Ditemukan 106 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
1539645
  • Tentang : Kafalah
  • Kafalah
    DEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.c02 1) 3450932 Tax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 11/DSNMUI/IV/2000TentangKAFALAHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang seringmemerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah,yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepadapihak ketiga untuk
    memenuhi kewajiban pihak kedua atau yangditanggung (makfuul anhu, ashil);. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, LembagaKeuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satuskema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsipprinsipsyariah;. bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai denganajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentangkafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.Firman Allah dalam QS.
    ge gS VG es itly Gd) le WG,Dan tolongmenolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dantaqwa, dan janganlah tolongmenolong dalam (mengerjakan)dosa dan pelanggaran.Hadis Nabi riwayat Bukhari:ae @ Bae oe gen wie ~ 6 aw * .ojlo gl play Ty le al dhe cdo CSV op Ale vsa t ow @ < < < o 0 ore 7 ere. 2 5lle 8 YY 835 fp ale Ife 0 le edj Il Kafalah 2 Memperhatikan2Pyles JB aE IIE CS Se ae be Ls oN Gt (gl2 SO 7 ye ae Zoe e707 3 2Ae iad call SGU abs Cle :03l8 YI JB @Rele LeTelah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah
    Dewan Syariah Nasional MUIIl Kafalah 3 KeduaKetigaKetua,Prof. KH. Ali Yafie2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee)sepanjang tidak memberatkan.3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak bolehdibatalkan secara sepihak.Rukun dan Syarat Kafalah1. Pihak Penjamin (Kafiil)a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.b. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalamurusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalahtersebut.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
37751898
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
  • Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
    Akad Kafalah bil Ujrah untukdijadikan pedoman oleh LKS..
    Hukum boleh inioleh Muhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristikmuamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah,hawalah dan dhaman (kafalah).
    Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan olehpenanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untukmemenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfulanhu, ashil);b.
    L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang diberikanoleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yangdilakukan oleh nasabah berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasapenjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).Ketentuan HukumTransaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bilUjrah.Ketentuan Akad1. Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa inimerujuk pada fatwa No.11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah.2.
    Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupunimpor merujuk kepada fatwa No.34/DSNMUI/IX/2002 tentangLetter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No.35/DSNMUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.3. Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkandi dalam akad. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia57 L/C Kafalah bil Ujrah 5 Keempat : Ketentuan Penutup1.
Register : 10-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1221/Pdt.G/2020/PA.Pbg
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
271111
  • Bahwa pada itanggal 24 bulan Juli tahun 2019antara PenggugatdenganTergugatmenandatanganiAkad PembiayaanKafalah No.019.1900415/KAFALAH/AGS/2019,dimanaPenggugatbertindak sebagal Anggota/Makfuul Anhusebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 angka 3serta TergugatberindaksebagaiPenanggungataukKafilsebagaimanadisebutkandidalamPasali angkal danPasal2. AdapunPasall Akad Kafalah tersebut, menyebutkansebagaiberikut:1.
    Dewan Syariah NasionalMajelisUlamaIndonesiaNo.11/DSNMUI/IV/2000 tentangKafalahmengenai Rukun dan Syarat Kafalah sertaKompilasi Hukum Ekonomi Syariah didalamPasal335mengenaiRukundanSyaratKafalah ;8.
    Bahwa KarenaAkad Pembiayaan Kafalah No.019.1900415/KAFALAH/AGS/2019tanggal24Juli2019yangditanda tanganiantaraPenggugatdengan TergugatBatalDelJ!
    Bahwa Tergugat menolak dengan dalil Penggugat yangmenyebutkan bahwa karena Akad Kafalah Nomor : 019.1900415/KAFALAH/AGS/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang ditandatangaiPutusan Nomor 1221/Pdt.G/2020/PA.Salhalaman 44 dari 68 halamanantara Tergugat dan Penggugat batal demi hukum, maka tidak adakewajiban bagi Penggugat melaksanakan prestasi halhal yang telahdituangkan dalam akad tersebut, yang benar menurut Tergugat,sebelum Akad Kafalah yang telah di sepakati antara Tergugat danPenggugat benarbenar dibatalkan
    Akad Pembiayaan Kafalah Nomor 0191900415/KAFALAH/AGS/2019 tanggal 24 Juli 2019. Bukti surat tersebutbermeterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya dan ternyatasesuai, lalu oleh Ketua Majelis di beri tanda T.8, tanggal dan di paraf;Menimbangg, bahwa Penggugat untuk meneguhkan bantahaneksepsinya telah mengajukan bukti tertulis berupa :1. Fotokopi Akad Pembiayaan Kafalan Nomor 0191900415/KAFALAH/AGS/2019 tanggal 24 Juli 2019.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 61/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
657198
  • Tentang : Penyelesaian Utang dalam Impor
  • Hukum boleh ini oleh Muhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristik muamalah L/Ctersebut yang berkisar pada akad wakalah, hawalah dandhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee) tidakharam; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan olehMusthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atasjasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhabSyafii, hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurutbeberapa pendapat yang lain hukumnya haram ataumakruh.
