Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Yyk
Tanggal 31 Maret 2016 — HAMDALAH SUKSES INDONESIA (PT.HSI) dahulunya PT. PRIMAGAMA BIMBINGAN BELAJAR
209162
  • HAMDALAH SUKSES INDONESIA (PT.HSI) dahulunya PT. PRIMAGAMA BIMBINGAN BELAJAR
    HAMDALAH SUKSES INDONESIA (PT.HSI) dahulunya PT. PRIMAGAMABIMBINGAN BELAJAR, dalam hal ini diwakili oleh ADAM PRIMASKARAselaku Ketua Tim Likuidasi PT.
    PBB yang belum diselesaikan kemudian munculah PT.HSI yang menyelesaikan masalah PT. PBB;bahwa setahu saksi sebelum diminta mengundurkan diri di PT. PBBmempunyai SOP yang mengatur karyawan dalam menjalankanpekerjaannya;bahwa setahu saksi selama bekerja di PT. PBB bukti kehadiran karyawandengan amano, berbentuk kartu yang tertulis nama karyawan yangdimasukan ke dalam mesin yang diperuntukan untuk itu;Hal 40dari 74, Putusan Nomor 2/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    HSI tanggal 15 Desember 2014 yang berisi tentang pembubaran PT.HSI dan penunjukan Bapak Adam Primaskara sebagai ketua tim liquidasi,yang diberi tanda Bukti T 7;Penerimaan pemberitahuan pembubaran perseroan PT. HSI (dalamliquidasi) tertanggal 19 Maret 2015, yang diberi tanda Bukti T 8;Pengumuman Liquidasi PT. HSI melalui harian Jawa Pos tertanggal 2Januari 2015, yang diberitanda Bukti T 9;Pengumuman Liquidasi PT.
    PBB berubah menjadi PT.HSI; bahwa setahu saksi Para Penggugat menolak penawaran untukmengundurkan diri karena minta agar haknya secara normatif dipenuhi; bahwa saksi mengundurkan diri dari PT.
    PBB berubah nama menjadi PT.HSI dan ini sudah dipublikasikan di harian Radar Jogja dan Jawa Pospada bulan Januari 2015;bahwa setahu saksi Direksi PT. PBB adalah Pak Adam Primaskarakemudian mundur bersama Pak Cahyo dan Pak Hari Nuryanto;bahwa setahu saksi PT. HSI tidak ada Direksinya, PT. HSI komisarisnyaPak Purdi;bahwa saksi mendengar kalau pemilik PT. Prima Edu Internasional yaituPak Sunaryo dan Pak Rendy yang menjanjikan akan menampungkaryawan dari PT.
Register : 02-01-2013 — Putus : 06-02-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PA SIDOARJO Nomor 76/Pdt.G/2013/PA Sda
Tanggal 6 Februari 2013 — PEMOHON dan TERMOHON
80
  • PUTUSANNomor:76/Pdt.G/2013/PA SdaDEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ceraitalak pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:PEMOHON, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan PT.HSI, tempat tinggaldi Jl.