Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Bms
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MARIO SAMUDERA SIAHAAN,SH.
Terdakwa:
ANGGA SULISTIYO NUGROHO Alias ANGGA Bin SARYONO
13346
  • Memerintahkan Terdakwa Angga Sulistiyo Nugroho Alias Angga Bin Saryono menjalani Rehabilitasi Rawat jalan di Klinik Pratama Adiksia Medika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan menjalani masa pidana yang dijatuhkan;

    3.

    Menetapkan agar Terdakwa menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di KlinikPratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas serta Menetapkan masamenjalani Rehabilitasi Rawat Jalan Medis dan Sosial atas diri Terdakwatersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana yang dijatuhkan..
    penyalahguna narkotika zatmethamphetamine (Sabu) untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasisebagai pengedar sehingga terhadap Terdakwa direkomendasikan dapatdiberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan diKlinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas;Halaman 4 dari 26 Putusan Pidana Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN BmsPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal127 Ayat (1) huruf a Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;
    Angga Sulistiyo Nugrohoalias Angga Bin Saryono termasuk kategori penyalahguna narkotika zatMethamphetamine (Sabu) untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagaipengedar, sehingga direkomendasikan dapat diberikan pengobatan atauperawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Adiksia Medika BNNKabupaten Banyumas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :L Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 1 April 2021 sekira pukul
    Surat Keterangan Hasil Asessment merupakan kategori penyalahgunaNarkotika zat Metamphetamina dengan rekomendasi diberikan pengobatanatau perwatan melalui rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama Adiksia MedikaBNN Kabupaten Banyumas;5. Tidak terdapat bukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelapNarkotika;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Surat uji Laboratoriumterhadap urine terdakwa No.
    Memerintahkan Terdakwa Angga Sulistiyvo Nugroho Alias Angga BinSaryono menjalani Rehabilitasi Rawat jalan di Klinik Pratama Adiksia MedikaBadan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas selama 6 (enam) bulan yangdiperhitungkan dengan menjalani masa pidana yang dijatuhkan;3.
Register : 19-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Tanggal 9 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa:
ALESSANDRO RIVALDI ALIAS ALESS BIN ALFRITS MANAMPIRING
1880
  • Menyatakan Terdakwa ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING ALIAS ALESS BIN ALFRITS MANAMPIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana terhadap ALESSANDRO RIVALDI MANAMPIRING alias ALESS bin ALFRITS MANAMPIRING tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama Adiksia