    Musthafa alHamsyari juga menyandarkandhaman (kafalah) dengan imbalan pada jualah yangdibolehkan oleh madzhab Syafi1.Mushthafa Abdullah alHamsyari juga berpendapattentang bank garansi dan berbagai jenisnya. Bankgaransi adalah dokumen yang diberikan oleh bank ataspermohonan nasabahnya yang berisi jaminan bankbahwa bank akan memenuhi kewajibankewajibannasabahnya terhadap rekanan nasabah. Musthafamenyatakan bahwa bank garansi hukumnya boleh.
    Bankgaransi tersebut oleh Musthafa disejajarkan denganwakalah atau kafalah; dan kedua akad ini hukumnyaboleh. Demikian juga pengambilan imbalan (fee) ataskedua akad itu tidak diharamkan.2.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 Tahun 2006
363189
  • Tentang : Syariah Card
  • Sayyid Sabiq dalam kitab Figh alSunnah, jilid 4, h. 221222:Bee Gijdl ES GB A US Ce SL SUSI,Kafalah (jaminan) harta yaitu kafil (penjamin) berkewajiban memberikan jaminan dalam bentuk harta.e.
    Hukum boleh ini oleh Muhsthafa alHamsyarididasarkan pada karakteristik muamalah L/C tersebut yangberkisar pada akad wakalah, hawalah dan dhaman(kafalah).
    Wakalah dengan imbalan (fee) tidak haram;demikian juga (tidak haram) hawalah dengan imbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh MusthafaalHamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah(dignity, kewibawaan) yang menurut mazhab Syafii,hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurut beberapa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia54 Syariah Card 9 MenetapkanPertamapendapat yang lain hukumnya haram atau makruh.Musthafa alHamsyari juga menyandarkan dhaman(kafalah) dengan imbalan pada jualah yang
    Bank garansi tersebut oleh Musthafadisejajarkan dengan wakalah atau kafalah; dan kedua akadini hukumnya boleh. Demikian juga pengambilan imbalan(fee) atas kedua akad itu tidak diharamkan.Keputusan Haiah alMuhasabah wa alMurajaah lialMuwassasah alMaliyah alIslamiyah, Bahrain, alMaayir alSyariyah Mei 2004: alMiyar alSyari, nomor 2 tentangBithaqah alHasm wa Bithaqah alI timan.. Fatwafatwa DSNMUI :a. Fatwa DSN No. 9/DSNMUI/IV/2000 tentang PembiayaanTjarahb.
    Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil)bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semuakewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antaraPemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunaidari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Ataspemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrahkafalah).b.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 74/DSN-MUI/I/2009 Tahun 2009
391225
  • Tentang : Penjaminan Syariah
  • Sayyid Sabiq dalam kitab Figh alSunnah, jilid 4, h.221222:Ss UG iil aS GS asl Al G Jy dus,Kafalah (jaminan) harta yaitu kafil (penjamin)berkewajiban memberikan jaminan dalam bentukharta.d.
    Hukum boleh ini olehMuhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristikmuamalah L/C tersebut yang berkisar pada akadwakalah, hawalah dan dhaman (kafalah). Wakalahdengan imbalan (fee) tidak haram; demikian juga(tidak haram) hawalah dengan imbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan olehMusthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atasjasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhabSyafii, hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurutbeberapa pendapat yang lain hukumnya haram ataumakruh.
    Bank garansi tersebut oleh Musthafadisejajarkan dengan wakalah atau kafalah; dan keduaakad ini hukumnya boleh. Demikian juga pengambilanimbalan (fee) atas kedua akad itu tidak diharamkan.2.
