Ditemukan 12 data
153 — 59
Kuncup PT.KADI International (JO).Bahwa hasil penilaian kualifikasi terhadap PT. Bali Pacific Pragama dan PT.Kuncup PT. KADI International adalah sebagai berikut :PT.
Kuntjup PT.Kadi International.Bahwa atas pemenangan PT. Kuntjup PT.
Kuncup PT.KADI International (JO).Bahwa Hasil penilaian kualifikasi terhadap PT. Bali Pacific Pragama dan PT.Kuncup PT. KADI International adalah sebagai berikut :PT.
KADIInternational surat nomor : 475/KI/IX/2008 tanggal 22September 2008 yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT.KADI International (Ir.
Kuntjup PT.KADI International (Jo) yang hanya dilaksanakan oleh PT.
NAHARUDDIN RAMBE. SH
Terdakwa:
Jumadi
27 — 3
Saksi BAHARUDDIN, dibawah Sumpah didepan persidangan, danpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungandengan tindak pidana Narkotika; Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukanpenangkapan terhadap terdakwa ; Bahwa saksi bersama dengan rekan rekan saksi telahmelakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal18 Februari 2019 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Umum simpang PT.Kadi Lingk. Kel. Aek Batu Kec.NA IXX Kab.
Saksi SUGIANTO, dibawah Sumpah didepan persidangan, dan padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi diperiksa didepan persidangan berhubungandengan tindak pidana Narkotika; Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukanpenangkapan terhadap terdakwa ; Bahwa saksi bersama dengan rekan rekan saksi telahmelakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal18 Februari 2019 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Umum simpang PT.Kadi Lingk. Kel. Aek Batu Kec.NA IXX Kab.
105 — 12
KHAIRILMAKMUR,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sbb: Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat serta Tergugat IIdan saksi pernah bekerja di PT.Kadi Prakarsa Utama(PT.KPU) SebagaiDirektur Operasional; Bahwa benar PT.KPU memliki kuasa menambang Batu Bara dariPT.NTC dengan lokasi penambangan Batu Bara di lokasi PT.NTC,yangdiberikan kuasa penambangan kepada PT.KPU di Desa Rantau DukuKec.Rantau Pandan Muara Bungo Provinsi Jambi; Bahwa benar PT.NTC adalah pemegang PKP2B(Perjanjian KaryaPengusaha
(tidak ada aslinya dan bermaterai cukup,diberi tanda bukti T.I 11);12.Foto Copy Surat dari PT.NTC kepada H.Ali tanggal 06 April 2011 tentangstatus PT.Kadi Prakarsa Utama (PT.KPU).(tidak ada aslinya danbermaterai cukup,diberi tanda bukti T.I 12);13. Foto Copy Surat keputusan Bupati Bungo No:318/DESDM tanggal 15 Juli2011 tentang perpanjangan izin usaha jasa pertambangan(IUJP) kepadaPT.BRD.
151 — 92
Kuntjup PT.KADI International (JO), yang bertindak sebagai lead firm/ leader adalah PT.Kuntjup;Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar (JLS ) STA 1 + 800 s.d STA 8 + 350 Kota Salatiga dengan PAGU dan HPS Rp.49.210.000.000,00 khusus dokumen penawaran yang diakukan oleh PT. Kuntjup PT.KADI International (JO), persentase nilai kemitraan dari PT. Kuntjup dan PT. KADIInternational adalah : PT. Kuntjup 80 % PT.
Kuntjup PT.KADI International (JO), yang bertindak sebagai lead firm/ leader adalah PT.Kuntjup;Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Jalan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar( JLS ) STA 1 + 800 s.d STA 8 + 350 Kota Salatiga dengan PAGU dan HPSRp. 49.210.000.000,00 khusus dokumen penawaran yang diakukan oleh PT. Kuntjup PT. KADI International (JO), persentase nilai kemitraan dari PT. Kuntjup dan PT.KADI International adalah :86 PT. Kuntjup 80 % PT.
SARYONOyang didampingi oleh sebagian panitia yaitu saudara ARDIYANTARA, saudaraAGUNG HENDRATMIKO, saudara SUSANTO HADI WIBOWO dan Dra.SULISTYANINGSIH, MT untuk menyerahkan akte perjanjian KSO antara PT.KADI INTERNASIONAL dengan PT. KUNTJUP dan PT.
KADI Internasional adalah Direktur PT.KADI Internasional (Ir. Jusof W.G. Sumual);Bahwa penanda tanganan semua Addendum yang dilakukan oleh PPKom, Direktur PT.KADI Internasional dan Direktur PT. Kuntjup dilakukan dilakukan sendirisendiri;Bahwa dokumen tersebut ada yang diambil oleh staf saksi dan ada yang diantar olehstaf PT.
