Ditemukan 17 data
51 — 8
Ady Sadjoko Bin Mursidi (Lk), umur 20 tahun,2. Ade Olga Oktaviana Binti Mursidi (Pr), umur 11 tahun ; Bahwa, selama ini tidak ada orang lain ataupun masyarakat yangmempermasalahkan status pernikahan Pemohon I dan Pemohon II ; SYURIPAN bin H. APRAN ALT, umur 34 tahun, agama Islam, PendidikanMAN, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Jl. Brigjend. Katamso, Rt. 28, Rw.
Ady Sadjoko Bin Mursidi (Lk), umur 20 tahun,2. Ade Olga Oktaviana Binti Mursidi (Pr), umur 11 tahun ; Bahwa, selama ini tidak ada orang lain ataupun masyarakat yangmempermasalahkan status pernikahan Pemohon I dan Pemohon II ; Menimbang, bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon I dan PemohonII pada pokoknya menerima dan membenarkan semua keterangan yang disampaikanoleh saksi serta mencukupkan pembuktiannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Sela Nomor : 77/Pdt.P/2009/PA.Mtw.
Ady Sadjoko Bin Mursidi (Lk), umur 20 tahun,2.
68 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
SADJOKO DAN PEMERINTAH RI CQ. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KEPALA KANWIL BPN JATENG CQ. KEPALA BPN KOTAMADYA SEMARANG
Sadjoko dan Turut Tergugat PemerintahRI cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional cq.
Sadjoko/Termohon PeninjauanKembali yang tinggal di tanah obyek sengketa, kesemuanya saksimemberi kesaksian dibawah sumpah bahwa tanah obyek sengketaterletak di Jalan Karangrejo Raya Nomor 56 Banyumanik;Fakta ini dikuatkan dengan bukti Peninjauan Kembali yaitu buktiPPK11 sampai dengan bukti PPK38;Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa tanah Sertifikat Hak MilkNomor 89/Banyumanik, luas 2.701 m?
Sadjoko (TermohonPeninjauan Kembali).
Fakta ini dikuatkan dengan keterangan saksidibawah sumpah yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali yaituSaksi Sugiman dan Roy Wicaksono yang menerangkan bahwa Sadjoko(Termohon Peninjauan Kembali) atau Sigit anak Sadjoko mendirikanbangunan toko di Jalan Karangrejo Raya Nomor 56 Banyumanikditempati oleh Sigit untuk usaha jualan alat tulis kantor, dan meubel yangusahanya telah dimuat dalam beberapa website yang kesemuanyaberalamat (terletak) di Jalan Karangrejo Raya Nomor 56 Banyumanik,antara lain:
Sadjoko (Tergugat) yang dikuasakankepada Purnama Nuswantara sebagaimana tertulis pada Akta JualBeli (bukti T1) tangggal 4 Juni 1996 dihadapan Notaris R.
18 — 6
bahwa kekeliruan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 2553, DesaPurwodadi, Kabupaten Grobogan tersebut terjadi karena pada saat penerbitansertifikat bersamaan dengan sertifikatsertifikat lainnya yang pada saat itubersamasama diajukan; 222222 e nnn nn nen nen nen n cence neenoneeee Menimbang, bahwa tanah yang dimaksud pada Sertifikat Hak Milik Nomor2553, Desa Purwodadi, Kabupaten Grobogan diperoleh Pemohon atas dasar AktaJual Beli Nomor : 646/ PPAT/ 1991, tanggal 01 Juli 1991 yang dibuat olehBambang Sadjoko
17 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat SUPRIYADI bin M YUSUF terhadap Tergugat SRI SUHARDYANI binti MOEIN SADJOKO;
- Membebankan
1169 — 1031
Sadjoko selaku Walikota Banjarmasin (pihakkesatu) yang isinya antara lain : Kewajiban pemerintah Kota Banjarmasin.Pasal 2 ayat (1), pihak kesatu menyertakanhalaman 86 dari 218 halamanPutusan No. 127/PID.B/2010/PT.BJMOpartisipasi berupa tanah Pasar Induk Oyen yangterletak di Kota Daerah Tingkawy Banjarmasin87dengan batas batas: CySebelah Utara Nr Antasari.Sebelah Timur 7 Pig Pekapuran.Sebelah oe Perkampungan Penduduk.Sebelah aay Jl.
Sadjoko sebagai pihaknaa a selaku Walikota Banjarmasin dan ST.oN ebagai pihak kedua bertindak mewakili TerdakwaGiri JaladhiasNa. ++ 252225 222 222 ++ Selanjutnya Walikota Banjarmasin Drs. H. Sofyan Arfanmembentuk Tim Percepatan Penataan dan Pembangunan PasarSentra Antasari (P3SA) Banjarmasin dengan Surat KeputusanWalikota Banjarmasin No. 119 tahun 2003 tanggal 13Agustus 2003 dengan susunan tim sebagaiberikut: 1. Drs. H. Edwan Nizar, Msi.sebagai Ketua.2. Drs. Tjiptomo : sebagaiWakil Ketua.3.