    Imbal Jasa Kafalah adalah fee atas penggunaan fasilitaspenjaminan untuk penjaminan pembiayaan berdasarkanprinsip syariah (kafalah bil ujrah). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia74 Penjaminan Syariah 9 KeduaKetigaKeempatc. Tawidh adalah ganti rugi terhadap biayabiaya yangdikeluarkan oleh pihak penerima jaminan akibatketerlambatan pihak terjamin dalam membayarkewajibannya yang telah jatuh tempo.d.
    Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibatketerlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakuiseluruhnya sebagai dana sosial.HukumPenjaminan syariah dibolehkan, dengan ketentuansebagaimana diatur dalam fatwa ini.Ketentuan AkadAkad yang dapat digunakan dalam Penjaminan Syariahadalah Kafalah bil ujrah dengan ketentuan :a.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1303465
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung(kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhikewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil);18. Kafalah bi alUjrah adalah penjaminan (kafalah) yang disertaidengan imbalan berupa wjrah (fee).Kedua : Ketentuan Hukum1. Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk EBASSP dalam rangkapembiayaan sekunder perumahan dibolehkan dengan syarat sesuaidengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini;2.
    Dalam hal adanya penjaminan oleh Pendukung Pembiayaandalam proses penerbitan EBASSP, maka akad antara pemegangEBASSP dengan pendukung pembiayaan/financing enhanceradalah kafalah bi alujrah;c. Dilakukan wad antara Originator dengan Penerbit sebagai wakilPemodal dalam penataan sekuritisasi sebelum ada Wali Amanatdi mana Originator berjanji untuk menjual Asetnya dan Penerbitsebagai wakil Pemodal berjanji untuk membelinya;d.
    Dalam hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad kafalah bialujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan)dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI No11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah; Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia WV121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 104.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
3244898
  • Tentang : Hawalah bil Ujrah
  • Hukum boleh inioleh Muhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristikmuamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah,hawalah dan dhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee)tidak haram; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity,kewibawaan) yang menurut mazhab Syafii, hukumnya boleh(jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lainhukumnya haram atau makruh.
    Musthafa alHamsyari jugamenyandarkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada jualahyang dibolehkan oleh madzhab Syafii.Mushthafa Abdullah alHamsyari juga berpendapat tentang bankgaransi dan berbagai jenisnya. Bank garansi adalah dokumenyang diberikan oleh bank atas permohonan nasabahnya yangberisi jaminan bank bahwa bank akan memenuhi kewajibankewajiban nasabahnya terhadap rekanan nasabah. Musthafamenyatakan bahwa bank garansi hukumnya boleh.
    Bank garansitersebut oleh Musthafa disejajarkan dengan wakalah atau kafalah;dan kedua akad ini hukumnya boleh. Demikian juga pengambilanimbalan (fee) atas kedua akad itu tidak diharamkan.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1135413
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung(kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhikewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil).23. Kafalah bi alUjrah adalah penjaminan (kafalah) yang disertaidengan imbalan berupa wjrah (fee).24.
    Tahap Pasca Sekuritisasi:1) Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIKEBASdengan Penyedia Jasa (Servicer) adalah wakalah bi alujrah;2) Dalam hal adanya penjaminan oleh penyedia DukunganKredit (Credit Enhancement/Taziz alItiman) dalamproses penerbitan KIKEBAS, maka akad antara ManajerInvestasi sebagai wakil KIKEBAS dengan penyediaDukungan Kredit adalah kafalah bi alUjrah;3) Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIKEBASdengan Agen Pembayar, adalah akad wakalah bi alujrah;4) Dalam hal EBAS
    Dalam hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad kafalah bialujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan)dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI No11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah.5. Dalam hal para pihak menggunakan janji (wad), maka wajibtunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan)yang terdapat dalam fatwa DSNMUI No 85/DSNMUI/XII/2012tentang Janji (Wad) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.
Register : 18-06-2015 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN METRO Nomor 11/PDT.G/2015/PN Met
Tanggal 11 April 2016 — 1. Usman Amadin 2. Yudha Amadin 3. Dra. Purwaningsih 4. Triana Aprisia, S.STP 5. Ade Erwinsyah, S. STP Lawan Direktur Utama PT. Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Metro Lampung
16957
  • Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2009 10.0 2 03 1172T540. Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2009 10.0 2 03 1172 tanggal 12112009 PT. BSM cab MetroT541. Surat JAMKRINDO Nomor 881/P/C.10/II/2010 tanggal 25022010perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW Tahap 6T542. Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2010 10.0 203 0272T543.
