Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 6 /Pid.B/2016/PN.Sdw.
Tanggal 24 Maret 2016 — YUNIAR TOMI Anak dari ESAU
6025
  • M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum.2.Menjatuhkan Menjatuhkan pidana Terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh ) bulan 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; --------------
    YUNIAR TOMI Anak dari ESAU
    /PN Sdw...Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :oon Bahwa terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU pada sewaktuwaktu antara tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan 14 September 2015,atau setidaktidaknya disuatu waktu antara bulan februari sampai denganSeptember dalam tahun dua ribu lima belas atau setidaktidaknya padawaktu lain pada tahun 2015 bertempat dikampung Ombau Asa RT. 04,kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat
    TRI KARYA SAMARINDA (terlampir dalam berkasperkara)Seana Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yuniar Tomi SAKSI IJEN, SAKSIHENDRAWATI, SAKSI NILA, SAKSI GEH, SAKSI MIRON, SAKSICANTAK, SAKSI RANO, SAKSI SUPRI mengalami total kerugian sebesar+ Rp. 35. 400.000, (tiga puluh lima juta empat ratus ribu Perbuatan terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU sebagaimana diaturdan diancam' pidana dalam Pasal 378 Kitab Undangundang Hukumad (0SHalaman 11 dari 49 Putusan Nomor 6/Pid.B/2016.
    Unsur : Barang SiapaBahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam rumusan delik iniadalah orang atau subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan yangdilarang oleh UndangUndang dalam perkara yang sedang diadili bahwaberdasarkan keterangan dipersidangan membenarkan bahwa Terdakwa adalahbernama YUNIAR TOMI Anak dari ESAU dimana identitas lengkap telah sesuaidengan apa yang ada dalam dakwaanHalaman 39 dari 49 Putusan Nomor 6/Pid.B/2016.
    Menyatakan terdakwa YUNIAR TOMI Anak dari ESAU terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KitabUndangUndang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan keduaPenuntut Umum.. Menjatuhkan Menjatuhkan pidana Terdakwa YUNIAR TOMI Anak dariESAU dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh ) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.