Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
BERTHA NINGSIH, S.H.
Terdakwa:
Rahmat Hidayat bin Sulaiman panggilan Rahmat alias Uncu
11533
  • selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan (berat bersih 0,15 gram);
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan IMEI: 351604/06/169160
      Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan jenis sabu yangdimasukkan ke dalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan(berat bersih 0,15 gram);2. 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna putih denganIMEI 351604/06/169160/0;3. 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A32, dengan IMEI 1:352160551450212, IMEI 2: 352320961450216 warna putih;4. 1 (satu) unit handphone merek Nokia dengan IMEI 1:350868846256630, IMEI 2: 350868846356638 warna biru;Dipergunakan dalam perkara lain
      Terdakwa menjawab caranya denganmenghubungi penjual sabu dengan menggunakan handphone (HP) Terdakwayaitu HP merek Samsung warna putih dengan Nomor IMEI:351604/06/169160/0. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa keMapolres Padang Panjang.
      1 (Satu) paket narkotika golongan jenissabu yang terjatuh tersebut ditemukan oleh Petugas Polisi dari Satres NarkobaPolres Padang Panjang yang lalu menyuruh Terdakwa mengambilnya.Terdakwa mengambil 1 (Satu) paket narkotika golongan jenis sabu tersebut.Yang diakui Terdakwa adalah miliknya yang ia peroleh untuk ia gunakan sendiri.Cara Terdakwa memperolehnya adalah menghubungi Saksi Dipa Aditya denganmenggunakan handphone (HP) Terdakwa yaitu HP merek Samsung warna putihdengan Nomor IMEI: 351604/06/169160
      jalan tepatnya dibawah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa;Halaman 12 dari 37 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp (Narkotika)Bahwa menurut keterangan Terdakwa, bahwa barang yang terjatuhtersebut merupakan Narkotika Golongan jenis Sabu yang diperolehuntuk digunakan sendiri; Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Narkotika Golongan jenisSabu tersebut diperoleh dengan cara Terdakwa terlebih dahulumenghubungi Saksi Dipa Aditya dengan menggunakan handphonemerek Samsung warna putih IMEI 351604/06/169160
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket Narkotika Golongan jenis Sabu yang dimasukkan kedalam pipet yang ujungnya dibakar lalu direkatkan (berat bersin 0,15gram); 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putin dengan IMEI:351604/06/169160/0;Halaman 36 dari 37 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pdp (Narkotika)1 (satu) unit handphone merek Samsung A32, dengan IMEI 1:352160551450212, IMEI 2: 352320961450216 warna putih;1 (satu) unit handphone merek Nokia dengan IMEI 1:350868846256630, IMEI 2
Register : 08-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
Dipa Aditya Pratama bin Adril Amir panggilan Adit
10431
  • 0,15 gram);

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Merah tanpa plat nomor beserta kunci kontak;
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung A32, dengan IMEI 1: 352160551450212, IMEI 2: 352320961450216 warna putih;
  • 1 (satu) unit handphone merek Nokia dengan IMEI 1: 350868846256630, IMEI 2: 350868846356638 warna biru;
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan IMEI: 351604/06/169160