    Surat JAMKRINDO Nomor 1908/P/C.10/IV/2010 tanggal 30042010perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW Tahap 4 & 5T548. Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2010 10.0 2 03 0592T549. Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2010 10.0 2 03 0592 tanggal 30042010 PT. BSM cab MetroT550. Surat JAMKRINDO Nomor 3932/P/C.10/VII/2010 tanggal 10082010perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW Tahap 8T551.
    Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2013 10.0 2 03 01818;T585. Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2013 10.0 2 03 01818 tanggal 24122013 PT. BSM cab Metro;T586. Surat JAMKRINDO Nomor7223 /P/C.10/VII/2011 tanggal 18082011perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW;T587. Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2011 10.0 2 03 1221;T588.
    Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2011 10.0 2 03 1221 tanggal 01082011 PT. BSM cab Metro;T589. Surat JAMKRINDO Nomor 7221 /P/C.10/VIT/2011 tanggal 18082011perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW;T590. Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2011 10.0 2 03 1220;T591. Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2011 10.0 2 03 1220 tanggal 01082011 PT.
    Surat JAMKRINDO Nomor7224 /P/C.10/VIII/2011 tanggal 18082011perihal penyampaian sertipikat Kafalah an. Koperasi BSW;T593. Copy sertipikat Kafalah Jamkrindo MTG 2011 10.0 2 3 1222;T594. Daftar lampiran sertipikat Kafalah pembiayaan multiguna syariah NomorSK MTG 2011 10.0 2 03 1222 tanggal 01082011 PT.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 120/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
2702975
  • Tentang : Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung(kafil) kepada pihak ketiga (makful lahu) untuk memenuhikewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu, ashil);14. Kafalah bi alUjrah adalah penjaminan (kafalah) yang disertaidengan imbalan berupa ujrah (fee).Kedua : Ketentuan Hukum1. Sekuritisasi Aset Syariah dalam rangka penerbitan Efek BeragunAset dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariahsebagaimana diatur dalam fatwa ini.2.
    Dalam hal adanya penjaminan oleh Pendukung Pembiayaandalam proses Sekuritisasi, maka akad antara Pemodal denganpendukung pembiayaan/financing enhancer adalah kafalah bialujrah;c. Dilakukan wad antara Originator dengan Penerbit sebagai wakilPemodal dalam penataan sekuritisasi sebelum ada Wali Amanatdimana Originator berjanji untuk menjual Asetnya dan Penerbitsebagai wakil Pemodal berjanji untuk membelinya;d.
    Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wakalah bi alujrah,wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud(batasan) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI No 113/DSNMUI/IX/2017 tentang Wakalah bi alUjrah; Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia 4120 Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah 9 ByDalam hal akad yang digunakan adalah akad kafalah bi alujrah,wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud(batasan) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI No
    11/DSNMUI/TV/2000 tentang Kafalah;Dalam hal para pihak menggunakan janji (wad), wajib tunduk danpatuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapatdalam fatwa DSNMUI No 85/DSNMUI/XI//2012 tentang Janji(Wad) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.Kelima : Ketentuan Penutup1.Ketua,Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkansyariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.Fatwa ini berlaku
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tahun 2004
1945913
  • Tentang : Pembiayaan Multijasa
  • akadijarah atas manfaat.Substansi Fatwa DSN No. 09/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Jjarah.Substansi Fatwa DSN No. 11/DSNMUI/IV/2000 tentangKafalah.Hasil Rapat Pleno DSNMUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325H/11 Agustus 2004.Surat Permohonan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Multi Jasadari Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 April 2004.Dengan memohon taufig dan ridho Allah SWTMEMUTUSKANFATWA TENTAG PEMBIAYAAN MULTI JASAKetentuan Umum1.Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) denganmenggunakan akad jarah atau Kafalah
    Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harusmengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.5.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
2640823
  • Tentang : Pembiayaan Ultra Mikro (Al-Tamwil Li Al-Hajah Al-Mutanahiyat Al-Shughra) berdasarkan Prinsip Syariah
  • Ibn Taymiah dan Ibn Qayyim alJauziyyah alHanbalimembolehkanakad muallag atas seluruh akad tanpa pengecualianmulai dari akad altamlikat, faskh, tabarru at, kewajibankewajiban (iltizamat), baik yang termasuk akad jualbeli, ijarah,kafalah, hibah, rahn, ibra dan yang lainnya bahkan akad nikah.Ibn alQayyim alJauziyah menjelaskan sebagai berikut:Ben of 3 ZK Ke or w oe oe 4,9 0 am ao CoaAl od) EUR we 34 U8 8 bhatly Gel cold Sl EeAllah menentukan (membolehkan) hambanya untuk melakukanakad mu allag bi alsyarth
    Akad kafalah adalah akad yang berupa jaminan dari penanggung(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak keduaatau yang ditanggung (makful anhu/ashil);12. Akad Muallag adalah akad dengan shighat yang menunjukkanbahwa efektivitasnya dikaitkan pada suatu perbuatan hukumtertentu di masa yang akan datang;13. Akad Pokok adalah akad antara para pihak yang dapat berdirisendiri sesuai dengan tujuan pembiayaan;14.