140 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat IlBanjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDO sebagai DirekturUtama PT. Giri Jaladhi Wana sebagai PIHAK KEDUA ada hak dan kewajibanmasingmasing pihak, adalah:1. Kewajiban Pemerintah Kota BanjarmasinPasal 2, ayat (1), Pihak kesatu menyertakan partisipasi berupa tanah PasarInduk Antasari yang terletak Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasindengan batasbatas : Sebelah Utara : Jl.Pangeran Antasari.Hal. 2 dari 82 hal. Put.
SADJOKO ~ sebagaiWalikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il Banjarmasin dan WIDAGDO sebagaiDirektur Utama PT Giri Jaladhi Wana Nomor 664/1/548/PROG; Nomor003/GJWN1111998 Tentang Kontra Bagi Tempat Usaha Dalam RangkaPembangunan Pasar Induk Antasari Kotamadya Daerah Tingkat Il BanjarmasinPasal15 ayat (1) huruf a dan b yang berbunyi :Pasal 15 ayat (1) : Setelah selesai pelaksanaan pembangunan Pasar IndukAntasari PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk :Hurufa : Menjual los, kios dan toko kepada para pedagang dan
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat IlBanjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDO sebagai DirekturUtama PT. Giri Jaladhi Wana sebagai PIHAK KEDUA ada hak dan kewajibanmasingmasing pihak, adalah:1.
SADJOKO ~ sebagaiWalikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarmasin dan WIDAGDO sebagaiDirektur Utama PT Giri Jaladhi Wana Nomor 664/1/548/PROG; Nomor003/GJWN1111998 Tentang Kontra Bagi Tempat Usaha Dalam RangkaPembangunan Pasar Induk Antasari Kotamadia Daerah Tingkat Il BanjarmasinPasal15 ayat (1) huruf a dan b yang berbunyi :Pasal 15 ayat (1) : Setelah selesai pelaksanaan pembangunan Pasar IndukAntasari PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk :Hurufa : Menjual los, kios dan toko kepada para pedagang dan
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat IlBanjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDO sebagai DirekturUtama PT. Giri Jaladhi Wana sebagai PIHAK KEDUA ada hak dan kewajibanmasingmasing pihak, adalah:1. Kewajiban Pemerintah Kota BanjarmasinPasal 2, ayat (1), Pihak kesatu menyertakan partisipasi berupa tanah PasarInduk Antasari yang terletak Kotamadya Daerah Tingkat Banjarmasindengan batasbatas : Sebelah Utara : Jl.Pangeran Antasari. Sebelah Timur : JI.Pekapuran.
553 — 416 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sadjoko selakuWalikotamadya Banjarmasin (pihak kesatu) yang isinya antara lain yaitu :A. Kewajiban Pemerintah Kotamadya Banjarmasin ;1. Pasal 2 ayat (1), Pihak Kesatu menyertakan partisipasi berupatanah Pasar Induk Antasari yang terletak di Kotamadya DaerahTingkat Il Banjarmasin dengan batasbatas : Sebelah Utara : Jalan Pangeran Antasari ; Sebelah Timur : Jalan Pekapuran ; Sebelah Selatan : Perkampungan Penduduk ; Sebelah Barat : Jalan Kalonel Sugiono ;Seluas 45.067 m?
No. 936 K/Pid.Sus/2009003/G/W/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentang kontrak bagi tempatusaha dalam rangka pembangunan Pasar Induk Antasari KotamadyaBanjarmasin, yang ditanda tangani oleh H Sadjoko selaku pihakpertama bertindak sebagai Walikota Banjarmasin dan terdakwa STWidagdo, selaku pihak kedua sebagai Direktur PT Giri Jaladhi Wana ;Selanjutnya Walikota Banjarmasin Drs H Sofyan Arfan membentukTim Percepatan Penataan dan Pembangunan Pasar Sentra Antasari(P3SA) Banjarmasin dengan Surat Keputusan
Nomor : 186 Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003, tentangpemberlakukan kembali Perjanjian Kerjasama Nomor : 664/1/548/Prog, Nomor : 003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentangkontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan PasarInduk Antasari Kotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani olehH Sadjoko; selaku pihak pertama bertindak sebagai WalikotaBanjarmasin dan ST Widagdo, selaku pihak kedua sebagaiDirektur PT.
