Ditemukan 19 data
13 — 1
hakhak Tergugat yang dirugikan dengan adanya gugatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelishakim berpendapat pencabutan perkara oleh Penggugat tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan perkara cerai gugat ini,maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pemeriksaan terhadap perkara inidinyatakan selesai dengan dicabut;Menimbang, bahwa untuk ketertiban administrasi perkara dan administrasipersidangan sesuai Petunjuk Buku II Tentang pedoan
RAKIBAN Bin KASTRO RAJAN
KARDIMAN Bin SUHARTO
31 — 11
Kemudian salahseorang pemain ditunjuk untuk mengocok kartu (sebagai pengocok kartu pertama), kartudibagi didepan masingmasing pemain berjumlah 9 (sembian) kartu dan (satu) kartu dibukaditengah sebagai pedoan permainan atau bukaan, setelah itu kasrtu dicocokkan sesuai gambarkartu yang dibuka ditengah hingga habis, selanjutnya bagi pemain yang kartunya habis ataugame duluan dianggap sebagai pemenang dan mendapatkan uang taruhan yang ada di tengahsebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).
81 — 52
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR;20.
lampirannya berupa matrik dugaan tindak pidana perbankan di PT.BPD Jatim KC Jombang;Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihalPerubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X KreditUsaha Rakyat (KUR) (Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & Riteldan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi No. 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;20.
(yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & riteldan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel);Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program;Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL
Terbanding/Jaksa Penuntut : ABRAHAM CHOLIS, S.H., M.H.
136 — 50
BPD Jatim KC Jombang;
- Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel);
- Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit
lampirannya berupa matrik dugaan tindak pidana perbankan di PT.BPD Jatim KC Jombang;Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihalPerubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X KreditUsaha Rakyat (KUR) (Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & Riteldan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi No. 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan
(yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & Riteldan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program;Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL
(yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & riteldan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel);Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah);Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program;Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL
187 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Direksi Nomor 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 07Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah);18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi Nomor 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;20.
Surat Edaran Direksi Nomor 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 07Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah);18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RIL tanggal 25 Mei 2009tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi Nomor 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;20.
BPD Jatim KC Jombang;Surat Direksi kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang Nomor 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab XKredit Usaha Rakyat (KUR) (yang ditandatangani Pimdiv KreditAgrobisnis & Ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi KreditAgrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi Nomor 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 07Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha
137 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Yang ditandatangani Pimdiv KreditAgrobisnis & Ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi KreditAgrobisnis & Ritel) ;Surat Edaran Direksi Nomor 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal07 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan PelaksanaanKredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Yangditandatangani Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & UsahaSyariah) ;Hal. 24 dari 42 hal. Put. Nomor 363 K/PID.SUS/201718.
(Yang ditandatangani Pimdiv KreditAgrobisnis & Ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi KreditAgrobisnis & Ritel) ;Surat Edaran Direksi Nomor 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal07 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan PelaksanaanKredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR).
76 — 46
Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah); 21. Keputusan Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 .tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;22. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/DIR/KRD.RTL tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;23.
Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi DirekturUtama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah);18. Keputusan Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/DIR/KRD.RTL tanggal 29 Maret2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;20.
Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangiDirektur Utama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah);21. Keputusan Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;22. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/DIR/KRD.RTL tanggal 29 Maret2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR;23.
SIMON GINTING,SH
Terdakwa:
TINA Binti AHMAD BOY
60 — 11
belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selamapersidangan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untukpembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuanPasal 222 Ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoan
1.SIMON GINTING,SH
2.TRI HANTORO, S. H
Terdakwa:
JESIKA SAFIRA anak dari ANTONIUS MARKUS ITO
73 — 26
dijatuhi pidana dan selamapersidangan Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untukpembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuanPasal 222 Ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 PERMA Nomor 3 Tahun2017 tentang Pedoan
82 — 69
BPD Jatim KCJombang;Surat Direksi kepada Pemimpin Cabang Utama dan seluruh Pemimpin CabangNo.050/180/KRD.AGR.RTL, tanggal 11 Desember 2012 perihal PerubahanBuku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat(KUR) (yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & Ritel dan PimsubdivKebyakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi No.050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL, tanggal7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat
Terbanding/Terdakwa : DEDY NUGRAHADI
70 — 33
BPD Jatim KCJombang;Surat Direksi kepada Pemimpin Cabang Utama dan seluruh Pemimpin CabangNo.050/180/KRD.AGR.RTL, tanggal 11 Desember 2012 perihal PerubahanBuku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat(KUR) (yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & Ritel dan PimsubdivKebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & Ritel);Surat Edaran Direksi No.050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL, tanggal7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan KreditProgram Bab X Kredit Usaha Rakyat
92 — 28
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah ). -----------------------------------18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program. ----------------------------------------------- 19.
(Yangditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan &Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program BabX Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan DirekturAgrobisnis & usaha Syariah ). Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program.
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X KreditUsaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan DirekturAgrobisnis & usaha Syariah ). 181920Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentangPedoman Pelaksanaan Kredit Program. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihalPedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR.
(Yangditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan &Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ). 17Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program BabX Kredit Usaha Rakyat (KUR).
187 — 107
www.koran kaltim.com/banyakperusahaan abalabal );Fotocopy dari fotocopy Internet Disbun Nilai Kinerja Perusahaanperusahaan Perkebunan (http;//disbun.kaltimprov.go.id/berita4 10disbunnilaik inerja perusahaanperkebunan. html;Fotocopy dari fotocopy Internet 9 Perusahaan Perkebunan diMalinau = Dinilau Buruk Sekali (http;//sustinablepalmoilinindonesiablogspot.com/2013/07/9perusahaan perkebunan dimalinau. html);Fotocopy dari fotocopy Peraturan Menteri Pertanian Nomor.07/permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoan
408 — 415
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah );18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR;20.
(Yang ditandatanganiHalaman 5 dari 204 Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN SbyPimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi KreditAgrobisnis & ritel );17 Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat(KUR).
(Yang ditandatanganiPimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi KreditAgrobisnis & ritel);Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat(KUR).
(Yangditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan PimsubdivKebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel );Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan PelaksanaanKredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR).
226 — 50
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat ( KUR ). ( yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah ) ;18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program ;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR ;20.
BPD Jatim KC JombangSurat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihalPerubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit UsahaRakyat ( KUR ) ( Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel danPimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab XKredit Usaha Rakyat
Rakyat ada berpedoman atau aturan yangmengikat dan mengaturnya adalah :1) Surat Direksi kepada Seluruh Pemimpin Cabang No. : 084/091/ KRD.RTL,tanggal 03 Juni 2010, perihal percepatan KUR ;2) Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihalPerubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X KreditUsaha Rakyat ( KUR ) ;3) Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan
BPD Jatim KC Jombang ;Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin CabangNo. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan BukuPedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat ( KUR ).( Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan &Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X KreditUsaha
BPD Jatim KC JombangSurat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh PemimpinCabang No. 050/180/KRD.AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihalPerubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit UsahaRakyat ( KUR ). ( Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel danPimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel ) ;Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab XKredit Usaha
195 — 43
Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & usaha Syariah );18. Keputusan Nomor 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;19. Surat Edaran Direksi No. : 049/009/DIR/KRD.RTL, tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman PelaksanaanKredit Program Lampiran KUR;20.
138 — 38
Surat Edaran Direksi Nomor : 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab. X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (yang ditandatangi Direktur Utama dan Direktur Agrobisnis & Usaha Syariah). 18. Keputusan Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program. 19. Surat Edaran Direksi Nomor : 049/009/DIR/KRD.RTL tanggal 29 Maret 2011 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Lampiran KUR. 20.
1.A. KADIR OHORELLA, dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah Bangsa Roho Ohorella
2.HASAN BASRI OHORELLA, dalam kedudukan sebagai Sekretaris Matarumah Parentah Bangsa Roho Ohorella
Tergugat:
1.BUPATI MALUKU TENGAH
2.Kepala Kecamatan Salahutu Camat Salahutu
3.Pejabat Pemerintah Negeri Tulehu
4.Saniri Negeri Tulehu yang dipimpin oleh Usman Umarella
5.Panitia Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu
Intervensi:
Dr. H. Ibrahim Ohorella
208 — 138
ke 5, 6dan 7, yang menyatakan bahwa Negeri pernah berubah menjadi desa danperangkatperangkat seperti Saniri Negeri, Kewang, matarumah parentah,soa, dan beberapa ciri khas lainnya tidak difungsikan, termasuk tatacarapemilihan raja yang melalui matarumah, dirubah menjadi pemilihanumum.Adanya Perda No. 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilhan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri dan Perda No. 04Halaman 32 dari 105 Putusan Perdata Gugatan Nomor 39/Padt.G/2021/PN Ambtahun 2006 tentang Pedoan
MUHAMMAD SALAHUDDIN, S.H
Terdakwa:
Ir. H. SISWO IRYANA
203 — 59
(Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan PimsubdivKebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel )Surat Edaran Direksi No 050/050/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 7 Desember2012 perihal Perubahan Buku Pedoan Pelaksanaan Kredit Program Bab XKredit Usaha Rakyat (KUR).