    Pembiayaan Ultra Mikro Multijasa hanya boleh menggunakan akadijarah dan kafalah dengan ketentuan sebagai berikut:a. Jika akad yang digunakan adalah akad ijarah, maka wajibtunduk dan patuh pada ketentuan (dhawabith) dan batasan(hudud) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI nomor 09/DSNMUTI/IV/2000 tentang Pembiayaan Jjarah dan fatwa DSNMUInomor 112/DSNMUI/IX/2017 tentang Akad Jjarah;b.
    Jika akad yang digunakan adalah akad kafalah, wajib tundukdan patuh pada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud)yangterdapat dalam fatwa DSNMUI nomor 11/DSNMUI/IV/2000tentang Kafalah.Keempat : Ketentuan Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ultra Mikro1. Pelaksanaan akad pembiayaan ultra mikro wajib memenuhi semuarukun dan syarat yang telah diatur dalam fatwafatwa DSNMUIsebagaimana dimaksud pada bagian ketiga angka 2 dan 3;2.
Register : 31-10-2016 — Putus : 27-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 651/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 27 Januari 2017 —
244166
  • Bahwa dalam perkara a quo yang menjadi pokok permasalahan adalahpenjaminan berdasarkan jaminan pembayaran Bank Garansi No16/010/1X/PAYMENTBOND/FSD/2014 tanggal 26 September 2014.Secara faktual penerbitan Bank Garansi tersebut didasarkan atas AkadLine Facility Kafalah No. 15 tanggal 14 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Ati Mulyati S.H., VIKn antara PT Kutilang Paksi Mas("Turut Tergugat"), Tergugat dan PT Bank Maybank Endonesia Tbk(dahuiu PT Bank Internasionat indonesia Tbk) ("Maybank") ("
    Bahwa merujuk pada Akad Kafalah tersebut, disebutkanhalhal sebagai berikut :Hal 20 dari hal 48 Put No.651/PDT/2016/PT.DK4.Bahwa Tergugat diberikan wewenang oleh Maybank untukmenerbitkan fasilitas berupa Jaminan Bank (Bank Garansi)dan/atau Kafalah kepada Turut Tergugat;Bahwa Tergugat sepakat menerbitkan Jaminan Bank (BankGaransi) daniatau Kafaiah daniatau Instrumen lain yang sejeniskepada Turut Tergugat, dengan ketentuan Maybank menerbitkanterlebih dahulu Counter Guarantee untuk kepentingan Tergugatsebesar
    penerbitan Jaminan Bank (Bank Garansi) dan/atauKafalah dengan nilai tidak lebih dari USD 25,000,000 (dua puluhiima juta Dollar Amerika Serikat);Bahwa tujuan pembiayaan adalah untuk memperoleh jaminanpembayaran (Bank Garansi) kepada Penggugat dan supplier fahyang disetujui oreh Maybank untuk pembangkit PLN (Persero) diTanjung Batu dan Loa Raya, Kalimantan Timur.Bahwa sebagai tindak fanjut dari Akad Kafarah tersebut tefahditandatangani Akad Pembiayaan Kafalah No. 16/022/FSDFOD/IX/2014/KFLHBG tanggal
    26 September 2014 jo Addendum1 Akad Pembiayaan Kafalah No. 16/ADD038/FSDFOD/X11/2014/KFLHBG tanggal 22 Desember 2014 jo AddendumAkad Pembiayaan Kafalah No. 17/ADD001/CB2/FOG/IW2015/KFLHBG tanggal 24 Maret 2015 antara Tergugatdengan Turut Tergugat (Akad Pembiayaan Kafalah").Bahwa berdasarkan ketentuan Pasat 2 Akad Pembiayaan Kafalahdisebutkan Maybank = menyetujui memberikan FasilitasPembiayaan kepada Turut Tergugat dalam bentuk Bank Garansi(Kafalah) untuk jumlah tidak lebih dari USD 25,000,000 (Dua
    puluhlima juta Doilar Amerika Serikat) dengan ketentuan Maybank akanmemberikan Counter Guarantee untuk kepentingan Tergugatsetaku penerbit Bank Garansi (Kafalah).Sehingga jefas bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebutdi atas, dasar Tergugat untuk menerbitkan Jaminan Bank (BankGaransi) kepada Turut Tergugat adalah Counter Guarantee yangditerbitkan oleh Maybank.6.