Jaladhi Wana sebagai mitra kerjadalam pelaksanaan kerjasama kontrak bagi tempat usaha untukpembangunan Pasar Induk Antasari, dengan SK No.117 Tahun2003 tanggal 13 Agustus 2003 dan membatalkan kerjasamatentang kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunanPasar Induk Antasari Kotamadya Banjarmasin Nomor: 664/I/548/Prog, Nomor: 003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentangkontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan PasarInduk Antasari Kotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani olehH Sadjoko
GJW maupun bagi PemerintahKota Banjarmasin, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Barisyah, EdwanNizar, Sadjoko, Drs. Sutarno, MM., Rahmatullah, SE., Drs. Dijayadie Asnawi,MM. ;Bahwa penambahan kios/los yang terjadi diluar bestek bukan sematamataatas kehendak dari Pemohon Kasasi/Terdakwa.
1221 — 715
Sadjoko selaku WalikotaBanjarmasin (pihak kesatu) yang isinya antara lainA. Kewajiban pemerintah KotaBanjarmasin. 1. Pasal 2 ayat (1), pihak kesatumenyertakan partisipasi berupatanah Pasar Induk Antasari yangterletak di Kota Daerah Tingkat IIBanjarmasin dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jl. PangeranANVASED .o cen men wen wee we Sebelah Timur : Jl.Pekapuran. +r crc r errr Sebelah Selatan ; PerkampunganPenduduk. Sebelah Barat : Jl. KolonelSUQIONO.= = sss sees sens see seme =seluas 45.067 nm?
SADJOKO Bahwa saksi menjabat Walikota Banjarmasin adaperiode 1989 sampai dengan1999; eee ee ee eee eee Bahwa pada tahun 1998 Direktur Utama PT.
162 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaladhi Wana sebagai mitra kerja dalampelaksanaan kerjasama kontrak bagi tempat usaha untuk pembangunan pasarInduk Antasari, dengan SK No. 117 tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 danmembatalkan kerjasama tentang kontrak bagi tempat usaha dalam rangkapembangunan pasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin Nomor:664/I/548/Prog; Nomor: 003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentang kontrakbagi tempat usaha dalam rangka pembangunan pasar induk Antasarikotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani oleh H Sadjoko
Nomor: 136 Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003 Tentang PemberlakuanKembali Perjanjian Kerjasama Nomor : 664/I/548/Prog Nomor : 003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentang kontrak bagi tempat usaha dalamrangka pembangunan pasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin,yang ditanda tangani oleh H Sadjoko; selaku pihak pertama bertindaksebagai Walikota Banjarmasin dan ST Widagdo, selaku pihak keduasebagai Direktur PT.
SADJOKO selakuWalikota Banjarmasin (pihak pertama) menandatangani PerjanjianKerjasama Nomor: 664/I/548/Prog; Nomor:003/GJW/VII/1998, tentangkontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan pasar indukAntasari Kotamadya Banjarmasin.A. Kewajiban pemerintah Kotamadya Banjarmasin.1. Pasal 2 ayat (1), Pihak Kesatu menyertakan partisipasi berupa tanah pasarinduk Antasari yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasindengan batasbatas: Sebelah Utara : Jl.
Sadjoko selaku pihakpertama bertindak sebagai walikota Banjarmasin dan ST Widagdo, selaku pihakkedua sebagai Direktur PT Giri Jaladhi Wana. Selanjutnya WalikotaBanjarmasin Drs H Sofyan Arfan membentuk tim Percepatan Penataan danPembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) Banjarmasin dengan SuratHal. 26 dari 93 hal. Put. No.1412 K/PID.SUS/2010Keputusan Walikota Banjarmasin No. 119 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003dengan susunan tim sebagai berikut :123.4Drs. H.
088/Prog/1998tanggal 13 Juli 1998 tentang penunjukan Perseroan Terbatas (PT) GiriJaladhi Wana sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan kerjasama kontrakbagi tempat usaha untuk pembangunan pasar Induk Antasari;Nomor: 136 Tahun 2003 tanggal 01 Oktober 2003, tentang pemberlakukankembali Perjanjian Kerjasama Nomor: 664/I/548/Prog; Nomor:003/GJW/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentang kontrak bagi tempat usaha dalamrangka pembangunan pasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin, yangditanda tangani oleh H Sadjoko
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sadjoko selaku Walikota Banjarmasin saat itu, dengan para saksiKetua DPRD Kotamadya Dati Il Banjarmasin H.Tabrani Tjakra dan 2 (dua)Hal. 1 dari 15 hal. Put. No. 693 K/Pdt/2010orang wakil Ketua DPRD tersebut masingmasing H.Asnawi Tomas danSoeprajitno;Bahwa berdasarkan :a. Pasal17 ayat (1) perjanjian awal;b. Pelaksanaan peresmian pemancangan tiang pancang pertama olehGubernur tanggal 7 Agustus 2000;c. Penyesuaian bangunan tambahan dan jumlah toko/ kios/ los yangdibangun;d.