KADI Internasional dan Direktur PT.Kuntjup) dilakukan sebelum addendum diajukan kepada Terdakwa oleh Direktur PT.Kuntjup;293Bahwa terdakwa sebagai PPKom tidak mengurusi siapa yang mengerjakan apakah PT.KADI Internasional atau PT.
75 — 47
Kuntjup dan selakulead firm dalam KSO antara PT.KUNTJUP = PT.KADIInternational (JO), telah memperkaya TITIKKIRNANINGSIH, SE secara pribadi atau PT .KUNTJUP PT.KADI Imternational (JO) gee see ess see Ge eeBerdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah akibatkelebihan pembayaran yang tidak benar atas pekerjaantanah pada Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) KotaSalatiga Paket STA 1+800 s.d Paket STA 8+350 sebesarRp .12.228.283.081,75 (dua belas milyar
KUNTJUP PT.KADI International (JO) sebagai pemenang lelanguntuk pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS)Kota Salatiga Paket STA 1+800 s.d Paket STA 8+350,dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 602.1/476/2008tanggal 19 Agustus 2008 7 777 rr rrr rrrBahwa Terdakwa dalam menetapkan PT.
Odner Dokumen Isian kKualifikasi PekerjaanPembangunan Jalan Lingkar STA 1+800 8+350 TahunAnggaran 2008 KSO PT.Kuntjup PT.KADI International;Satu Bendel Dokumen yang terdiri dari :a. Peraturan Walikota Salatiga nomor : 13 tahun2008 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang /Jasa Kota Salatiga beserta lampirannyaLetbamggal LS Apa) 2U08 grosses sesb.
Pengumuman pemenang lelang KegiatanPembangunan Jalan lingkar STA 1+800 s.d STA8+350 Kota Salatiga TA. 2008 kepadaPT.Kuntjup PT.Kadi Intern asional denganharga penawaran terkoreksiRp.47.238 ..575.000); sess ne SSmm. Notulen Rapat Konsultasi Unit LayananPengadaan Bidang Pengadaan Jasa Pemborongan/ Konstruksi VII dengan Tim Advisor tanggalBO DOLL 2008 fo a ts sn nn =nn. Notulen Kegiatan Unti ayanan PengadaanBidang Pengadaan Jasa Pemborongan /Konstruksi VII; 7777 777757 7 55555 5555oo.
Kuntjup PT.Kadi Internasional Jo., PT. Supra Kunci EmasJaya dan PT.
114 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerjasama Operasional (KSO) diubah dengan PT.KADI Internasional sebagai Lead Firm, namun kewenangan penandatanganan tetappada Titik Kirnaningsih, S.E (Direktur PT.
Kuntjup, sedangkan PT.Kadi Internasional tidak ikut melaksanakan pekerjaan tersebut ;Bahwa meskipun Titik Kirnaningsih selaku Direktur PT. Kuntjup mengetahui dalamPasal 3 Perjanjian Kontrak Nomor : 602.1/663/2008, 112/PT.K/TX/ 2008, 472/KI/IX/2008 tanggal 9 September 2008 yang berbunyi bahwa Titik Kirnaningsih selakuDirektur PT.
Sulistyoningsih) intidari pertemuan tersebut adalah menindaklanjutipertemuan tanggal 18 Agustus 2008 di RumahDinas Walikota dan Unit Layanan PengadaanBidang VII diminta melakukan Post Biddingdengan mengganti akta perjanjian KerjasamaOperasional (KSO) dengan berbagai perubahanantara lain menyebutkan Leadfirm adalah PT.KADI International, korespondensi dan yangHal. 19 dari 132 hal. Put. No. 1939 K/Pid.Sus/201320berhak menanda tangani adalah PT. Kuntjupsehingga PT.
Kuntjup, sedangkan PT.Kadi Internasional tidak ikut melaksanakan pekerjaan tersebut ;Bahwa meskipun Titik Kirnaningsih selaku Direktur PT. Kuntjup mengetahui dalamPasal 3 perjanjian kontrak Nomor : 602.1/663/2008; 112/PT..K/TX/ 2008; 472/KI/IX/2008 tanggal 9 SePT.ember 2008 yang berbunyi bahwa Titik Kirnaningsih, S.E.selaku Direktur PT.
Kuntjup PT.KADI Internasional, JO telah gugur dalam tahap evaluasi kualifikasi ;e Bahwa berdasarkan keterangan ahli, tindakan Ir. Saryono Bin Suparmoselaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa selaku Walikota yangtelah mengintervensi proses pelelangan dengan meluluskan danmenetapkan PT. Kuntjup PT.
Terbanding/Terdakwa : JOHN MANUEL MANOPPO, SH
110 — 78
Kuntjup PT.KADI International;Hal 43 dari 76 Halaman Put.No.36/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg27.Satu Odner Dokumen Isian Kualifikasi Pekerjaan Pembangunan JalanLingkar STA 1+800 8+350 Tahun Anggaran 2008 KSO PT. Kuntjup PT.KADI International;28.Satu Bendel Dokumen yang terdiri dari :a. Peraturan Walikota Salatiga nomor : 13 tahun 2008 tentang UnitLayanan Pengadaan Barang / Jasa Kota Salatiga besertalampirannya tertanggal 15 April 2008;b.