Register : 19-11-2015 — Putus : 01-07-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 539/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Juli 2016 —
353293
  • Secarafaktual penerbitan Bank Garansi tersebut didasarkan atas Akad LineFacility Kafalah No. 15 tanggal 14 Agustus 2014 yang dibuat di hadapanNotaris Ati Mulyati S.H., IVIKn antara PT Kutilang Paksi Mas ("TurutTergugat"),Tergugat dan PT Bank Maybank Endonesia Tbk (dahuiu PT BankInternasionat indonesia Tbk) ("Maybank") ("Akad Kafalah").fialaman 20 Putusan No.539/PDTG/2015/NUKTPST3.
    Bahwa merujuk pada Akad Kafalah tersebut, disebutkan halhal sebagaiBahwa Tergugat diberikan wewenang oleh Maybank untuk menerbitkanfasilitas berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) dan/atau Kafalahkepada Turut Tergugat;Bahwa Tergugat sepakat menerbitkan Jaminan Bank (Bank Garansi)daniatau Kafaiah daniatau Instrumen fain yang sejenis kepada TurutTergugat, dengan ketentuan Maybank menerbitkan teriebih dahuluCounter Guarantee untuk kepentingan Tergugat sebesar penerbitanJaminan Bank (Bank Garansi) dan/atau
    Kafalah dengan nilai tidak lebihdari USD 25,000,000 (dua puluh iima juta Dollar Amerika Serikat);Bahwa tujuan pembiayaan adalah untuk memperoleh jaminanpembayaran (Bank Garansi) kepada Penggugat dan supplier fah yangdisetujui orehMaybank untuk pembangkit PLN (Persero) di Tanjung Batu dan LoaRaya, Kalimantan Timur.4.
    Bahwa sebagai tindak fanjut dari Akad Kafarah tersebut tefahditandatangani Akad Pembiayaan Kafalah No. 16/022/FSDFOD/IX/2014/KFLHBG tanggal 26 September 2014 jo Addendum 1 AkadPembiayaan Kafalah No. 16/ADD038/FSDF0OD/X11/2014/KFLHBG tanggal22 Desember 2014 jo Addendum Akad Pembiayaan Kafalah No. 17/ADD001/CB2/FOG/III/2015/KFLHBGtanggal 24 Maret 2015 antara Tergugat dengan Turut Tergugat (AkadPembiayaan Kafalah").5.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasat 2 Akad Pembiayaan Kafalahdisebutkan Maybank menyetujui memberikan Fasilitas Pembiayaankepada Turut Tergugat dalam bentuk Bank Garansi (Kafalah) untuk jumlahtidak lebih dari USD 25,000,000 (Dua puluh lima juta Doilar AmerikaSerikat) denganketentuan Maybank akan memberikan Counter Guarantee untukkepentingan Tergugat setaku penerbit Bank Garansi (Kafalah).Sehingga jefas bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas,dasar Tergugat untuk menerbitkan Jaminan Bank
Register : 07-03-2018 — Putus : 04-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PTA SURABAYA Nomor 119/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 4 Mei 2018 — Penggugat:
ITA MELANI
Tergugat:
PT.Bank BNI Syariah
10842
  • Makful bihi/ obyek kafalah dane.
    Akad.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1)Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tersebut di atas yang bertindak sebagaiKafil (Penjamin) dalam perkara ini adalah Piko Lemena, yang bertindaksebagai Makfulanhu (pihak yang dijamin) dalam perkara ini adalah SantosoWibowo, yang bertindak sebagai Makful lahu (pihak yang berpiutang) dalamperkara ini adalah BNI Syariah, sebagai Makful bihi (obyek kafalah) dalamperkara ini adalah sebidang tanah seluas 150 m2 berikut bangunan diatasnya, SHM Nomor
Putus : 12-09-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 44/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 12 September 2012 — Drs.TEGUH WAHYU PRAMONO, MM
6438
  • BPD Jateng Nomor141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenang memutuspembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi Pejabat Syariah sebagaimanadalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) dan (6) yaitu ;1.