188 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
SADJOKO selaku WalikotaBanjarmasin (pihak pertama) menanda tangani Perjanjian Kerjasama Nomor664/1/548/Prog, Nomor 003/ GJW/VII/1998, tentang kontrak bagi tempat usahadalam rangka pembangunan pasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin;A. Kewajiban pemerintah Kotamadya Banjarmasin.1. Pasal 2 Ayat (1), Pihak Kesatu menyertakan partisipasi berupa tanahpasar induk Antasari yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat IlBanjarmasin dengan batasbatas : Sebelah Utara : JI.
Nomor 136 Tahun 2003 tanggal 1 Oktober 2003 TentangPemberlakuan Kembali Perjanjian Kerjasama Nomor 664/I/548/ProgNomor 003/GJW/ VII/1998 tanggal 14 Juli 1998, tentang kontrak bagitempat usaha dalam rangka pembangunan pasar induk AntasariKotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani oleh H Sadjoko; selakupihak pertama bertindak sebagai Walikota Banjarmasin dan ST Widagdo,Hal. 11 dari 182 hal. Put.
Sadjoko selaku Walikota Banjarmasin(pihak pertama) menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor 664/I/548/Prog;Nomor 003/GJW/VII/1998, tentang Kontrak Bagi Tempat Usaha Dalam RangkaPembangunan Pasar Induk Antasari Kotamadya Banjarmasin;A. Kewajiban pemerintah Kotamadya Banjarmasin.1. Pasal 2 Ayat (1), Pihak Kesatu menyertakan partisipasi berupa tanahpasar induk Antasari yang terletak di Kotamadya Daerah Tingkat IlBanjarmasin dengan batasbatas: Sebelah Utara : JI.
Nomor 134 PK/Pid.Sus/20161998, tentang kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan pasarinduk Antasari kotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani oleh H Sadjoko;selaku pihak pertama bertindak sebagai Walikota Banjarmasin dan ST Widagdo,selaku pihak kedua sebagai Direktur PT Giri Jaladhi Wana.
Nomor 136 Tahun 2003tanggal 1 Oktober 2003 Tentang Pemberlakuan Kembali PerjanjianKerjasama Nomor 664/I/548/Prog Nomor 003/GJW/ VII/1998 tanggal 14Juli 1998, tentang kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunanpasar induk Antasari Kotamadya Banjarmasin, yang ditanda tangani olehH Sadjoko; selaku pihak pertama bertindak sebagai Walikota Banjarmasindan ST Widagdo, selaku pihak kedua sebagai Direktur PT Giri JaladhiWana, beserta addendum tanggal 15 Agustus 2000 dengan SuratKeputusan Nomor 118
119 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala DaerahTingkat Il Banjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDOsebagai Direktur Utama PT.
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala DaerahTingkat Il Banjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDOsebagai Direktur Utama PT. Giri Jaladhi Wana sebagai PIHAK KEDUA adahak dan kewajiban masingmasing pihak, adalah :1. Kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin ;Hal. 16 dari 94 hal. Put.
SADJOKO sebagai Walikotamadya Kepala DaerahTingkat Il Banjarmasin sebagai PIHAK KESATU dengan WIDAGDOsebagai Direktur Utama PT. Giri Jaladhi Wana sebagai PIHAK KEDUA adahak dan kewajiban masingmasing pihak, adalah:1.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sadjoko selakuWalikota Banjarmasin yang bertindak mewakili dengan sahPemerintah Kotamadia Daerah Tingkat /I Banjarmasin saatitu, dengan para saksi Ketua DPRD Kotamadia Dati I!Banjarmasin H. Tabrani Tjakra dan 2 (dua) orang Wakil KetuaDPRD tersebut masing masing H. Asnawi Tomas dan SoeprajitnoBahwa dasar dari perjanjian sebagaimana termaktubdalam posita gugatan nomor 1 diatas adalaha. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1986tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga ;b.
1.ANDRA VASRI, SH
2.ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa:
SYAMSUDDIN SITORUS, ST
58 — 55
Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal
1.ANDRA VASRI, SH
2.ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa:
M. FAISAL LUTFI
52 — 39
Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal
1.ANDRA VASRI, SH
2.ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa:
Drs. KHAIRIL ANWAR
60 — 74
Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal
1.ANDRA VASRI, SH
2.ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa:
DIAN ANGGRIANI
58 — 41
Riau;
- 1 (satu) rangkap koreksi aritmatik Pembangunan USB SMAN 1 TEMBILAHAN OE: Rp. 1.557.744.000,00;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional/ Certificate of National Procurement Expert menyatakan bahwa Tri Sadjoko, B.Sc Lulus Ujian Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 12 Juni 2013;
- 1 (satu) rangkap asli Surat perihal