Kuntjup PT.KADI International;27) Satu Odner Dokumen Isian Kualifikasi Pekerjaan Pembangunan JalanLingkar STA 1+800 8+350 Tahun Anggaran 2008 KSO PT. Kuntjup PT.KADI International;28) Satu Bendel Dokumen yang terdiri dari :a. Peraturan Walikota Salatiga nomor : 13 tahun 2008 tentang Unit LayananPengadaan Barang / Jasa Kota Salatiga beserta lampirannya tertanggal15 April 2008;b.
93 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPU ini memiliki hak untuk melakukan aktifitaspenambangan batubara, maka pada tanggal 13 April 2010, Penggugat dan PT.KADI PRAKARSA UTAMA (PT. KPU) melakukan kerjasama penambanganbatubara yang ada di Desa Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, MuaraBungo, Prov.
109 — 72
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nornor : 04 PK/N/2001 yangmenguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta tanggal13 Februari 2001 Nornor: 06 K/N/2001 yang membatalkan putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal O04 Januari 2001No.81/PAILIT/2000/PN.NIAGA/J'KT.PST. dalam perkara kepailitan antara PT.Kadi International melawan PT.
Terbanding/Tergugat : ARDI SALIM
139 — 526
;Bahwa bunyi amar Putusan Pengadilan Negeri Kendari No16/Pat.G/2016/PN.Kdi tanggal 24 Oktober 2016, adalah sebagaiberikut:Halaman 22 dari 28 halaman PUTUSAN NOMOR 110/PDT/2021/PT KDIMENGADILI :Menyatakan gugagtan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijkverklaara);Menbebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.926.000.00 (satu jutaSembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);Dan bahwa bunyi amar Putusan Pengadilan Tinggi Kendari No :16/PDT/2017/PT.Kadi
103 — 80
Kuntjup, PT.KADI Internasional KepalaDPU selaku Pejabat PembuatKomitmen nomor : 026/KSOKTJKI/XI/2008 tanggal 25Nopember 2008 perihalPermohonan PemeriksaanPekerjaanSurat Panitia PemeriksaPekerjaan (PPP) DPU KotaSalatiga kepada Kepala DPUKota Salatiga selaku PPKomkepada Panitia PemeriksaKegiatan Pembangunan JalanLingkar STA 14800 s/d STA 8+350 Kota Salatiga TA. 2008nomor : 005 / PPK.JLS / 12XI/ 2008 tanggal 26 Nopember2008 perihal Laporan HasilPemeriksaan KegiatanPembangunan Jalan LingkarSTA 1+800
Kuntjup, PT.KADI Internasional kepadaKepala DPU selaku PejabatPembuat Komitmen nomor :23/KSO KTJKI/X/2008tanggal 25 Oktober 2008perihal PermohonanPemeriksaan Pekerjaan guna45pembayaran MC 1(September) , MC 2 (Oktober)beserta copy MC (MonthlyCertificate) bulan ke 2 (dua)Oktober dan MC 1 (satu)September65 Surat Kepala Dinas PekerjaanUmum Kota Salatiga SelakuPejabat Pembuat Komitmennomor : 602.1/665/2008tanggal 9 September 2009tentang Surat Perintah MulaiKerja (SPMK) untukmelaksanakan ProgramPembangunan
71 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
12XIl/ 2008 tanggal 11 Desember 2008dan Chek List Administrasi dan daftar Hadir ;23.Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 620/PPK.JLS/14XII/2008 tanggal 11 Desember 2008dan daftar Hadir ;24.Surat Kepala DPU Kota Salatiga selaku PPKomkepada Panitia Pemeriksa Kegiatan PembangunanJalan Lingkar STA 1+800 s/d STA 8+350 KotaSalatiga TA. 2008 Nomor : 005/1639/2008 tanggal 10Desember 2008 perihal Perintah PemeriksaanKegiatan Pembangunan Jalan Lingkar STA 1+800s.d STA 8+350 ;25.Surat KSO PT.Kuntjup, PT.KADI
PT.KADI Internasional (TITIK KIRNANINGSIH, SE dan JUSOFW.G. SUMUAL), harus tunduk pada ketentuan/kaidahkaidah hukum keperdataan.Artinya bahwa Pemerintah Kota Salatiga c.q. Pejabat Pembuat Komitmenyang merupakan representasi kepentingan (pengguna jasa) berdasarkankontrak perjanjian pekerjaan, kemudian mengetahui adanya permasalahandalam perjanjian, maka sepatutnya mengajukan teguran/gugatan perdata(wan prestasi) atas prestasi yang dilaksanakan oleh PT.