    BPD JatengNomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenang memutuspembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi Pejabat Syariah sebagaimana dalamPasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) dan (6) yaitu ;1.
    Bahwa atas permohonan yang diajukan BAGUS JOKO SURANTO Als ANTOtersebut diproses dan disetujui terdakwa selaku Pemimpin Cabang BPD JatengSyariah Cabang Surakarta, dalam suratnya Nomor 463/DK.02.02/502/2010tanggal 16 Agustus 2010 tanpa melalui komite pembiayaan, analis pembiayaandan atau tanpa meminta Persetujuan dari atasan/pejabat, berdasarkan SK DireksiNomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenang memutuspembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi pejabat Syariah dalam pasal 2tentang
    BPD Jateng Nomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15Mei 2008 tentang wewenang memutus pembiayaan dan bank garansi (kafalah)bagi pejabat Syariah sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal4 ayat (1) dan (6) yaitu ;1. pasal 2 ayat (1) dan ayat (3)ayat (1) dicantumkan Besarnya wewenang memutus pembiayaan bagipejabat adalah sebagai berikut : nomor 3 Pemimpin Cabang Syariah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).ayat (3) Apabila terdapat pengajuan permohonan persetujuan pembiayaandiatas kewenangan
Putus : 27-09-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 48/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 27 September 2012 — BAGUS JOKO SURANTO
5230
  • Teguh Wahyu Pramono MM selaku Pimpinan Cabang BPDJateng Syariah Cabang Surakarta dalam suratnya Nomor463/DK.02.02/502/2010 tanggal 16 Agustus 2010 perihal PemberitahuanPersetujuan Pemberian Pembiayaan padahal berdasarkan SK DireksiNomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenangmemutus pembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi pejabat Syariahdalam pasal 2 tentang batasan wewenang memutus pembiayaan ; Hal 3 dari 40 Halaman Put.No. 48/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smqayat (1) dicantumkan Besarnya
    Teguh Wahyu Pramono selaku Pimpinan Cabang BPDJateng Syariah Cabang Surakarta dengan surat nomor653/DK.02.02/502/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal PemberitahuanPersetujuan Pemberian Pembiayaan walaupun persetujuan yangdiberikannya itu bertentangan dengan SK Direksi Nomor141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenang memutuspembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi pejabat Syariah dalam pasal2 tentang batasan wewenang memutus pembiayaan ; Hal 7 dari 40 Halaman Put.No. 48/Pid.Sus/2012/
    Teguh Wahyu Pramono MM selaku Pimpinan Cabang BPDJateng Syariah Cabang Surakarta dalam surainya Nomor463/DK.02.02/502/2010 tanggal 16 Agustus 2010 perihal PemberitahuanPersetujuan Pemberian Pembiayaan padahal berdasarkan SK DireksiNomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenangmemutus pembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi pejabat Syariahdalam pasal 2 tentang batasan wewenang memultus pembiayaan ; ayat (1) dicantumkan Besarnya wewenang memutus pembiayaanbagi pejabat adalah sebagai
    Teguh Wahyu Pramono MM selaku Pimpinan Cabang BPDJateng Syariah Cabang Surakarta dalam suratnya Nomor463/DK.02.02/502/2010 tanggal 16 Agustus 2010 perihal PemberitahuanPersetujuan Pemberian Pembiayaan padahal berdasarkan SK DireksiNomor 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang wewenangmemutus pembiayaan dan bank garansi (kafalah) bagi pejabat Syariahdalam pasal 2 tentang batasan wewenang memutus pembiayaan ; ayat (1) dicantumkan Besarnya wewenang memutus pembiayaanbagi pejabat adalah sebagai
Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2447 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — 2447 K/Pid.Sus/2012 Drs.TEGUH WAHYU PRAMONO, MM ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPD Jateng Nomor : 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang Wewenang MemutusPembiayaan dan Bank Garansi (Kafalah) bagi Pejabat Syariahsebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 4 ayat(1) dan (6) yaitu :1.
