / melepaskan terdakwa YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI dari tahanan ;-------------------------------- Membebankan biaya perkara pada Negara ;----------------------------
YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI
PUTUS ANNOMOR: 127/PID/2014/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA aE Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI;Tempat lahir : Larantuka, Flores Timur;Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 21 Juli 1959:Jenis Kelamin Leake Lal ieee nseemesenarememmeeemenaneeKebangsaan InGlOnte Gide nsssenseceneeneceesermeeseTempat tinggal :Desa Bahinga
Terbanding/Terdakwa : Yosep Asi Maran Alias Yos Asi
56 — 1
Tanggal 16 Juli 2014 batal demi hukum ;--
- Memerintahkan, membebaskan / melepaskan terdakwa YOSEP ASI MARAN Alias YOS ASI dari tahanan ;-------------------------------
- Membebankan biaya perkara pada Negara ;----------------------------
Pembanding/Jaksa Penuntut : UMARUL FARUQ, SH
Terbanding/Terdakwa : Yosep Asi Maran Alias Yos Asi