Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 03-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 122/PID/2011/PT-MDN
MARIADI
2116
  • Deli Serdang seluas 12.682 M? antarapara ahli waris ( 9 orang ) Alm.
    Deli Serdang seluas 12.682 M2? antarapara ahli waris ( 9 orang ) Alm.
Register : 28-08-2017 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PA SELONG Nomor 838/Pdt.G/2017/PA.Sel
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11252
  • seluas 2,5 are (dua setengah are) terletak digubuk Lauq RT.01 Dusun Barito, Desa Sambalia, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara : rumah Jemi dan rumah bapak Aspari;
    • Sebelah selatan : lorong;
    • Sebelah barat : lorong;
    • Sebelah timur : Pasar;
      1. Sebidang tanah sawah seluas 12.682
        Fotokopi sertipikat (tanda bukti hak), buku tanah Desa Sambelia, hakmilik No. 606, gambar situasi No. 424, tahun 1985, luas 12.682 M2, namapemegang hak Amaq Herman, yang aslinya dikeluarkan oleh an.
        Fotokopi sertipikat (tanda bukti hak), buku tanah Desa Sambelia, hakmilik No. 606, gambar situasi No. 424, tahun 1985, luas 12.682 M2, namaHal. 51 dari 107 Put. No. 0838/Pdt.G/2017 /PA.Sel.pemegang hak Amaq Herman, yang aslinya dikeluarkan oleh an. BupatiLombok Timur, Kepala Kantor Agraria, tanggal 11 April 1987, sesuai aslinyadan telah bermeterai cukup, bukti (T1.1);2. Fotokopi kwitansi nomor, sudah terima dari AQ.
        M2, maka terhadap luas obyek tanahsawah ini, Majelis Hakim mendasarkan kepada sertipikat yang merupakan buktiotentik sebagai dasar menentukan luas sebenarnya obyek ini yaitu 12.682 M2;Hal. 86 dari 107 Put.
        Sebidang tanah sawah semula seluas 12.682 M2 (Sesuai Sertipikat)terletak di Orong Doang Tali, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia,Kabupaten Lombok Timur dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara: parit/irigasi; Sebelah selatan : sawah Amagq Rihun; Sebelah barat :sawah Amaq Us; Sebelat timur : sawah Log Sabar bin Amaq Bolangdan sawah AmaqRuhun;3. Sebidang tanah sawah dengan luas kurang lebih 11.960 M?
        Sebidang tanah sawah semula seluas 12.682 M2 (Sesuai Sertipikat)terletak di Orong Doang Tali, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia,Kabupaten Lombok Timur dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah utara: parit/irigasi; Sebelah selatan : sawah Amag Rihun; Sebelah barat :sawah Amaq Us; Sebelat timur : sawah Loq Sabar bin Amaq Bolangdan sawah AmaqRuhun;3. Sebidang tanah sawah dengan luas kurang lebih 11.960 M?
Register : 13-04-2011 — Putus : 26-08-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 43/Pdt.G/2009/PTA Mks.
Tanggal 26 Agustus 2011 — Abd. Wahab Tahir, S.H. bin Tahir VS Mursalim P. bin Dg. Pangiu, dkk.
274130
  • warisan antara Sarampang denganSiara, namun tergugat adalah isteri Sarampangmempunyai hak terhadap bagian waris Sarampang dariobyek tersebut sebesar 2/3 bagian sedang 1/3 bagianlain merupakan bagian Siara dengan demikian jual belitersebut dapat dibenarkan sebagai konpensasi daribagian tergugat terhadap harta warisan suaminyatersebut.Menimbang, bahwa demikian pula transaksijual beli yang dilakukan oleh Nurming kepada turuttergugat II terhadap obyek sengketa No. 3 ( 7.3 )yang berupa sawah seluas 12.682
Register : 24-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 30/Pdt.P/2023/PN Smd
Tanggal 31 Mei 2023 — Pemohon:
1.Abdul Hapid
2.SANTI MASITOH AL MA'RUF
2521
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki / mengganti / merubah / menambah nama Ibu dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yaitu : Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.682/UMUM/2008 atas nama Nabilah Maulidah Ramadani Lahir di Bandung pada tanggal 14 September 2008 anak kesatu, Perempuan dari suami istri Abdul Hapid dan Santi Masitoh, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
    Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 23 September 2008 diubah menjadi Nabilah Maulidah Ramadani Lahir di Bandung pada tanggal 14 September 2008 anak kesatu, Perempuan dari suami istri Abdul Hapid dan SANTI MASITOH AL MARUF;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang, agar mencatat perubahan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.682/UMUM