    BPD Jateng Nomor : 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang Wewenang MemutusPembiayaan dan Bank Garansi (Kafalah) bagi Pejabat Syariahsebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1)dan (6) yaitu :1.
    jaminan atas permohonanpembiayaannya tersebut ;Bahwa atas permohonan yang diajukan BAGUS JOKO SURANTO AlsANTO tersebut diproses dan disetujui Terdakwa selaku PemimpinCabang BPD Jateng Syariah Cabang Surakarta, dalam suratnyaNomor : 463/DK.02.02/502/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tanpamelalui Komite Pembiayaan, Analis Pembiayaan dan atau tanpameminta Persetujuan dari Atasan/Pejabat, berdasarkan SK DireksiNomor : 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei 2008 tentang WewenangMemutus Pembiayaan dan Bank Garansi (Kafalah
    BPD Jateng Nomor : 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei2008 tentang wewenang memutus pembiayaan dan Bank Garansi(kafalah) bagi Pejabat Syariah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1)dan ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) dan (6) yaitu :1.
    BPD Jateng Nomor : 141/HT.01.01/2008 tanggal 15 Mei2008 tentang wewenang memutus pembiayaan dan Bank Garansi(kafalah) bagi Pejabat Syariah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1)dan ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) dan (6) yaitu :1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (8) :e Ayat (1) : dicantumkan Besarnya wewenang memutuspembiayaan bagi Pejabat adalah sebagai berikut : Nomor 3Pemimpin Cabang Syariah Rp.500.000.000, (lima ratus jutarupiah) ;Hal. 32 dari 58 hal. Put.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — PT SOLARIS PRIMA ENERGY VS PT BANK SYARIAH MANDIRI
4691515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sangat rasional dan beralasan, olehkarena kurangnya pihak berarti proses peradilan akan kehilangan informasiinformasi dan datadata penting yang sifatnya sangat menentukan terkaitdengan perkara tersebut.Bahwa dalam perkara a quo, yang menjadi pokok permasalahan adalahpenjaminan berdasarkan jaminan pembayaran Bank GaransiNomor 16/010/IX/PAYMENTBOND/FSD/2014 tanggal 26 September 2014.Secara faktual penerbitan Bank Garansi tersebut didasarkan atas Akad LineFacility Kafalah Nomor 15 tanggal 14
    Agustus 2014 yang dibuat di hadapanNotaris Ati Mulyati S.H., MKn antara PT Kutilang Paksi Mas (TurutTergugat), Tergugat dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (dahulu PT BankInternasional Indonesia Tbk) (Maybank) (Akad Kafalah).Bahwa merujuk pada Akad Kafalah tersebut, disebutkan halhal sebagaiberikut: Bahwa Tergugat diberikan wewenang oleh Maybank untuk menerbitkanfasilitas berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) dan/atau Kafalah kepadaTurut Tergugat; Bahwa Tergugat sepakat menerbitkan Jaminan Bank (Bank
    Garansi)dan/atau Kafalah dan/atau Instrumen lain yang sejenis kepada TurutTergugat, dengan ketentuan Maybank menerbitkan terlebih dahuluCounter Guarantee untuk kepentingan Tergugat sebesar penerbitanJaminan Bank (Bank Garansi) dan/atau Kafalah dengan nilai tidak lebihdari USD 25,000,000 (dua puluh lima juta Dollar Amerika Serikat); Bahwa tujuan pembiayaan adalah untuk memperoleh jaminanpembayaran (Bank Garansi) kepada Penggugat dan supplier lain yangdisetujui oleh Maybank untuk pembangkit PLN (Persero
    Bahwa sebagai tindak lanjut dari Akad Kafalah tersebut telah ditandatanganiAkad Pembiayaan Kafalah Nomor 16/022/FSDFOD/IX/2014/KFLHBGtanggal 26 September 2014 juncto Addendum 1 Akad Pembiayaan KafalahNomor 16/ADD038/FSDFOD/XII/2014/KFLHBG tanggal 22 Desember2014 juncto Addendum 2 Akad Pembiayaan Kafalah Nomor 17/ADD001/CB2/FOG/III/2015/KFLHBG tanggal 24 Maret 2015 antara Tergugatdengan Turut Tergugat (Akad Pembiayaan Kafalah)..
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Akad Pembiayaan Kafalahdisebutkan Maybank menyetujui memberikan Fasilitas Pembiayaan kepadaTurut Tergugat dalam bentuk Bank Garansi (Kafalah) untuk jumlah tidak lebihdari USD 25,000,000 (Dua puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) denganketentuan Maybank akan memberikan Counter Guarantee untuk kepentinganTergugat selaku penerbit Bank Garansi (Kafalah).Sehingga jelas bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas,dasar Tergugat untuk menerbitkan Jaminan Bank