Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 4 Agustus 2021 — ,M.H
Terdakwa:
RAHMAN SENGGERA ADNAN Alias RAHMAN
3292
  • ========================================MENGADILI:==============================================

    1. Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman telah terbukti
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ,M.H
    Terdakwa:
    RAHMAN SENGGERA ADNAN Alias RAHMAN
Register : 24-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 4 Agustus 2021 — ,M.H
Terdakwa:
RAHMAN SENGGERA ADNAN Alias RAHMAN
345331
  • ========================================MENGADILI:==============================================

    1. Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman telah terbukti
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ,M.H
    Terdakwa:
    RAHMAN SENGGERA ADNAN Alias RAHMAN