Ditemukan 2 data
54 — 12
Menyatakan terdakwa RAHANTA Als. ANTA Bin RUSDI EFFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap didalam tahanan 5.
RAHANTA Als. ANTA Bin RUSDI EFFENDI
PUTUS ANNomor : 317/Pid.B/2015/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : RAHANTA Als. ANTA Bin RUSDI EFFENDI ;Tempat lahir di : Sukadana ;Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 18 April 1984 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun III Induk RT.003 RT. 002 Kel.
Tentang Penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ; 2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal22 Oktober 2015, No.317/Pen.Pid.B/2015/PN.Gns Tentang penetapan harisidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa RAHANTA Als.
ANTA Bin RUSDIEFFENDI beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus :1 Menyatakan terdakwa RAHANTA Als.
ANTA Bin RUSDI EFFENDI terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemerasan dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Pasal 368Ayat (1) (2) KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHANTA Als.
Reg Perkara : PDM 172/Epp.1/GS/10/2015 terdakwa telah didakwasebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa Terdakwa RAHANTA ALS ANTA BIN RUSDI EFFENDI DANSUSANTO ALS SUT BIN MASHUR (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekirapukul 13.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2015,bertempat di Jalan Lintas Timur Lempuyang Bandar Kab.
1951 — 968
Bahwa fakta hukum yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2011, pihak TURUTTERGUGAT melalui koordinasi dengan Bapak Tutum Rahanta, selaku KetuaHarian TURUT TERGUGAT pada saat itu, memberikan surat balasan Nomor:12/DPP6/VI/2011 perihal Koordinasi Tabungan Anak Pintar Indonesia yangditujukan kepada PARA PENGGUGAT dan ditandatangani oleh BapakPudjianto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Bapak Rudy R.J.Sumampouw dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal.